L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Umbrella Liability Insurance for Oil and gas

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Perbedaan antara Umbrella Liabililty dengan Excess Liability adalah pada luas jaminan. Polis excess liability akan bekerja jika limit yang disedikan sudah habis sementara polis asuransi Umbrella Liability bisa digunakan sebagai “ad hoc” jika polis asuransi membolehkan. Di beberapa industri, polis Umbrella bahkan bisa dijadikan sebagai polis utama. Jadi istilah Umbrella adalah bagaimana bisa memberikan perlindungan kepada tertanggung lebih dari dari yang diberikan oleh polis utama.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp