fbpx

Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute Air Cargo Clauses (All Risks) (excluding sendings by Post)

Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengangkutan barang atau marine cargo insurance:

Original Clause

  1. This insurance attaches from the time the subject-matter insured leaves the warehouse, premisesor place of storage at the place named in the policy for the commencement of the transit, continues during the ordinary course of transit and terminates either on delivery
(a) to the Consignees’ or other final warehouse, premises or place of storage at the destination named in the policy, (b) to any other warehouse, premises or place of storage, whether prior to or at the destination named in the policy, which the Assured elect to use either (i) for storage other than in the ordinary course of transit or (ii) for allocation or distribution, or (c) on the expiry of 30 days after unloading the subject-matter insured from the aircraft at the final place of discharge, whichever shall first occur. This insurance shall remain in force (subject to termination as provided for above and to the provisions of Clause 2 below) during delay beyond the control of the Assured, any deviation, forced discharge, reshipment or transhipment and during any variation of the adventure arising from the exercise of a liberty granted to the air carriers under the contract of carriage.
  1. If owing to circumstances beyond the control of the Assured either the contract of carriage is
terminated at a place other than the destination named therein or the adventure is otherwise terminated before delivery of the subject-matter insured as provided for in Clause 1 above, then, subject to prompt notice being given to Underwriters and to an additional premium if required, this insurance shall remain in force until either (i)         the subject-matter is sold and delivered at such place or, unless otherwise specially agreed,until the expiry of 30 days after completion of unloading of the subject-matter hereby insured from the aircraft at such place, whichever shall first occur,or (ii)        (ii) if the subject-matter is forwarded within the said period of 30 days (or any agreed extension thereof) to the destination named in the policy or to any other destination, until terminated in accordance with the provisions of Clause 1 above.
  1. Held covered at a premium to be arranged in case of change of transit or of any omission or error
in the descripttion of the subject-matter insured or of the transit.
  1. This insurance is against all risks of loss of or damage to the subject-matter insured but shall in no case be deemed to extend to cover loss damage or expense proximately caused by delay or inherent vice or nature of the subject-matter insured. Claims recoverable hereunder shall be payable irrespective of percentage.
  2. No claim for Constructive Total Loss shall be recoverable hereunder unless the subject-matter insured is reasonably abandoned either on account of its actual total loss appearing to be unavoidable or because the cost of recovering, reconditioning and forwarding the subject-matter to the destination to which it is insured would exceed its value on arrival.
  3. It is the duty of the Assured and their Agents, in all cases, to take such measures as may be reasonable for the purpose of averting or minimizing a loss and to ensure that all rights against carriers, bailees or other third parties are properly preserved and exercised.
7 This insurance shall not inure to the benefit of the carrier or other bailee. 8 Warranted free of capture, seizure, arrest, restraint, or detainment, and the consequences thereof or of any attempt thereat; also from the consequences of hostilities or warlike operations, whether there be a declaration of war or not; but this warranty shall not exclude collision, contact with any fixed, floating or airborne object (other than a mine, torpedo or other warlike missile), heavy weather or fire unless caused directly (and independently of the nature of the venture or service which the aircraft concerned or, in the case of a collision, any other aircraft involved therein, is performing) by a hostile act by or against a belligerent power; and for the purpose of this warranty ‘power’ includes any authority maintaining naval, military or air forces in association with a power. Further warranted free from the consequences of civil war, revolution, rebellion, insurrection, or civil strife arising therefrom, or piracy. Should Clause No.8 be deleted, the current Institute War Clauses (Air) (excluding sending by Post) shall be deemed to form part of this insurance. Transit Clause. Termination of Transit Adventure Clause Change of Transit Clause. All Risks Clause. Constructive Total Loss Clause. Bailee Clause. Not to Inure Clause. F.C. & S. Clause.
  1. This policy is warranted free of any claim based upon loss of ,or frustration of,the insured voyage or adventure caused by arrests restraints or detainments of Kings Princes Peoples Usurpers or persons attempting to usurp power, and from any claim for loss damage or expense arising from confiscation or nationalisation or requisition.
  2. F.S.R. & C.C. CLAUSE. Deleted.
  3. Should Clause No.10 be deleted,this insurance covers loss of or damage to the subject-matter insured caused by strikes, locked-out workmen, or persons taking part in labour disturbances, riots or civil commotions, but warranted free of loss or damage proximately caused by the absence,shortage or withholding of power,fuel or labour of any description whatsoever during any strike, lock-out,labour disturbance,riot or civil commotion,or of any claim for expenses arising from delay.
  4. It is a condition of this insurance that the Assured shall act with reasonable despatch in all circumstances within their control.
t w a NOTE. --- It is necessary for the Assured when they become aware of an event which is “held covered” under this insurance to give prompt notice to Underwriters and the right to such cover is dependent upon compliance with this obligation

Terjemahan Bebas

(untuk digunakan hanya dengan Formulir Polis SG) 15/6/65 Klausul Kargo Udara Institute (Semua Risiko) (tidak termasuk pengiriman melalui Pos)

  1. Asuransi ini berlaku sejak subjek yang diasuransikan meninggalkan gudang, tempat atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan dalam polis untuk dimulainya transit, berlanjut selama transit biasa dan berakhir baik saat pengiriman

(a) ke Penerima atau gudang akhir lainnya, tempat atau tempat penyimpanan di tujuan yang disebutkan dalam kebijakan, (b) ke gudang, tempat atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tujuan yang disebutkan dalam polis, yang Tertanggung memilih untuk menggunakan salah satu (i) untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau (ii) untuk alokasi atau distribusi, atau (c) pada kadaluwarsa 30 hari setelah pembongkaran materi pokok yang diasuransikan dari pesawat udara di tempat pembuangan akhir, mana saja yang akan terjadi lebih dulu. Asuransi ini akan tetap berlaku (tunduk pada pengakhiran sebagaimana diatur di atas dan pada ketentuan Klausul 2 di bawah) selama penundaan di luar kendali Tertanggung, setiap penyimpangan, pelepasan paksa, pengiriman ulang atau transhipment dan selama variasi petualangan yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada pengangkut di bawah kontrak pengangkutan.

  1. Jika karena keadaan di luar kendali Tertanggung, salah satu kontrak pengangkutan adalah

diakhiri di tempat selain tujuan yang disebutkan di dalamnya atau petualangan diakhiri sebelum pengiriman subjek yang diasuransikan sebagaimana diatur dalam Klausul 1 di atas, kemudian, dengan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan premi tambahan jika diperlukan, asuransi ini akan tetap berlaku sampai salah satunya (i) materi pokok dijual dan dikirimkan di tempat tersebut atau, kecuali jika disetujui secara khusus, hingga berakhirnya 30 hari setelah selesainya pembongkaran materi pokok dengan ini diasuransikan dari pesawat udara di tempat tersebut, mana pun yang pertama kali terjadi, atau (ii) (ii) jika materi pelajaran diteruskan dalam jangka waktu 30 hari tersebut (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan dalam polis atau ke tujuan lain, sampai diakhiri sesuai dengan ketentuan Klausul 1 atas.

  1. Diadakan dijamin dengan premi yang akan diatur dalam kasus perubahan transit atau kelalaian atau kesalahan

dalam deskripsi pokok masalah yang diasuransikan atau transit.

  1. Asuransi ini melawan semua risiko kehilangan atau kerusakan pada subjek yang diasuransikan, tetapi tidak akan dianggap meluas untuk menutupi kerugian atau biaya yang kira-kira disebabkan oleh keterlambatan atau sifat buruk yang melekat pada subjek yang diasuransikan. Klaim yang dapat dipulihkan di bawah ini harus dibayarkan terlepas dari persentase.
  2. Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif yang dapat dipulihkan di sini kecuali subjek yang diasuransikan secara wajar ditinggalkan baik karena kerugian total sebenarnya yang tampaknya tidak dapat dihindari atau karena biaya pemulihan, rekondisi, dan penerusan materi pokok ke tujuan yang diasuransikan akan melebihi nilainya pada saat kedatangan.
  3. Merupakan kewajiban Tertanggung dan Agen mereka, dalam semua kasus, untuk mengambil tindakan yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian dan untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan atau pihak ketiga lainnya adalah benar. diawetkan dan dilakukan.

7 Asuransi ini tidak boleh diasuransikan untuk kepentingan pengangkut atau penerima jaminan lainnya. 8 Dijamin bebas dari penangkapan, penyitaan, penangkapan, pengekangan, atau penahanan, dan konsekuensinya atau upaya apa pun di sana; juga dari konsekuensi permusuhan atau operasi seperti perang, apakah ada pernyataan perang atau tidak; tetapi jaminan ini tidak akan mengecualikan tabrakan, kontak dengan benda tetap, mengambang atau di udara (selain ranjau, torpedo atau misil perang lainnya), cuaca buruk atau kebakaran kecuali disebabkan secara langsung (dan terlepas dari sifat usaha atau layanan yang pesawat udara yang bersangkutan atau, dalam kasus tabrakan, setiap pesawat udara lain yang terlibat di dalamnya, sedang melakukan) oleh tindakan bermusuhan oleh atau terhadap kekuatan yang berperang; dan untuk tujuan jaminan ini, 'kekuasaan' mencakup semua otoritas yang memelihara angkatan laut, militer, atau angkatan udara dalam hubungannya dengan suatu kekuasaan. Dijamin bebas lebih lanjut dari konsekuensi perang saudara, revolusi, pemberontakan, pemberontakan, atau perselisihan sipil yang timbul darinya, atau pembajakan. Jika Klausul No.8 dihapus, Klausul Perang Institut (Udara) saat ini (tidak termasuk pengiriman melalui Pos) akan dianggap sebagai bagian dari asuransi ini. Transit Ayat. Penghentian Transit Klausul Petualangan Perubahan Klausul Transit. Klausul Semua Risiko. Konstruktif Klausul Total Loss. Klausul Bailee. Tidak Memastikan Klausul. F.C. & S. Klausul.

  1. Polis ini dijamin bebas dari klaim apa pun berdasarkan kehilangan, atau frustrasi, pelayaran atau petualangan yang diasuransikan yang disebabkan oleh pembatasan penangkapan atau penahanan Raja-raja Perampas Rakyat atau orang-orang yang mencoba merebut kekuasaan, dan dari klaim atas kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penyitaan atau nasionalisasi atau permintaan.
  2. F.S.R. & C.C. AYAT. Dihapus.
  3. Jika Klausul No. 10 dihapus, asuransi ini mencakup kerugian atau kerusakan pada subjek yang diasuransikan yang disebabkan oleh pemogokan, pekerja yang tidak dapat bekerja, atau orang-orang yang ikut serta dalam gangguan ketenagakerjaan, kerusuhan atau keributan sipil, tetapi dijamin bebas dari kerugian atau kerusakan yang kira-kira disebabkan oleh ketiadaan, kekurangan atau pemotongan kekuasaan, bahan bakar atau tenaga kerja apa pun selama pemogokan, penguncian, gangguan tenaga kerja, kerusuhan atau keributan sipil, atau klaim atas biaya yang timbul dari penundaan.
  4. Dalam ketentuan asuransi ini Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.

t w a CATATAN. --- Hal ini diperlukan untuk Tertanggung ketika mereka mengetahui sebuah acara yang “diadakan tercakup ”di bawah asuransi ini untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan hak untuk perlindungan tersebut tergantung pada kepatuhan dengan kewajiban ini

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute Air Cargo Clauses (All Risks) (excluding sendings by Post)

Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang. Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan. Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya. Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak. Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis. Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day