Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Yakin Bisnis Anda Sudah Aman Dari Segala Risiko?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Yakin Bisnis Anda Aman Dari Segala Risiko?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
Glosari

Motor Vehicle Insurance

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Asuransi adalah perlindungan finansial yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada Tertanggung untuk melindungi Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dari risiko tertentu. Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mendefinisikan cakupan asuransi sebagai Risiko Sendiri, yaitu jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian.

Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung memiliki hak untuk menentukan cara ganti rugi. Ganti rugi dapat dilakukan dengan melakukan perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung. Pembayaran dapat dilakukan dengan tunai, cek, bilyet giro, transfer, atau cara pembayaran lain yang disepakati. Penggantian suku cadang atau Kendaraan Bermotor sesuai dengan merk, tipe, model, dan tahun yang sama juga merupakan opsi ganti rugi.

Besarnya tanggung jawab Penanggung atas kerugian atau kerusakan ditetapkan sebesar harga sebenarnya hingga batas maksimal Harga Pertanggungan yang tercantum dalam polis. Perhitungan kerugian dilakukan dengan menghitung selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dan sesaat setelah terjadinya kerugian.

Penting untuk diingat bahwa Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang dalam hal terjadi kerugian, dan pelaporan kerugian harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan. Selain itu, Polis PSAKBI juga menetapkan persyaratan dokumen yang diperlukan untuk klaim baik kerugian sebagian maupun total.

Dengan pemahaman yang baik mengenai definisi dan ketentuan-ketentuan dalam polis asuransi, Tertanggung dapat memastikan bahwa klaimnya dapat diproses dengan lancar dan mendapatkan manfaat perlindungan finansial sesuai yang diharapkan.

Connect With Us

Talk to Our Team

Phone +62 811-8507-773

Free Chat / Call

Contact Us