fbpx

How to insure assets that are being financed by the bank / leasing?

Jika asset dibiayai oleh bank atau leasing maka mereka mempunayi kepentingan atas asset (insurable interest). Mereka berhak mendapatkan haknya jika terjadi kecelakaan (klaim). Untuk memastikan bahwa bank/leasing secara hukum mempunyai hak maka di dalam polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS dimasukkan nama bank/leasing sebagai tertanggung (the insured). Untuk mempertegas keberadaan di dalam polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS ditambahkan klausula “banker’s clause” yang isinya menyatakan bahwa jika terjadi klaim maka pembayarannya akan diserahkan kepada bank terlebih dahulu.

Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day