Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Glosari

Property All Risk

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Jika asset dibiayai oleh bank atau leasing maka mereka mempunayi kepentingan atas asset (insurable interest). Mereka berhak mendapatkan haknya jika terjadi kecelakaan (klaim). Untuk memastikan bahwa bank/leasing secara hukum mempunyai hak maka di dalam polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS dimasukkan nama bank/leasing sebagai tertanggung (the insured). Untuk mempertegas keberadaan di dalam polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS ditambahkan klausula “banker’s clause” yang isinya menyatakan bahwa jika terjadi klaim maka pembayarannya akan diserahkan kepada bank terlebih dahulu.

Connect With Us

Talk to Our Team

Phone +62 811-8507-773

Free Chat / Call

Contact Us