Subrogation
Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari mereka yang diasuransikan pada Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS ) terhadap mana Penanggung berhak atau menjadi berhak atau memperoleh hak tuntut setelah mengganti atau memperbaiki suatu kerugian kehancuran kerusakan atau biaya berdasarkan Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS , baik tindakan dan hal-hal tersebut perlu atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau setelah pemberian ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung.