L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.

    Broker Asuransi

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    previous | next

    Potensi Besar, Risiko Lebih Besar

    Indonesia adalah mitra ekonomi utama bagi Singapura. Selama dua dekade terakhir, Singapura menjadi investor asing terbesar di Indonesia, dengan investasi di sektor konstruksi, pertambangan, energi, logistik, properti, dan keuangan.
    Namun di balik potensi besar ini, terdapat risiko yang sering kali tidak terlihat dan tidak dipahami secara mendalam oleh pelaku bisnis asing.

    Banyak perusahaan Singapura yang langsung berhubungan dengan perusahaan asuransi lokal tanpa menggunakan jasa broker asuransi resmi berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Padahal langkah tersebut bukan hanya berisiko secara finansial, tetapi juga dapat melanggar ketentuan hukum OJK dan berujung pada penolakan klaim atau batalnya polis.

    HOTLINE L&G 24 JAM: 08118507773 (PHONE – WHATSAPP – SMS)

    Website: lngrisk.co.id

    Email: halo@lngrisk.co.id

    Bahaya Mengurus Asuransi Sendiri di Indonesia

    Perusahaan Singapura yang mencoba menutup polis langsung ke perusahaan asuransi lokal sering menghadapi masalah berikut:

    1. Klausul polis tidak sesuai dengan kondisi lokal – banyak perusahaan asing menggunakan wording standar internasional yang tidak diakui oleh OJK atau tidak sesuai dengan hukum Indonesia.
    2. Kesalahan memilih perusahaan asuransi – dari lebih dari 70 perusahaan asuransi di Indonesia, tidak semua memiliki pengalaman menangani risiko korporat atau proyek internasional.
    3. Tidak ada pembelaan saat klaim – perusahaan asuransi selalu punya tim legal dan adjuster, sedangkan tanpa broker, tertanggung tidak punya pendamping profesional.
    4. Risiko hukum – bila proses penutupan tidak dilakukan oleh pialang berizin, maka transaksi tersebut tidak memiliki perlindungan hukum menurut OJK.

    Kasus yang sering terjadi: polis dibatalkan karena perusahaan asuransi menganggap kontrak tidak memenuhi ketentuan regulasi lokal. Akibatnya, perusahaan asing menanggung sendiri kerugian jutaan dolar karena kesalahan administratif kecil.

    Ketentuan OJK tentang Penggunaan Broker Asuransi

    Menurut Peraturan OJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi, terdapat beberapa poin penting:

    1. Pialang asuransi (insurance broker) adalah pihak yang mewakili kepentingan tertanggung, bukan perusahaan asuransi.
    2. Hanya pialang berizin OJK yang boleh melakukan analisis risiko, memberikan rekomendasi, dan menegosiasikan polis atas nama klien.
    3. Perusahaan asuransi dilarang menerima penutupan langsung dari klien korporat asing untuk risiko kompleks tanpa melalui broker resmi.
    4. Broker wajib memastikan bahwa semua dokumen, wording polis, dan penempatan risiko memenuhi ketentuan perundangan Indonesia.

    Artinya, bagi perusahaan Singapura yang beroperasi di Indonesia, bekerjasama dengan broker resmi bukan sekadar pilihan strategis — tetapi kewajiban hukum agar investasi tetap aman dan sah di mata regulator.

    Peran dan Tanggung Jawab Broker Asuransi Resmi

    Banyak orang salah mengira bahwa broker hanya “penjual polis”. Padahal peran broker jauh lebih komprehensif dan strategis.

    Berikut tanggung jawab utama broker asuransi resmi berizin OJK:

    1. Analisa Risiko (Risk Analysis)
      Broker melakukan audit risiko untuk memahami potensi kerugian, tingkat paparan, serta dampak finansial dari setiap aktivitas bisnis.
      Misalnya, dalam proyek EPC atau tambang, broker akan menilai risiko konstruksi, alat berat, supply chain, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.
    2. Perancangan Program Asuransi (Program Design)
      Setelah menganalisis risiko, broker merancang struktur proteksi terbaik – apakah perlu CAR/EAR, CPM, Property All Risk, Marine Cargo, atau kombinasi multi-line.
    3. Pemilihan Perusahaan Asuransi (Placement & Market Selection)
      Broker berlisensi seperti L&G Insurance Broker memiliki akses langsung ke lebih dari 70 perusahaan asuransi lokal dan internasional yang terdaftar di OJK.
      Dari sini, broker memilih kombinasi terbaik antara kekuatan finansial, pengalaman, dan premi paling efisien.
    4. Konsultasi dan Pengawasan Polis (Advisory & Monitoring)
      Broker memastikan seluruh wording sesuai kebutuhan klien dan regulasi lokal. Semua endorsement dan renewals diawasi agar tetap sesuai dengan kontrak bisnis.
    5. Pendampingan Klaim (Claim Handling & Advocacy)
      Saat terjadi klaim, broker berperan aktif membela kepentingan klien, memastikan adjuster bekerja objektif dan pembayaran klaim dilakukan cepat serta sesuai nilai kerugian.

    Risiko Hukum dan Finansial Jika Tidak Menggunakan Broker Resmi

    Beberapa konsekuensi yang perlu diwaspadai oleh perusahaan Singapura jika tidak mengikuti ketentuan OJK:

    1. Polis dapat dianggap tidak sah oleh OJK atau tidak dapat digunakan untuk audit dan kepatuhan korporasi.
    2. Klaim bisa ditolak karena dianggap tidak melalui prosedur yang benar.
    3. Kerugian reputasi dan litigasi – perusahaan bisa dituduh mengabaikan peraturan lokal.
    4. Sanksi administratif dari OJK dapat dijatuhkan kepada perusahaan asuransi maupun pihak tertanggung.

    Dengan kata lain, menghemat biaya broker justru bisa menyebabkan kerugian yang jauh lebih besar.

    Mengapa L&G Adalah Pilihan Terbaik bagi Investor Singapura

    Sebagai broker asuransi resmi berizin OJK dengan pengalaman lebih dari dua dekade, L&G Insurance Broker telah menjadi mitra tepercaya bagi banyak perusahaan asing di Indonesia.

    1. Pengalaman Internasional

    Lebih dari 40% klien L&G berasal dari luar negeri, terutama dari Singapura, China, Malaysia, dan India.
    L&G memahami kebutuhan korporat lintas negara — baik dari sisi hukum, bahasa, maupun standar internasional.

    1. Keahlian Sektor Kritis

    L&G memiliki spesialisasi kuat dalam sektor:

    Proyek besar seperti Pembangunan PLTU 2×50 MW di Kupang dan Tol Jogja–Bawen Seksi 1 menjadi bukti kemampuan L&G dalam menangani risiko bernilai ratusan juta dolar.

    1. Teknologi Cerdas: AI, LIGASYS & Smart Claim

    L&G bukan broker konvensional — melainkan Smart Insurance Broker yang beroperasi dengan sistem digital terintegrasi:

    1. AI-Based Risk Analysis → insurance underwriting information dan  potensi risiko berdasarkan data historis dan tren industri.
    2. LIGASYS (L&G Integrated System) → platform CRM untuk memantau polis, klaim, dan jadwal premi secara real-time.
    3. Smart Claim → sistem digital yang mempercepat proses klaim dengan transparansi penuh dan notifikasi otomatis.

    Teknologi ini menjadikan L&G lebih cepat, akurat, dan efisien dibandingkan broker tradisional.

    1. Reputasi dan Kepatuhan

    Semua aktivitas L&G diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengikuti standar praktik internasional (ISO 9001:2015 untuk quality management).
    Bagi perusahaan Singapura, ini berarti Anda bekerja dengan mitra yang resmi, transparan, dan diakui oleh regulator Indonesia.

    Studi Kasus – Klaim Multi-Juta Dolar Diselamatkan Broker

    Salah satu perusahaan logistik asal Singapura pernah mengalami kerusakan besar pada kapal tongkang yang digunakan di Kalimantan.
    Sebelumnya, mereka menutup polis langsung dengan perusahaan asuransi lokal. Ketika insiden terjadi, klaim mereka ditolak karena wording polis tidak mencakup kegiatan offshore loading.

    Setelah bekerjasama dengan L&G, mereka:

    1. Mendapatkan analisa risiko ulang dan revisi wording yang disetujui oleh insurer berizin.
    2. Memiliki program asuransi marine yang disesuaikan dengan regulasi OJK dan standar internasional.
    3. Klaim berikutnya berhasil dibayar penuh tanpa dispute.

    Pelajaran pentingnya: tanpa broker resmi, risiko salah coverage sangat besar — bahkan bagi perusahaan dengan pengalaman global sekalipun.

    Perbandingan – Langsung vs Broker Resmi OJK

    Aspek Mengurus Sendiri Melalui Broker Resmi OJK (L&G)
    Legalitas Tidak diakui OJK Sesuai POJK 70/2016
    Pemilihan Perusahaan Asuransi Terbatas Akses ke 70+ perusahaan
    Analisa Risiko Tidak ada Dilakukan profesional & berbasis data
    Negosiasi Premi Lemah Broker menegosiasikan premi terbaik
    Penyelesaian Klaim Tidak terwakili Broker mendampingi penuh
    Kepastian Hukum Lemah Dijamin sesuai ketentuan OJK
    Teknologi Manual AI + LIGASYS + Smart Claim

    Hasilnya jelas: menggunakan broker resmi memberi keamanan hukum dan efisiensi finansial jauh lebih tinggi.

    Mengapa Perusahaan Singapura Harus Bertindak Sekarang

    Investasi di Indonesia terus meningkat, terutama di sektor infrastruktur, energi, dan industri strategis.
    Namun, semakin besar nilai proyek, semakin penting pula manajemen risiko yang patuh hukum dan efektif.

    Dengan bermitra bersama L&G Insurance Broker, perusahaan Singapura akan mendapatkan:

    1. Perlindungan hukum sesuai regulasi OJK,
    2. Program asuransi yang disesuaikan dengan risiko aktual,
    3. Pendampingan klaim hingga pembayaran selesai,
    4. Transparansi penuh melalui sistem digital LIGASYS,
    5. Mitra lokal yang memahami budaya, bahasa, dan bisnis internasional.

    Kesimpulan

    Mengurus asuransi sendiri di Indonesia bukan bentuk efisiensi, melainkan sumber risiko besar.
    Selain dapat melanggar ketentuan OJK, tindakan tersebut membuat perusahaan asing kehilangan perlindungan hukum dan menghadapi potensi kerugian finansial masif.

    Sebaliknya, bekerja dengan broker asuransi resmi berizin OJK seperti L&G Insurance Broker memberikan:

    1. Kepastian hukum,
    2. Efisiensi biaya,
    3. Pendampingan klaim profesional,
    4. dan ketenangan berbisnis di Indonesia.

    L&G Insurance Broker — Smart Insurance Partner for Global Businesses in Indonesia.
    Melindungi investasi Anda, memastikan kepatuhan, dan mempercepat kesuksesan.

    HOTLINE L&G 24 JAM: 08118507773 (PHONE – WHATSAPP – SMS)

    Website: lngrisk.co.id

    Email: halo@lngrisk.co.id

     

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp