L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Protection & Indemnity (P&I) Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Walau sama-sama sebagai pemberi jaminan perlindungan kepada pemilik kapal, tapi secara instittuse dan fungsinya berbeda. Berikut penjelasannya:

      1. P&I Club adalah asosiasi dari para pemilik kapall dan perusahaan lain yang berkaitan dengan industry kelautan.
      2. Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak di dalam memberikan jaminan/perlindungan kepada pemilik kapal atas keruaskan dan kehilangan atas kapal
      3. P&I memberikan jaminan atas resiko yang tidak dijamin di dalam polis asuransi seperti tanggung jawab atas tuntutan dari pihak ketiga, pengangkatan bangkai kapal dari dasar laut, tuntutan dari anak buah kapal dan juga tuntutan akibat timbulkannya polusi akibat kecelakaan dan kerusakan kapal
      4. Di Indonesia perusahaan asuransi diatur oleh OJK. Sementara P&I Club tidak

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.