L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Asuransi Resiko Kerusakan Harta Benda, Kerusakan Mesin, Dan Gangguan Bisnis

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Dengan lebih dari 15 tahun pengalaman sebagai perusahaan asuransi terpercaya, kami menyediakan proteksi All Risks Property Damage, Machinery Breakdown & Business Interruption Insurance. Produk ini memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian yang timbul dari kerusakan fisik pada LNG Plant dan Fasilitasnya, mencakup berbagai risiko yang tidak disengaja dan tiba-tiba, kecuali yang dikecualikan dalam polis.

      Untuk informasi lebih lanjut mengenai All Risks Property Damage, Machinery Breakdown & Business Interruption Insurance yang sesuai dengan kebutuhan Anda, jangan ragu untuk menghubungi kami.

      Risiko yang Dijamin

      Semua Aspek Kerugian Properti, Kerusakan Mesin, dan Gangguan Bisnis menawarkan:

      Produk ini cocok digunakan oleh:

       

      Risiko yang Dikecualikan

      Bagian 1 – Kerusakan Properti
      Bagian 2 – Kerusakan Mesin
      Bagian 3 – Gangguan Bisnis

      Infomasi lebih lanjut mengenai risiko yang dikecualikan adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan polis
      Suku premi atau tarif premi telah disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.

      Proses Pembayaran Pengajuan Klaim

      Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

      Dapatkan Penawaran

      asuransi properti 01

      Related Insight

      February 19, 2025Asuransi Properti

      Biaya Premi Asuransi Gudang: Apa yang Mempengaruhi dan Bagaimana Mengoptimalkannya?

      Para pemilik, pengelola, dan karyawan gudang serta stok, semoga Anda dan bisnis Anda selalu dalam

      February 19, 2025Asuransi Properti

      Inovasi dan Tren Terbaru dalam Asuransi Gudang dan Logistik

      Pemilik, pengelola, dan karyawan gudang, semoga Anda semua dalam keadaan baik dan bisnis Anda berjalan

      Read More

      February 19, 2025Asuransi Properti

      Cara Klaim Asuransi Gudang: Langkah Demi Langkah

      Para pemilik, pengusaha, pengelola, dan karyawan di sektor pergudangan dan stok barang, semoga Anda semua

      Read More

      FAQs

      Apa itu Asuransi Heavy Equipment Insurance?

      Asuransi Heavy Equipment Insurance adalah jenis polis asuransi yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan atau kehilangan terkait dengan peralatan berat, seperti truk, ekskavator, buldoser, dan mesin konstruksi lainnya.

      Apa saja risiko yang dicakup oleh Asuransi Heavy Equipment Insurance?

      Risiko yang biasanya dicakup termasuk kerusakan fisik akibat kecelakaan, kebakaran, pencurian, banjir, gempa bumi, kerusakan listrik, kerusakan akibat kesalahan manusia, dan lainnya.

      Apakah Asuransi Heavy Equipment Insurance mencakup biaya perbaikan / penggantian peralatan yang rusak?

      Ya, polis ini biasanya mencakup biaya perbaikan atau penggantian peralatan berat yang rusak akibat risiko yang dicakup, tergantung pada ketentuan polis.

      Apakah semua jenis peralatan berat bisa di-cover oleh Asuransi Heavy Equipment Insurance?

      Ya, polis ini dapat mencakup berbagai jenis peralatan berat, termasuk truk, alat berat, mesin konstruksi, dan peralatan industri lainnya.

      Apakah perlu untuk konsultasi dengan broker asuransi sebelum membeli Asuransi Heavy Equipment Insurance?

      Disarankan untuk berkonsultasi dengan broker asuransi yang berpengalaman sebelum membeli polis Asuransi Heavy Equipment Insurance. Mereka dapat membantu Anda memahami cakupan, premi, dan persyaratan klaim yang terkait dengan polis.

      Mengapa Harus L&G Insurance Broker?

      L&G Insurance Broker terkenal sebagai pilihan utama di Indonesia untuk asuransi kargo laut, menawarkan keahlian yang tak tertandingi, cakupan komprehensif, dan layanan khusus untuk memenuhi beragam kebutuhan pemilik kargo dan pengirim di seluruh nusantara.
      Inilah mengapa L&G Insurance Broker menjadi mitra pilihan untuk asuransi kargo laut di Indonesia:

      Pengalaman Industri yang Luas

      Dengan pengalaman dan reputasi unggul, L&G Insurance Broker ahli dalam pasar asuransi kargo laut Indonesia.

      Solusi Asuransi yang Disesuaikan

      Solusi asuransi khusus yang memenuhi kebutuhan spesifik berbagai industri, dengan perlindungan komprehensif untuk berbagai jenis kargo.

      Kemitraan yang Kuat

      Sebagai broker terkemuka, kami bermitra dengan perusahaan asuransi global untuk menawarkan cakupan terbaik dan premi kompetitif bagi klien.

      Keahlian Manajemen Risiko

      Menawarkan solusi manajemen risiko komprehensif untuk mengurangi risiko dalam bisnis dan industri anda.

      Orientasi Kepada Pelanggan

      Kepuasan pelanggan adalah prioritas, dengan komitmen pada layanan, dukungan proaktif, dan membangun kepercayaan jangka panjang.

      Solusi dan ketenangan pikiran dalam menjaga alat berat Anda.
      Untuk semua kebutuhan asuransi Anda, hubungi L&G Insurance Broker sekarang!

      Klien Kami

      Jump to Section

      1. Siapa yang Wajib Punya?
      2. Artikel Terkait
      3. Talk to Our Team

      Connect With Us

      Talk to Our Team