BPJS Ketenagakerjaan

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Status BPJSTK ialah sebagai badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011.

Keempat program jaminan BPJS  Ketenagakerjaan meliputi :

1.     JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

2.     JK (Jaminan Kematian)

3.     JHT (Jaminan Hari Tua)

4.     dan JP (Jaminan Pensiun)

Terhubung dengan kami

Mari Diskusikan Kebutuhan Risiko Anda

Hubungi Omar untuk mendiskusikan kebutuhan asuransi dan solusi pengelolaan risiko Anda melalui halo@lngrisk.co.id atau WhatsApp.