L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Public Liability Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Pengecualian yang berlaku dalam Polis Asuransi Tanggung Gugat pada umumnya antara lain adalah :

      1. Pengecualian terhadap risiko perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang.
      2. Pengecualian terhadap risiko nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya.
      3. Pengecualian terhadap risiko-risiko yang dijamin di bawah polis asuransi lainnya.
      4. Pengecualian terhadap kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal.
      5. Pengecualian terhadap risiko yang behubungan dengan intellectual property seperti paten, trademark, dan sejenisnya.
      6. Pengecualian terhadap risiko-risiko yang berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak.
      7. Pengecualian terhadap denda dan sanksi keuangan yang dikenakan Pengadilan atas diri Tertanggung.
      8. Pengecualian terhadap tuntutan, klaim, atau kerugian yang telah ada di masa sebelum berlakunya jaminan asuransi, ataupun hal atau kejadian yang menurut Tertanggung memiliki potensi atau kemungkinan menimbulkan tuntutan, klaim atau kerugian.
      9. Pengecualian terhadap wilayah dan yurisdiksi Amerika Serikat dan Kanada.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.