L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Heavy Equipment Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Pertama karena itu ketentuan wajib dari polis HE dan CPE. Alasanya logisnya adalah karena jika terjadi klaim maka nilai penggantiannya senilai dengan biaya yang diperlukan untuk mengembalikan ke kondisi semula. Contoh yang tepat adalah jika terjadi partial loss (rusak sebagian). Hydaulic dari sebuah excavator patah akibat dari kecelakaan. Unit ini umurnya sudah  5 tahun. Perusahaan asuransi akan mengganti dengan hydraulic baru, bukan dengan hydraulic bekas 5 tahun lalu. Kok bisa? Karena, premi yang dibayar adalah seharga unit baru. Demikian juga terjadi kecelakaan total loss, perusahaan asuransi akan mengganti dengan unit dengan type yang sama.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.