L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Surety Bond & Bank Guarantee

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Surety Bond dan Bank Garansi bukan hanya selembar kertas sebagai pemenuhi persyaratan kontrak. Ia mempunyai nilai uang sebesar yang tercantum di dalamnya. Uang itu harus tersedia pada saat dicairkan. Broker asuransi bertanggung jawab atas hal ini. Broker asuransi juga melindungin dirinya dengan asuransi Professional Indemnity (PI). Sebagai perusahaan yang terdaftar di OJK, broker asuransi resmi juga diawasi secara ketat, sehingga kemungkinan kegagalan pembayaran karena faktor ketidak professionalan dan moral hazard sangat kecil. Tapi jika surety bond dan bank garansi diurus oleh perusahaan yang tidak mendapat izin dari OJK, resikonya menjadi tanggung jawab kontraktor sendiri. Ada pula potensi diterbitkannya dokumen “bodong” atau palsu.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp