fbpx

Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute Cargo Clauses (B)

Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:

Original Clause

(for use only with MAR Policy Form) 01/01/09 Institute Cargo Clauses (B) RISKS COVERED Risks
  1. This insurance covers, except as excluded by the provisions of Clauses 4, 5, 6 and 7 below,
1.1 loss of or damage to the subject-matter insured reasonably attributable to 1.1.1 fire or explosion 1.1.2 vessel or craft being stranded grounded sunk or capsized 1.1.3 overturning or derailment of land conveyance 1.1.4 collision or contact of vessel craft or conveyance with any external object other than water 1.1.5 discharge of cargo at a port of distress 1.1.6 earthquake volcanic eruption or lightning, 1.2 loss of or damage to the subject-matter insured caused by 1.2.1 general average sacrifice 1.2.2 jettison or washing overboard 1.2.3 entry of sea lake or river water into vessel craft hold conveyance container or place of storage, 1.3 total loss of any package lost overboard or dropped whilst loading on to, or unloading from, vessel or craft. General Average
  1. This insurance covers general average and salvage charges, adjusted or determined according to the contract of carriage and/or the governing law and practice, incurred to avoid or in connection with the avoidance of loss from any cause except those excluded in Clauses 4, 5, 6 and 7 below.
"Both to Blame Collision Clause"
  1. This insurance indemnifies the Assured, in respect of any risk insured herein, against liability incurred under any Both to Blame Collision Clause in the contract of carriage. In the event of any claim by carriers under the said Clause, the Assured agree to notify the Insurers who shall have the right, at their own cost and expense, to defend the Assured against such claim.
EXCLUSIONS
  1. In no case shall this insurance cover
4.1 loss damage or expense attributable to wilful misconduct of the Assured 4.2 ordinary leakage, ordinary loss in weight or volume, or ordinary wear and tear of the subject-matter insured 4.3 loss damage or expense caused by insufficiency or unsuitability of packing or preparation of the subjectmatter insured to withstand the ordinary incidents of the insured transit where such packing or preparation is carried out by the Assured or their employees or prior to the attachment of this insurance (for the purpose of these Clauses "packing" shall be deemed to include stowage in a container and "employees" shall not include independent contractors) 4.4 loss damage or expense caused by inherent vice or nature of the subject-matter insured 4.5 loss damage or expense caused by delay, even though the delay be caused by a risk insured against (except expenses payable under Clause 2 above) 4.6 loss damage or expense caused by insolvency or financial default of the owners managers charterers or operators of the vessel where, at the time of loading of the subject-matter insured on board the vessel, the Assured are aware, or in the ordinary course of business should be aware, that such insolvency or financial default could prevent the normal prosecution of the voyage This exclusion shall not apply where the contract of insurance has been assigned to the party claiming hereunder who has bought or agreed to buy the subject-matter insured in good faith under a binding contract 4.7 deliberate damage to or deliberate destruction of the subject-matter insured or any part thereof by the wrongful act of any person or persons 4.8 loss damage or expense directly or indirectly caused by or arising from the use of any weapon or device employing atomic or nuclear fission and/or fusion or other like reaction or radioactive force or matter.
  1. 5.1 In no case shall this insurance cover loss damage or expense arising from
5.1.1 unseaworthiness of vessel or craft or unfitness of vessel or craft for the safe carriage of the subjectmatter insured, where the Assured are privy to such unseaworthiness or unfitness, at the time the subject-matter insured is loaded therein 5.1.2 unfitness of container or conveyance for the safe carriage of the subject-matter insured, where loading therein or thereon is carried out  prior to attachment of this insurance or by the Assured or their employees and they are privy to such unfitness at the time of loading. 5.2 Exclusion 5.1.1 above shall not apply where the contract of insurance has been assigned to the party claiming hereunder who has bought or agreed to buy the subject-matter insured in good faith under a binding contract. 5.3 The Insurers waive any breach of the implied warranties of seaworthiness of the ship and fitness of the ship to carry the subject-matter insured to destination.
  1. In no case shall this insurance cover loss damage or expense caused by
6.1 war civil war revolution rebellion insurrection, or civil strife arising therefrom, or any hostile act by or against a belligerent power 6.2 capture seizure arrest restraint or detainment, and the consequences thereof or any attempt thereat 6.3 derelict mines torpedoes bombs or other derelict weapons of war.
  1. In no case shall this insurance cover loss damage or expense
7.1 caused by strikers, locked-out workmen, or persons taking part in labour disturbances, riots or civil commotions 7.2 resulting from strikes, lock-outs, labour disturbances, riots or civil commotions 7.3 caused by any act of terrorism being an act of any person acting on behalf of, or in connection with, any organisation which carries out activities directed towards the overthrowing or influencing, by force or violence, of any government whether or not legally constituted 7.4 caused by any person acting from a political, ideological or religious motive. DURATION Transit Clause
  1. 8.1 Subject to Clause 11 below, this insurance attaches from the time the subject-matter insured is first moved in the warehouse or at the place of storage (at the place named in the contract of insurance) for the purpose of the immediate loading into or onto the carrying vehicle or other conveyance for the commencement of transit, continues during the ordinary course of transit and terminates either
8.1.1 on completion of unloading from the carrying vehicle or other conveyance in or at the final warehouse or place of storage at the destination named in the contract of insurance, 8.1.2 on completion of unloading from the carrying vehicle or other conveyance in or at any other warehouse or place of storage, whether prior to or at the destination named in the contract of insurance, which the Assured or their employees elect to use either for storage other than in the ordinary course of transit or for allocation or distribution, or 8.1.3 when the Assured or their employees elect to use any carrying vehicle or other conveyance or any container for storage other than in the ordinary course of transit or 8.1.4 on the expiry of 60 days after completion of discharge overside of the subject-matter insured from the oversea vessel at the final port of discharge, whichever shall first occur. 8.2 If, after discharge overside from the oversea vessel at the final port of discharge, but prior to termination of this insurance, the subject-matter insured is to be forwarded to a destination other than that to which it is insured, this insurance, whilst remaining subject to termination as provided in Clauses 8.1.1 to 8.1.4, shall not extend beyond the time the subject-matter insured is first moved for the purpose of the commencement of transit to such other destination. 8.3 This insurance shall remain in force (subject to termination as provided for in Clauses 8.1.1 to 8.1.4 above and to the provisions of Clause 9 below) during delay beyond the control of the Assured, any deviation, forced discharge, reshipment or transhipment and during any variation of the adventure arising from the exercise of a liberty granted to carriers under the contract of carriage. Termination of Contract of Carriage
  1. If owing to circumstances beyond the control of the Assured either the contract of carriage is terminated at a port or place other than the destination named therein or the transit is otherwise terminated before unloading of the subject-matter insured as provided for in Clause 8 above, then this insurance shall also terminate unless prompt notice is given to the Insurers and continuation of cover is requested when this insurance shall remain in force, subject to an additional premium if required by the Insurers, either
9.1 until the subject-matter insured is sold and delivered at such port or place, or, unless otherwise specially agreed, until the expiry of 60 days after arrival of the subject-matter insured at such port or place, whichever shall first occur, or 9.2 if the subject-matter insured is forwarded within the said period of 60 days (or any agreed extension thereof) to the destination named in the contract of insurance or to any other destination, until terminated in accordance with the provisions of Clause 8 above. Change of Voyage
  1. 10.1 Where, after attachment of this insurance, the destination is changed by the Assured, this must be notified promptly to Insurers for rates and terms to be agreed. Should a loss occur prior to such agreement being obtained cover may be provided but only if cover would have been available at a reasonable commercial market rate on reasonable market terms.
10.2 Where the subject-matter insured commences the transit contemplated by this insurance (in accordance with Clause 8.1), but, without the knowledge of the Assured or their employees the ship sails for another destination, this insurance will nevertheless be deemed to have attached at commencement of such transit. CLAIMS Insurable Interest
  1. 11.1 In order to recover under this insurance the Assured must have an insurable interest in the subject-matter insured at the time of the loss.
11.2 Subject to Clause 11.1 above, the Assured shall be entitled to recover for insured loss occurring during the period covered by this insurance, notwithstanding that the loss occurred before the contract of insurance was concluded, unless the Assured were aware of the loss and the Insurers were not. Forwarding Charges
  1. Where, as a result of the operation of a risk covered by this insurance, the insured transit is terminated at a port or place other than that to which the subject-matter insured is covered under this insurance, the Insurers will reimburse the Assured for any extra charges properly and reasonably incurred in unloading storing and forwarding the subject-matter insured to the destination to which it is insured.
This Clause 12, which does not apply to general average or salvage charges, shall be subject to the exclusions contained in Clauses 4, 5, 6 and 7 above, and shall not include charges arising from the fault negligence insolvency or financial default of the Assured or their employees. Constructive Total Loss
  1. No claim for Constructive Total Loss shall be recoverable hereunder unless the subject-matter insured is reasonably abandoned either on account of its actual total loss appearing to be unavoidable or because the cost of recovering, reconditioning and forwarding the subject-matter insured to the destination to which it is insured would exceed its value on arrival.
Increased Value
  1. 14.1 If any Increased Value insurance is effected by the Assured on the subject-matter insured under this insurance the agreed value of the subject-matter insured shall be deemed to be increased to the total amount insured under this insurance and all Increased Value insurances covering the loss, and liability under this insurance shall be in such proportion as the sum insured under this insurance bears to such total amount insured.
In the event of claim the Assured shall provide the Insurers with evidence of the amounts insured under all other insurances. 14.2 Where this insurance is on Increased Value the following clause shall apply: The agreed value of the subject-matter insured shall be deemed to be equal to the total amount insured under the primary insurance and all Increased Value insurances covering the loss and effected on the subject-matter insured by the Assured, and liability under this insurance shall be in such proportion as the sum insured under this insurance bears to such total amount insured. In the event of claim the Assured shall provide the Insurers with evidence of the amounts insured under all other insurances. BENEFIT OF INSURANCE
  1. This insurance
15.1 covers the Assured which includes the person claiming indemnity either as the person by or on whose behalf the contract of insurance was effected or as an assignee, 15.2 shall not extend to or otherwise benefit the carrier or other bailee. MINIMIZING LOSSES Duty of Assured
  1. It is the duty of the Assured and their employees and agents in respect of loss recoverable hereunder
16.1 to take such measures as may be reasonable for the purpose of averting or minimizing such loss, and 16.2 to ensure that all rights against carriers, bailees or other third parties are properly preserved and exercised and the Insurers will, in addition to any loss recoverable hereunder, reimburse the Assured for any charges properly and reasonably incurred in pursuance of these duties. Waiver
  1. Measures taken by the Assured or the Insurers with the object of saving, protecting or recovering the subject matter insured shall not be considered as a waiver or acceptance of abandonment or otherwise prejudice the rights of either party.
AVOIDANCE OF DELAY
  1. It is a condition of this insurance that the Assured shall act with reasonable despatch in all circumstances within their control.
LAW AND PRACTICE
  1. This insurance is subject to English law and practice.
NOTE:- Where a continuation of cover is requested under Clause 9, or a change of destination is notified under Clause 10, there is an obligation to give prompt notice to the Insurers and the right to such cover is dependent upon compliance with this obligation.

Terjemahan Bebas

RISIKO YANG DICAKUP

Resiko

  1. Asuransi ini mencakup, kecuali jika dikecualikan oleh ketentuan Klausul 4, 5, 6 dan 7 di bawah ini,

1.1 kerugian atau kerusakan pada pokok permasalahan yang diasuransikan secara wajar dapat diatribusikan

1.1.1 Kebakaran atau ledakan

1.1.2 Kapal atau pesawat yang terdampar di darat tenggelam atau terbalik

1.1.3 Pengangkutan tanah terbalik atau tergelincir

1.1.4 tabrakan atau kontak kapal atau alat angkut dengan benda eksternal selain air

1.1.5 Pembongkaran kargo di pelabuhan marabahaya

1.1.6 gempa letusan gunung berapi atau petir,

1.2 kerugian atau kerusakan pada subyek yang diasuransikan yang disebabkan oleh

1.2.1 Pengorbanan rata-rata umum

1.2.2 membuang atau mencuci ke laut

1.2.3 Masuknya air danau atau sungai ke dalam kapal penampung wadah alat angkut atau tempat penyimpanan,

1.3 kerugian total dari setiap paket yang hilang ke laut atau jatuh saat memuat ke, atau diturunkan dari, kapal atau kapal.

Rata-rata umum (General Average)

  1. Asuransi ini mencakup biaya rata-rata umum dan biaya penyelamatan, disesuaikan atau ditentukan menurut kontrak pengangkutan dan / atau hukum dan praktik yang mengatur, yang dikeluarkan untuk menghindari atau sehubungan dengan penghindaran kerugian dari sebab apapun kecuali yang dikecualikan dalam Klausul 4, 5, 6 dan 7 di bawah ini.

"Keduanya Menyalahkan Klausul Tabrakan"

  1. Asuransi ini memberi ganti rugi kepada Tertanggung, sehubungan dengan setiap risiko yang diasuransikan di sini, terhadap tanggung jawab yang timbul berdasarkan Klausul Bentrokan Baik untuk Disalahkan dalam kontrak pengangkutan. Dalam hal terjadi klaim oleh pengangkut berdasarkan Klausul tersebut, Tertanggung setuju untuk memberitahu Penanggung yang berhak, atas biaya dan biayanya sendiri, untuk membela Tertanggung terhadap klaim tersebut.

PENGECUALIAN

  1. Dalam kasus apa pun asuransi ini tidak akan ditanggung

4.1 Kerugian kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Tertanggung

4.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari masalah yang diasuransikan

4.3 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau ketidaksesuaian pengepakan atau persiapan materi yang diasuransikan untuk menahan insiden biasa dari transit yang diasuransikan di mana pengepakan atau persiapan tersebut dilakukan oleh Tertanggung atau karyawan mereka atau sebelum pemasangan asuransi ini ( untuk tujuan Klausul ini, "pengepakan" akan dianggap mencakup penyimpanan dalam wadah dan "karyawan" tidak termasuk kontraktor independen)

4.4 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh sifat buruk atau sifat dari subjek yang diasuransikan

4.5 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh keterlambatan, meskipun penundaan tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang harus dibayar berdasarkan Klausul 2 di atas)

4.6 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh kebangkrutan atau kegagalan keuangan dari pemilik, manajer penyewa atau operator kapal di mana, pada saat pemuatan materi yang diasuransikan di atas kapal, Tertanggung mengetahui, atau dalam kegiatan biasa Bisnis harus menyadari, bahwa kebangkrutan atau kegagalan finansial seperti itu dapat mencegah tuntutan normal perjalanan tersebut

Pengecualian ini tidak akan berlaku jika kontrak asuransi telah diberikan kepada pihak yang mengklaim di bawah ini yang telah membeli atau setuju untuk membeli subjek yang diasuransikan dengan itikad baik di bawah kontrak yang mengikat.

4.7 kerusakan yang disengaja atau penghancuran yang disengaja dari subjek yang diasuransikan atau bagiannya oleh tindakan yang salah dari seseorang atau beberapa orang

4.8 kerugian kerusakan atau biaya yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau yang timbul dari penggunaan senjata atau perangkat apapun yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan atau materi radioaktif.

  1. 5.1 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak mencakup kerusakan atau biaya yang timbul dari kerugian

5.1.1 ketidaklayakan kapal atau kapal atau ketidaksempurnaan kapal atau kapal untuk pengangkutan yang aman dari subjek yang diasuransikan, di mana Tertanggung mengetahui rahasia ketidaklayakan atau ketidaksempurnaan tersebut, pada saat materi yang diasuransikan dimuat di dalamnya.

5.1.2 ketidaksesuaian peti kemas atau alat angkut untuk pengangkutan yang aman dari materi yang diasuransikan, di mana pemuatan di dalamnya atau di atasnya dilakukan sebelum pemasangan asuransi ini atau oleh Tertanggung atau karyawan mereka dan mereka mengetahui rahasia ketidaktahuan tersebut pada saat itu. memuat.

5.2 Pengecualian 5.1.1 di atas tidak akan berlaku jika kontrak asuransi telah dialihkan kepada pihak yang mengklaim di bawah ini yang telah membeli atau setuju untuk membeli materi yang diasuransikan dengan itikad baik di bawah kontrak yang mengikat.

5.3 Penanggung membebaskan setiap pelanggaran jaminan tersirat tentang kelayakan kapal dan kesesuaian kapal untuk membawa masalah yang diasuransikan ke tujuan.

  1. Dalam hal apapun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian atau biaya yang disebabkan oleh

6.1 perang pemberontakan revolusi perang sipil, atau pertikaian sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan oleh atau melawan kekuatan yang berperang

6.2 Pengekangan atau penahanan penangkapan penyitaan, dan konsekuensinya atau upaya apa pun di sana

6.3 ranjau terlantar, bom torpedo, atau senjata perang terlantar lainnya.

  1. Dalam hal apapun asuransi ini tidak akan menanggung biaya kerusakan atau kerugian

7.1 Disebabkan oleh pemogok, pekerja terkunci, atau orang-orang yang mengambil bagian dalam gangguan ketenagakerjaan, kerusuhan atau keributan sipil

7.2 akibat pemogokan, penguncian, gangguan ketenagakerjaan, huru-hara atau keributan sipil

7.3 disebabkan oleh tindakan terorisme apa pun yang merupakan tindakan siapa pun yang bertindak atas nama, atau sehubungan dengan, organisasi mana pun yang melakukan kegiatan yang diarahkan untuk menggulingkan atau memengaruhi, dengan kekerasan atau kekerasan, dari pemerintah mana pun, baik secara hukum dibentuk maupun tidak.

7.4 yang disebabkan oleh setiap orang yang bertindak karena motif politik, ideologis, atau agama.

DURASI

Klausul Transit

  1. 8.1 Tunduk pada Klausul 11 ​​di bawah, asuransi ini melekat sejak subjek yang diasuransikan pertama kali dipindahkan di gudang atau di tempat penyimpanan (di tempat yang disebutkan dalam kontrak asuransi) untuk tujuan pemuatan segera ke dalam atau ke dalam kendaraan pengangkut atau alat angkut lain untuk dimulainya transit, berlanjut selama perjalanan biasa dan berakhir baik

8.1.1 setelah selesainya pembongkaran dari kendaraan pengangkut atau alat angkut lainnya di atau di gudang terakhir atau tempat penyimpanan di tujuan yang disebutkan dalam kontrak asuransi,

8.1.2 setelah penyelesaian pembongkaran dari kendaraan pengangkut atau alat angkut lainnya di atau di gudang atau tempat penyimpanan lainnya, baik sebelum atau di tempat tujuan yang disebutkan dalam kontrak asuransi, yang Tertanggung atau karyawan mereka pilih untuk digunakan baik untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau untuk alokasi atau distribusi, atau

8.1.3 Ketika Tertanggung atau karyawannya memilih untuk menggunakan kendaraan pengangkut atau alat angkut lain atau kontainer apa pun untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau

8.1.4 pada kadaluwarsa 60 hari setelah selesainya pelepasan, awasi masalah yang diasuransikan dari kapal luar negeri di pelabuhan pembongkaran terakhir, mana saja yang akan terjadi lebih dulu.

8.2 Jika, setelah pembongkaran mengawasi dari kapal luar negeri di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum penghentian asuransi ini, masalah yang diasuransikan harus diteruskan ke tujuan selain yang diasuransikan, asuransi ini, sementara tunduk pada pengakhiran sebagaimana diatur dalam Klausul 8.1.1 hingga 8.1.4, tidak boleh melampaui waktu subjek yang diasuransikan pertama kali dipindahkan untuk tujuan dimulainya transit ke tujuan lain tersebut.

8.3 Asuransi ini akan tetap berlaku (tunduk pada penghentian sebagaimana diatur dalam Klausul 8.1.1 hingga 8.1.4 di atas dan ketentuan Klausul 9 di bawah) selama penundaan di luar kendali Tertanggung, setiap penyimpangan, pemutusan hubungan kerja, pengiriman kembali atau transhipment dan selama variasi petualangan apa pun yang timbul dari penerapan kebebasan yang diberikan kepada operator di bawah kontrak pengangkutan.

Pemutusan Kontrak Pengangkutan

  1. Jika karena keadaan di luar kendali Tertanggung, baik kontrak pengangkutan diakhiri di pelabuhan atau tempat selain tujuan yang disebutkan di sini atau transit diakhiri sebelum pembongkaran materi yang diasuransikan sebagaimana diatur dalam Klausul 8 di atas, maka asuransi ini juga akan berakhir kecuali pemberitahuan segera diberikan kepada Penanggung dan kelanjutan perlindungan diminta ketika asuransi ini akan tetap berlaku, dengan tunduk pada premi tambahan jika diminta oleh Penanggung, baik

9.1 hingga materi yang diasuransikan dijual dan dikirim di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali jika disetujui secara khusus, hingga berakhirnya 60 hari setelah kedatangan materi yang diasuransikan di pelabuhan atau tempat tersebut, mana saja yang pertama kali terjadi, atau

9.2 jika masalah yang diasuransikan diteruskan dalam jangka waktu 60 hari tersebut (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan dalam kontrak asuransi atau ke tujuan lain, sampai diakhiri sesuai dengan ketentuan Klausul 8 di atas.

Perubahan Voyage

  1. 10.1 Jika, setelah lampiran asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, hal ini harus segera diberitahukan kepada Penanggung untuk tarif dan persyaratan yang akan disepakati. Jika kerugian terjadi sebelum perjanjian tersebut diperoleh, perlindungan dapat diberikan tetapi hanya jika perlindungan telah tersedia pada harga pasar komersial yang wajar dengan persyaratan pasar yang wajar.

10.2 Jika subjek yang diasuransikan mulai transit yang dimaksudkan oleh asuransi ini (sesuai

dengan Klausul 8.1), tetapi, tanpa sepengetahuan Tertanggung atau karyawan mereka, kapal tersebut berlayar ke tujuan lain, namun asuransi ini akan dianggap telah dilampirkan pada saat dimulainya transit tersebut.

Pemutusan Kontrak Pengangkutan

  1. Jika karena keadaan di luar kendali Tertanggung, baik kontrak pengangkutan diakhiri di pelabuhan atau tempat selain tujuan yang disebutkan di sini atau transit diakhiri sebelum pembongkaran materi yang diasuransikan sebagaimana diatur dalam Klausul 8 di atas, maka asuransi ini juga akan berakhir kecuali pemberitahuan segera diberikan kepada Penanggung dan kelanjutan perlindungan diminta ketika asuransi ini akan tetap berlaku, dengan tunduk pada premi tambahan jika diminta oleh Penanggung, baik

9.1 hingga materi yang diasuransikan dijual dan dikirim di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali jika disetujui secara khusus, hingga berakhirnya 60 hari setelah kedatangan materi yang diasuransikan di pelabuhan atau tempat tersebut, mana saja yang pertama kali terjadi, atau

9.2 jika masalah yang diasuransikan diteruskan dalam jangka waktu 60 hari tersebut (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan dalam kontrak asuransi atau ke tujuan lain, sampai diakhiri sesuai dengan ketentuan Klausul 8 di atas.

Perubahan Voyage

  1. 10.1 Jika, setelah lampiran asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, hal ini harus segera diberitahukan kepada Penanggung untuk tarif dan persyaratan yang akan disepakati. Jika kerugian terjadi sebelum perjanjian tersebut diperoleh, perlindungan dapat diberikan tetapi hanya jika perlindungan telah tersedia pada harga pasar komersial yang wajar dengan persyaratan pasar yang wajar.

10.2 Jika subjek yang diasuransikan mulai transit yang dimaksudkan oleh asuransi ini (sesuai

dengan Klausul 8.1), tetapi, tanpa sepengetahuan Tertanggung atau karyawan mereka, kapal tersebut berlayar ke tujuan lain, namun asuransi ini akan dianggap telah dilampirkan pada saat dimulainya transit tersebut.

KLAIM

Bunga yang Dapat Diasuransikan

  1. 11.1 Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini, Tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas pokok masalah yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.

11.2 Tunduk pada Klausul 11.1 di atas, Tertanggung berhak memperoleh pemulihan atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi disepakati, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penanggung tidak.

Biaya Penerusan

  1. Dimana, sebagai akibat dari operasi resiko yang ditanggung oleh asuransi ini, transit yang diasuransikan diakhiri di pelabuhan atau tempat selain tempat dimana materi yang diasuransikan dicakup dalam asuransi ini, Penanggung akan mengganti Uang yang Diasuransikan. untuk setiap biaya tambahan yang terjadi dengan benar dan wajar dalam pembongkaran, penyimpanan dan penerusan materi yang diasuransikan ke tujuan tempat asuransi tersebut diasuransikan.

Klausul 12 ini, yang tidak berlaku untuk biaya rata-rata umum atau biaya penyelamatan, akan tunduk pada pengecualian yang terkandung dalam Klausul 4, 5, 6 dan 7 di atas, dan tidak termasuk biaya yang timbul dari kelalaian karena kesalahan atau kegagalan keuangan Tertanggung. atau karyawan mereka.

Kerugian Total Konstruktif

  1. Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif yang dapat dipulihkan di bawah ini kecuali subjek yang diasuransikan secara wajar ditinggalkan baik karena kerugian total aktualnya yang tampaknya tidak dapat dihindari atau karena biaya pemulihan, rekondisi, dan penerusan materi pokok yang diasuransikan ke tujuan yang diasuransikan akan melebihi nilainya pada saat kedatangan.

Peningkatan Nilai

  1. 14.1 Jika ada asuransi Nilai Meningkat yang dilakukan oleh Tertanggung pada pokok persoalan yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini, nilai yang disepakati dari pokok persoalan yang diasuransikan akan dianggap dinaikkan menjadi jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi ini dan semua asuransi Nilai Meningkat menutupi kerugian, dan kewajiban dalam asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang dipertanggungkan berdasarkan asuransi ini yang dikenakan terhadap jumlah yang diasuransikan.

Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penanggung bukti jumlah yang diasuransikan dalam semua asuransi lainnya.

14.2 Dimana asuransi ini pada Nilai Meningkat, klausul berikut akan berlaku:

Nilai yang disepakati dari subjek yang diasuransikan harus dianggap sama dengan jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi utama dan semua pertanggungan Nilai Meningkat yang mencakup kerugian dan berlaku pada subjek yang diasuransikan oleh Tertanggung, dan tanggung jawab berdasarkan asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan dalam asuransi ini sesuai dengan jumlah yang diasuransikan.

Dalam hal klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penanggung bukti jumlah yang diasuransikan dalam semua asuransi lainnya.

MANFAAT ASURANSI

  1. Asuransi ini

15.1 Meliputi Tertanggung yang mencakup orang yang mengklaim ganti rugi baik sebagai orang oleh atau atas namanya kontrak asuransi diberlakukan atau sebagai penerima hak,

15.2 tidak akan mencakup atau sebaliknya menguntungkan pengangkut atau penerima jaminan lainnya.

MENGURANGI KERUGIAN

Tugas Tertanggung

  1. Merupakan kewajiban Tertanggung dan karyawan serta agen mereka sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini

16.1 untuk mengambil tindakan yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut, dan

16.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap pengangkut, jaminan atau pihak ketiga lainnya dipelihara dan dilaksanakan dengan benar dan Penanggung akan, sebagai tambahan atas kerugian yang dapat dipulihkan di bawah ini, mengganti Tertanggung untuk setiap biaya yang secara tepat dan wajar terjadi dalam pelaksanaan tugas-tugas ini.

Pengesampingan

  1. Tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Penanggung dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memulihkan masalah yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian atau merugikan hak salah satu pihak.

PENGHINDARAN PENUNDAAN

  1. Dalam ketentuan asuransi inilah Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.

HUKUM DAN PRAKTEK

  1. Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris.

CATATAN: - Jika kelanjutan perlindungan diminta berdasarkan Klausul 9, atau perubahan tujuan diberitahukan berdasarkan Klausul 10, ada kewajiban untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penanggung dan hak atas perlindungan tersebut tergantung pada kepatuhan dengan kewajiban ini.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute Cargo Clauses (B)

Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.

Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.

Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.

Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.

Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day