Avoid delays
Penting untuk dicatat bahwa tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Perusahaan Asuransi untuk melindungi, menyelamatkan, atau memulihkan barang yang diasuransikan tidak akan diartikan sebagai penolakan klaim atau penerimaan pelepasan hak. Tindakan ini diambil dengan tujuan menghindari penundaan dan merugikan pihak lainnya.
Artinya, jika Tertanggung atau Perusahaan Asuransi mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan atau melindungi barang yang terkena risiko, hal tersebut tidak akan dianggap sebagai tindakan yang merugikan posisi hukum mereka. Sebaliknya, ini mencerminkan komitmen untuk menghindari penundaan yang tidak perlu dan menjaga kepentingan bersama.
Dengan demikian, langkah-langkah proaktif yang diambil untuk mengatasi situasi darurat atau risiko yang terjadi tidak akan merugikan hak atau klaim yang mungkin diajukan di kemudian hari. Prinsip ini bertujuan untuk mendorong tindakan cepat dan efisien tanpa menciptakan hambatan hukum yang tidak perlu. Ini menciptakan lingkungan yang mendukung upaya penyelamatan dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam asuransi.