L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Motor Vehicle Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)  adalah program asuransi kendaraan bermotor yang dirancang khusus oleh para ahli asuransi umum di Indonesia untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di dalam wilayah Indonesia. Jaminan asuransi PSAKBI dibuat atas adanyanya permohonan tertulis yang menjadi dasar perusahaan asuransi penerbit polis asuransi. Permohonan terulis  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis. Perusahaan asuransi penerbit polis akan memberikan ganti rugi kepada Pemilik kendaraan (pemohon) terhadap kerugian atas dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan/atau dibuatkan endorsemen pada polis asuransi.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.