(untuk digunakan hanya dengan Formulir Polis SG) 15/6/65 Klausul Kargo Udara Institute (Semua Risiko) (tidak termasuk pengiriman melalui Pos)
- Asuransi ini berlaku sejak subjek yang diasuransikan meninggalkan gudang, tempat atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan dalam polis untuk dimulainya transit, berlanjut selama transit biasa dan berakhir baik saat pengiriman
(a) ke Penerima atau gudang akhir lainnya, tempat atau tempat penyimpanan di tujuan yang disebutkan dalam kebijakan, (b) ke gudang, tempat atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tujuan yang disebutkan dalam polis, yang Tertanggung memilih untuk menggunakan salah satu (i) untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau (ii) untuk alokasi atau distribusi, atau (c) pada kadaluwarsa 30 hari setelah pembongkaran materi pokok yang diasuransikan dari pesawat udara di tempat pembuangan akhir, mana saja yang akan terjadi lebih dulu. Asuransi ini akan tetap berlaku (tunduk pada pengakhiran sebagaimana diatur di atas dan pada ketentuan Klausul 2 di bawah) selama penundaan di luar kendali Tertanggung, setiap penyimpangan, pelepasan paksa, pengiriman ulang atau transhipment dan selama variasi petualangan yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada pengangkut di bawah kontrak pengangkutan.
- Jika karena keadaan di luar kendali Tertanggung, salah satu kontrak pengangkutan adalah
diakhiri di tempat selain tujuan yang disebutkan di dalamnya atau petualangan diakhiri sebelum pengiriman subjek yang diasuransikan sebagaimana diatur dalam Klausul 1 di atas, kemudian, dengan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan premi tambahan jika diperlukan, asuransi ini akan tetap berlaku sampai salah satunya (i) materi pokok dijual dan dikirimkan di tempat tersebut atau, kecuali jika disetujui secara khusus, hingga berakhirnya 30 hari setelah selesainya pembongkaran materi pokok dengan ini diasuransikan dari pesawat udara di tempat tersebut, mana pun yang pertama kali terjadi, atau (ii) (ii) jika materi pelajaran diteruskan dalam jangka waktu 30 hari tersebut (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan dalam polis atau ke tujuan lain, sampai diakhiri sesuai dengan ketentuan Klausul 1 atas.
- Diadakan dijamin dengan premi yang akan diatur dalam kasus perubahan transit atau kelalaian atau kesalahan
dalam deskripsi pokok masalah yang diasuransikan atau transit.
- Asuransi ini melawan semua risiko kehilangan atau kerusakan pada subjek yang diasuransikan, tetapi tidak akan dianggap meluas untuk menutupi kerugian atau biaya yang kira-kira disebabkan oleh keterlambatan atau sifat buruk yang melekat pada subjek yang diasuransikan. Klaim yang dapat dipulihkan di bawah ini harus dibayarkan terlepas dari persentase.
- Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif yang dapat dipulihkan di sini kecuali subjek yang diasuransikan secara wajar ditinggalkan baik karena kerugian total sebenarnya yang tampaknya tidak dapat dihindari atau karena biaya pemulihan, rekondisi, dan penerusan materi pokok ke tujuan yang diasuransikan akan melebihi nilainya pada saat kedatangan.
- Merupakan kewajiban Tertanggung dan Agen mereka, dalam semua kasus, untuk mengambil tindakan yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian dan untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan atau pihak ketiga lainnya adalah benar. diawetkan dan dilakukan.
7 Asuransi ini tidak boleh diasuransikan untuk kepentingan pengangkut atau penerima jaminan lainnya. 8 Dijamin bebas dari penangkapan, penyitaan, penangkapan, pengekangan, atau penahanan, dan konsekuensinya atau upaya apa pun di sana; juga dari konsekuensi permusuhan atau operasi seperti perang, apakah ada pernyataan perang atau tidak; tetapi jaminan ini tidak akan mengecualikan tabrakan, kontak dengan benda tetap, mengambang atau di udara (selain ranjau, torpedo atau misil perang lainnya), cuaca buruk atau kebakaran kecuali disebabkan secara langsung (dan terlepas dari sifat usaha atau layanan yang pesawat udara yang bersangkutan atau, dalam kasus tabrakan, setiap pesawat udara lain yang terlibat di dalamnya, sedang melakukan) oleh tindakan bermusuhan oleh atau terhadap kekuatan yang berperang; dan untuk tujuan jaminan ini, 'kekuasaan' mencakup semua otoritas yang memelihara angkatan laut, militer, atau angkatan udara dalam hubungannya dengan suatu kekuasaan. Dijamin bebas lebih lanjut dari konsekuensi perang saudara, revolusi, pemberontakan, pemberontakan, atau perselisihan sipil yang timbul darinya, atau pembajakan. Jika Klausul No.8 dihapus, Klausul Perang Institut (Udara) saat ini (tidak termasuk pengiriman melalui Pos) akan dianggap sebagai bagian dari asuransi ini. Transit Ayat. Penghentian Transit Klausul Petualangan Perubahan Klausul Transit. Klausul Semua Risiko. Konstruktif Klausul Total Loss. Klausul Bailee. Tidak Memastikan Klausul. F.C. & S. Klausul.
- Polis ini dijamin bebas dari klaim apa pun berdasarkan kehilangan, atau frustrasi, pelayaran atau petualangan yang diasuransikan yang disebabkan oleh pembatasan penangkapan atau penahanan Raja-raja Perampas Rakyat atau orang-orang yang mencoba merebut kekuasaan, dan dari klaim atas kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penyitaan atau nasionalisasi atau permintaan.
- F.S.R. & C.C. AYAT. Dihapus.
- Jika Klausul No. 10 dihapus, asuransi ini mencakup kerugian atau kerusakan pada subjek yang diasuransikan yang disebabkan oleh pemogokan, pekerja yang tidak dapat bekerja, atau orang-orang yang ikut serta dalam gangguan ketenagakerjaan, kerusuhan atau keributan sipil, tetapi dijamin bebas dari kerugian atau kerusakan yang kira-kira disebabkan oleh ketiadaan, kekurangan atau pemotongan kekuasaan, bahan bakar atau tenaga kerja apa pun selama pemogokan, penguncian, gangguan tenaga kerja, kerusuhan atau keributan sipil, atau klaim atas biaya yang timbul dari penundaan.
- Dalam ketentuan asuransi ini Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.
t w a CATATAN. --- Hal ini diperlukan untuk Tertanggung ketika mereka mengetahui sebuah acara yang “diadakan tercakup ”di bawah asuransi ini untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan hak untuk perlindungan tersebut tergantung pada kepatuhan dengan kewajiban ini