L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Ship builder dan ship repairer’s Liability Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Selain itu, asuransi dapat diperluas mencakup:

    1. Biaya tambahan untuk pembangunan kembali mencakup perbedaan antara jumlah yang dipulihkan berdasarkan polis asuransi Builder Risk dan biaya aktual pembangunan kembali.
    2. Kewajiban galangan sehubungan atas pembayaran biaya bunga yang timbul dari angsuran yang dibayarkan. Tanggung jawab ini timbul jika tidak ada lagi kewajiban sebagai akibat dari kehilangan atau kerusakan yang dapat dipulihkan berdasarkan kebijakan Risiko Pembangun.
    3. Hilangnya pendapatan bunga dan penalti harian dari galangan karena keterlambatan pengiriman yang disebabkan oleh kerusakan yang dapat dipulihkan berdasarkan jaminan polis asuransi Builder’s Risks.
    4. Asuransi Risiko Perang – dari saat peluncuran kapal atau pembangunan baru yang ditularkan melalui air.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp