L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Marine Hull Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Ada tiga alasan penting kenapa jaminan Asuransi Rangka Kapal / Marine Hull Insurance dibutuhkan:

      1. Resiko keuangan

      Ketika kapal berlayar tidak ada yang menjamin bahwa ia akan selalu selamat dalam perjalanan. Banyak bahaya yang menghadang seperti laut berupa perils of the sea dan perils on the sea. Bahaya diatas laut dan bahaya dari dalam laut. Jika musibah itu terjadi akan menimbulkan kerugian yang sangat besar.

      1. Permintaan dari bank/leasing

      Jaminan asuransi juga diperlukan oleh bank/leasing yang membiayai kapal. Jika terjadi kecelakaan maka perusahaan asuransi akan memberikan penggantian kerugian kepada bank/leasing. Demikian dana bank dapat terselamatkan

      1. Tuntutan dari pihak ketiga

      Jika kapal bertabrakan dengan kapal lain (collission) dan kapal anda terbukti menjadi pihak bersalah maka anda akan dituntut untuk mengganti kerusakan yang dialami oleh kapal lain. Tuntutan tersebut bisa diganti oleh polis asuransi Marine Hull Insurance dengan Collission Liability clause

      1. Pejabat Pemerintah dan Kuasa Pelabuhan

      Di dalam peraturan pemerintah Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008  dinyatakan bahwa setiap kapal yang berada diatas 35 GT di dalam perarairan Indonesia wajib  di asuransikan. Setiap kapal yang memasuki pelabuhan resmi milik pemerintah juga harus sudah diasuransikan

      Connect With Us

      Talk to Our Team