Glosari

Freight Forwarder Liability

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Menjamin biaya-biaya perkara dan pengacara dalam proses klaim dan penyelesaian klaim, biaya-biaya tsb dapat meliputi:

  1. biaya-biaya surveyor, lawyer, or expert
  2. biaya-biaya untuk memusnahkan kargo
  3. biaya-biaya karantina, fumigasi, disinfektan (selain untuk prosedur normal)

 

Siapa saja yang bisa klaim kepada Freight Forwarders?

Jika terjadi kerusakan atau kerugian, Siapa saja yang bisa klaim kepada Freight Forwarders? Ya…bisa siapa saja. Klaim bisa datang dari:

  1. The cargo owner – your customer (Pemilik kargo)
  2. Sub-contractors
  3. Owners or operators of the vessel, aircraft or truck carrying the cargo
  4. Authorities (Pemerintah)
  5. Third parties to whom you owe a duty of care (Pihak ketiga)

Terhubung dengan kami

Tanya Omar Sekarang Juga!

Hubungi Omar di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.