(untuk digunakan hanya dengan Formulir Kebijakan MAR)
1/1/09
Institute Cargo Clauses (C)
RISIKO YANG DIJAMIN
Resiko
- Asuransi ini mencakup, kecuali jika dikecualikan oleh ketentuan Klausul 4, 5, 6 dan 7 di bawah ini,
1.1 kerugian atau kerusakan pada pokok masalah yang diasuransikan secara wajar dapat diatribusikan
1.1.1 Kebakaran atau ledakan
1.1.2 Kapal atau pesawat yang terdampar di darat tenggelam atau terbalik
1.1.3 Pembalikan atau tergelincirnya alat angkut tanah
1.1.4 tabrakan atau kontak kapal atau alat angkut dengan benda eksternal selain air
1.1.5 pembongkaran kargo di pelabuhan marabahaya,
1.2 kerugian atau kerusakan pada subyek yang diasuransikan yang disebabkan oleh
1.2.1 Pengorbanan rata-rata umum
1.2.2 pembuangan.
Rata-rata umum
- Asuransi ini mencakup biaya rata-rata umum dan biaya penyelamatan, disesuaikan atau ditentukan menurut kontrak pengangkutan dan / atau hukum dan praktik yang mengatur, yang dikeluarkan untuk menghindari atau sehubungan dengan penghindaran kerugian dari sebab apapun kecuali yang dikecualikan dalam Klausul 4, 5, 6 dan 7 di bawah ini.
"Keduanya Menyalahkan Klausul Tabrakan"
- Asuransi ini memberi ganti rugi kepada Tertanggung, sehubungan dengan setiap risiko yang diasuransikan di sini, terhadap tanggung jawab yang timbul berdasarkan Klausul Bentrokan Baik untuk Disalahkan dalam kontrak pengangkutan. Dalam hal terjadi klaim oleh pengangkut berdasarkan Klausul tersebut, Tertanggung setuju untuk memberitahu Penanggung yang berhak, atas biaya dan biayanya sendiri, untuk membela Tertanggung terhadap klaim tersebut.
PENGECUALIAN
- Dalam kasus apa pun asuransi ini tidak akan ditanggung
4.1 Kerugian kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Tertanggung
4.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari masalah yang diasuransikan
4.3 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau ketidaksesuaian pengepakan atau persiapan materi yang diasuransikan untuk menahan insiden biasa dari transit yang diasuransikan di mana pengepakan atau persiapan tersebut dilakukan oleh Tertanggung atau karyawan mereka atau sebelum pemasangan asuransi ini ( untuk tujuan Klausul ini, "pengepakan" akan dianggap mencakup penyimpanan dalam wadah dan "karyawan" tidak termasuk kontraktor independen)
4.4 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh sifat buruk atau sifat dari subjek yang diasuransikan
4.5 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh keterlambatan, meskipun penundaan tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang harus dibayar berdasarkan Klausul 2 di atas)
4.6 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh kebangkrutan atau kegagalan keuangan dari pemilik, manajer penyewa atau operator kapal di mana, pada saat pemuatan materi yang diasuransikan di atas kapal, Tertanggung mengetahui, atau dalam kegiatan biasa bisnis harus menyadari, bahwa kebangkrutan atau kegagalan keuangan tersebut dapat mencegah tuntutan normal pelayaran tersebut. Pengecualian ini tidak berlaku jika kontrak asuransi telah ditetapkan kepada pihak yang mengklaim di bawah ini yang telah membeli atau setuju untuk membeli materi yang diasuransikan di itikad baik di bawah kontrak yang mengikat
4.7 kerusakan yang disengaja atau penghancuran yang disengaja dari subjek yang diasuransikan atau bagiannya oleh tindakan yang salah dari seseorang atau beberapa orang
4.8 kerugian kerusakan atau biaya yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau yang timbul dari penggunaan senjata atau perangkat apapun yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan atau materi radioaktif.
- 5.1 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak mencakup kerusakan atau biaya yang timbul dari kerugian
5.1.1 ketidaklayakan kapal atau kapal atau ketidaksempurnaan kapal atau kapal untuk pengangkutan yang aman dari subjek yang diasuransikan, di mana Tertanggung mengetahui rahasia ketidaklayakan atau ketidaksempurnaan tersebut, pada saat materi yang diasuransikan dimuat di dalamnya.
5.1.2 ketidaksesuaian peti kemas atau alat angkut untuk pengangkutan yang aman dari materi yang diasuransikan, di mana pemuatan di dalamnya atau di atasnya dilakukan sebelum pemasangan asuransi ini atau oleh Tertanggung atau karyawan mereka dan mereka mengetahui rahasia ketidaktahuan tersebut pada saat itu. memuat.
5.2 Pengecualian 5.1.1 di atas tidak akan berlaku jika kontrak asuransi telah dialihkan kepada pihak yang mengklaim di bawah ini yang telah membeli atau setuju untuk membeli materi yang diasuransikan dengan itikad baik di bawah kontrak yang mengikat.
5.3 Penanggung membebaskan setiap pelanggaran jaminan tersirat tentang kelayakan kapal dan kesesuaian kapal untuk membawa masalah yang diasuransikan ke tujuan.
- Dalam hal apapun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian atau biaya yang disebabkan oleh
6.1 perang pemberontakan revolusi perang sipil, atau pertikaian sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan oleh atau melawan kekuatan yang berperang
6.2 Pengekangan atau penahanan penangkapan penyitaan, dan konsekuensinya atau upaya apa pun di sana
6.3 ranjau terlantar, bom torpedo, atau senjata perang terlantar lainnya.
- Dalam hal apapun asuransi ini tidak akan menanggung biaya kerusakan atau kerugian
7.1 Disebabkan oleh pemogok, pekerja terkunci, atau orang-orang yang mengambil bagian dalam gangguan ketenagakerjaan, kerusuhan atau keributan sipil
7.2 akibat pemogokan, penguncian, gangguan ketenagakerjaan, huru-hara atau keributan sipil
7.3 disebabkan oleh tindakan terorisme apa pun yang merupakan tindakan siapa pun yang bertindak atas nama, atau sehubungan dengan, organisasi mana pun yang melakukan kegiatan yang diarahkan untuk menggulingkan atau memengaruhi, dengan kekerasan atau kekerasan, dari pemerintah mana pun, baik secara hukum dibentuk maupun tidak.
7.4 yang disebabkan oleh setiap orang yang bertindak karena motif politik, ideologis, atau agama.
DURASI
Klausul Transit
- 8.1 Tunduk pada Klausul 11 di bawah, asuransi ini melekat sejak subjek yang diasuransikan pertama kali dipindahkan di gudang atau di tempat penyimpanan (di tempat yang disebutkan dalam kontrak asuransi) untuk tujuan pemuatan segera ke dalam atau ke dalam kendaraan pengangkut atau alat angkut lain untuk dimulainya transit, berlanjut selama perjalanan biasa dan berakhir baik
8.1.1 setelah selesainya pembongkaran dari kendaraan pengangkut atau alat angkut lainnya di atau di gudang terakhir atau tempat penyimpanan di tujuan yang disebutkan dalam kontrak asuransi,
8.1.2 setelah penyelesaian pembongkaran dari kendaraan pengangkut atau alat angkut lainnya di atau di gudang atau tempat penyimpanan lainnya, baik sebelum atau di tempat tujuan yang disebutkan dalam kontrak asuransi, yang Tertanggung atau karyawan mereka pilih untuk digunakan baik untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau untuk alokasi atau distribusi, atau
8.1.3 Ketika Tertanggung atau karyawannya memilih untuk menggunakan kendaraan pengangkut atau alat angkut lain atau kontainer apa pun untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau
8.1.4 pada kadaluwarsa 60 hari setelah selesainya pelepasan, awasi masalah yang diasuransikan dari kapal luar negeri di pelabuhan pembongkaran terakhir, mana saja yang akan terjadi lebih dulu.
8.2 Jika, setelah pembongkaran mengawasi dari kapal luar negeri di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum penghentian asuransi ini, masalah yang diasuransikan harus diteruskan ke tujuan selain yang diasuransikan, asuransi ini, sementara tunduk pada pengakhiran sebagaimana diatur dalam Klausul 8.1.1 hingga 8.1.4, tidak boleh melampaui waktu subjek yang diasuransikan pertama kali dipindahkan untuk tujuan dimulainya transit ke tujuan lain tersebut.
8.3 Asuransi ini akan tetap berlaku (tunduk pada penghentian sebagaimana diatur dalam Klausul 8.1.1 hingga 8.1.4 di atas dan ketentuan Klausul 9 di bawah) selama penundaan di luar kendali Tertanggung, setiap penyimpangan, pemutusan hubungan kerja, pengiriman kembali atau transhipment dan selama variasi petualangan apa pun yang timbul dari penerapan kebebasan yang diberikan kepada operator di bawah kontrak pengangkutan.
Pemutusan Kontrak Pengangkutan
- Jika karena keadaan di luar kendali Tertanggung, baik kontrak pengangkutan diakhiri di pelabuhan atau tempat selain tujuan yang disebutkan di sini atau transit diakhiri sebelum pembongkaran materi yang diasuransikan sebagaimana diatur dalam Klausul 8 di atas, maka asuransi ini juga akan berakhir kecuali pemberitahuan segera diberikan kepada Penanggung dan kelanjutan perlindungan diminta ketika asuransi ini akan tetap berlaku, dengan tunduk pada premi tambahan jika diminta oleh Penanggung, baik
9.1 hingga materi yang diasuransikan dijual dan dikirim di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali jika disetujui secara khusus, hingga berakhirnya 60 hari setelah kedatangan materi yang diasuransikan di pelabuhan atau tempat tersebut, mana saja yang pertama kali terjadi,
atau
9.2 jika masalah yang diasuransikan diteruskan dalam jangka waktu 60 hari tersebut (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan dalam kontrak asuransi atau ke tujuan lain, sampai diakhiri sesuai dengan ketentuan Klausul 8 di atas.
Perubahan Voyage
- 10.1 Jika, setelah lampiran asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, hal ini harus segera diberitahukan kepada Penanggung untuk tarif dan persyaratan yang akan disepakati. Jika kerugian terjadi sebelum perjanjian tersebut diperoleh, perlindungan dapat diberikan tetapi hanya jika perlindungan telah tersedia pada harga pasar komersial yang wajar dengan persyaratan pasar yang wajar.
10.2 Apabila subjek yang diasuransikan memulai transit yang dimaksud oleh asuransi ini (sesuai dengan Klausul 8.1), tetapi, tanpa sepengetahuan Tertanggung atau karyawannya, kapal tersebut berlayar ke tujuan lain, namun asuransi ini akan dianggap telah dilampirkan di dimulainya transit tersebut.
KLAIM
Bunga yang Dapat Diasuransikan
- 11.1 Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini, Tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas pokok masalah yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.
11.2 Tunduk pada Klausul 11.1 di atas, Tertanggung berhak memperoleh pemulihan atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi disepakati, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penanggung tidak.
Biaya Penerusan
- Dimana, sebagai akibat dari operasi resiko yang ditanggung oleh asuransi ini, transit yang diasuransikan diakhiri di suatu tempat pelabuhan selain dari tempat dimana materi yang diasuransikan dicakup dalam asuransi ini, Penanggung akan mengganti biaya Tertanggung untuk setiap biaya tambahan yang timbul dengan benar dan wajar dalam pembongkaran, penyimpanan dan penerusan materi pokok yang diasuransikan ke tempat tujuan asuransi.
Klausul 12 ini, yang tidak berlaku untuk biaya rata-rata umum atau biaya penyelamatan, akan tunduk pada pengecualian yang terkandung dalam Klausul 4, 5, 6 dan 7 di atas, dan tidak termasuk biaya yang timbul dari kelalaian karena kesalahan atau kegagalan keuangan Tertanggung. atau karyawan mereka.
Biaya Penerusan
- Dimana, sebagai akibat dari operasi resiko yang ditanggung oleh asuransi ini, transit yang diasuransikan diakhiri di suatu tempat pelabuhan selain dari tempat dimana materi yang diasuransikan dicakup dalam asuransi ini, Penanggung akan mengganti biaya Tertanggung untuk setiap biaya tambahan yang timbul dengan benar dan wajar dalam pembongkaran, penyimpanan dan penerusan materi pokok yang diasuransikan ke tempat tujuan asuransi.
Klausul 12 ini, yang tidak berlaku untuk biaya rata-rata umum atau biaya penyelamatan, akan tunduk pada pengecualian yang terkandung dalam Klausul 4, 5, 6 dan 7 di atas, dan tidak termasuk biaya yang timbul dari kelalaian karena kesalahan atau kegagalan keuangan Tertanggung. atau karyawan mereka.
Kerugian Total Konstruktif
- Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif yang dapat dipulihkan di bawah ini kecuali subjek yang diasuransikan secara wajar ditinggalkan baik karena kerugian total aktualnya yang tampaknya tidak dapat dihindari atau karena biaya pemulihan, rekondisi, dan penerusan materi pokok yang diasuransikan ke tujuan yang diasuransikan akan melebihi nilainya pada saat kedatangan.
Peningkatan Nilai
- 14.1 Jika ada asuransi Nilai Meningkat yang dilakukan oleh Tertanggung pada pokok persoalan yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini, nilai yang disepakati dari pokok persoalan yang diasuransikan akan dianggap dinaikkan menjadi jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi ini dan semua asuransi Nilai Meningkat menutupi kerugian, dan kewajiban dalam asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang dipertanggungkan berdasarkan asuransi ini yang dikenakan terhadap jumlah yang diasuransikan.
Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penanggung bukti jumlah yang diasuransikan dalam semua asuransi lainnya.
14.2 Dimana asuransi ini pada Nilai Meningkat, klausul berikut akan berlaku:
Nilai yang disepakati dari subjek yang diasuransikan harus dianggap sama dengan jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi utama dan semua pertanggungan Nilai Meningkat yang mencakup kerugian dan berlaku pada subjek yang diasuransikan oleh Tertanggung, dan tanggung jawab berdasarkan asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan dalam asuransi ini sesuai dengan jumlah yang diasuransikan.
Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penanggung bukti jumlah yang diasuransikan dalam semua asuransi lainnya.
MANFAAT ASURANSI
- Asuransi ini
15.1 Meliputi Tertanggung yang mencakup orang yang mengklaim ganti rugi baik sebagai orang oleh atau atas namanya kontrak asuransi diberlakukan atau sebagai penerima hak,
15.2 tidak akan mencakup atau sebaliknya menguntungkan pengangkut atau penerima jaminan lainnya.
MENGURANGI KERUGIAN
Tugas Tertanggung
- Merupakan kewajiban Tertanggung dan karyawan serta agen mereka sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini
16.1 untuk mengambil tindakan yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut, dan
16.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap pengangkut, jaminan atau pihak ketiga lainnya dipelihara dan dilaksanakan dengan benar dan Penanggung akan, sebagai tambahan atas kerugian yang dapat dipulihkan di bawah ini, mengganti Tertanggung untuk setiap biaya yang secara tepat dan wajar terjadi dalam pelaksanaan tugas-tugas ini.
Pengesampingan
- Tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Penanggung dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memulihkan subjek yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian atau merugikan hak-hak salah satu pihak.
PENGHINDARAN PENUNDAAN
- Dalam ketentuan asuransi inilah Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.
HUKUM DAN PRAKTEK
- Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris.
CATATAN: - Jika kelanjutan perlindungan diminta berdasarkan Klausul 9, atau perubahan tujuan diberitahukan berdasarkan Klausul 10, ada kewajiban untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penanggung dan hak atas perlindungan tersebut tergantung pada kepatuhan dengan kewajiban ini.