L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      BPJS Ketenagakerjaan

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      1. Pekerja Penerima Upah (PU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja

      Kepesertaan :

      Penerima Upah Dapat mengikuti 4 program BPJS
      Ketenagakerjaan secara bertahap yang sudah ditetapkan oleh perusahaan

       

      Program Jaminan yang di berikan :

       

      1. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya

      Kepesertaan :

      Dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta

      Program Jaminan yang di berikan :

       

      1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi

      Kepesertaan Jasa Konstruksi

      Kepesertaan dari Jasa Konstruksi diantaranya adalah Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu

      Adapun proyek – proyek tersebut meliputi :

      Program Jaminan yang di berikan :

       

      1. Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia

      Program Jaminan sosial bagi CPMI/PMI terdiri dari:

        1. Program yang wajib untuk diikuti yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
        2. Program yang dianjurkan (sukarela) untuk diikuti yaitu Jaminan Hari Tua (JHT)

      Program Jaminan yang di berikan :

      Connect With Us

      Talk to Our Team