L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Ship builder dan ship repairer’s Liability Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Setiap perusahaan Jasa perbaikan kapal bertanggung jawab atas kapal  dan peralatan dalam perawatan, penjagaan, dan kontrol mereka, serta kerusakan pada properti pihak ketiga dan cedera pribadi, yang timbul selama operasi mereka.

    Asuransi kewajiban reparasi kapal menyediakan perlindungan untuk kewajiban hukum yang timbul dalam perjalanan bisnis perbaikan kapal. Tanggung jawab kepada pihak ketiga atas kehilangan fisik atau kerusakan pada kapal, kerajinan, mesin dan peralatan yang sedang dikerjakan oleh Tertanggung, Tanggung jawab kepada pihak ketiga atas cedera tubuh dan kerusakan properti property Tanggung jawab atas polusi dan pembersihan polusi. Tanggung jawab yang diasumsikan berdasarkan kontrak  Konsekuensi kerugian. Tanggung jawab yang timbul dari produk dan operasi yang selesai. Tanggung jawab untuk menghilangkan biaya kecelakaan.  Biaya hukum dan biaya pertahanan

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp