Definition of the Insured
Tertanggung adalah orang perorangan atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan atas Kendaraan Bermotor dan mengikatkan diri dengan Penanggung untuk mendapatkan perlindungan atas Kendaraan Bermotor tersebut.
Tertanggung adalah orang perorangan atau badan hukum yang memiliki kepentingan keuangan atas Kendaraan Bermotor dan mengikatkan diri dengan Penanggung untuk mendapatkan perlindungan atas Kendaraan Bermotor tersebut.
Ada pertanyaan? Dengan senang hati akan kami jawab!
Alamat kantor:
© 2024, L&G Risk – Broker Asuransi Indonesia.
All Rights Reserved by PT. Liberty & General Insurance Broker