L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Public Liability Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Kerugian yang dialami pihak ketiga berupa:

      1. Third Party Property Damage

      Klaim atas kerugian materiil harta benda yang dialami pihak ketiga(third party property damage) meliputi ganti rugi atas:

      1. Third Party Bodily Injury

      Klaim atas cidera badan, kematian atau cacat tetap yang dialami pihak ketiga (third party bodily injury) meliputi ganti rugi atas:

      1. Defence Costs and Expenses

      Biaya pembelaan klaim (defend costs and expenses) seringkali merupakan komponen klaim yang paling besar dari klaim tuntutan pihak ketiga (liability) yang biasanya terdiri dari:

       

      1. Biaya-biaya negosiasi, mediasi, arbitrasi untuk penyelesaian klaim

      Connect With Us

      Talk to Our Team