Glosari

Fire Insurance

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Tuntutan ganti rugi (claim procedures) Dalam hal Tertanggung menuntut ganti rugi berdasarkan, Tertanggung wajib.mengisi formulir laporan klaim yang disediakan Penanggung dan menyerahkannya kepada Penanggung; menyerahkan fotocopy Polis dan menyerahkan Berita Acara atau Surat Keterangan mengenai peristiwa kerugian tersebut dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau Kepala Kepolisian setempat;.menyerahkan laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu, memberikan keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan patut diminta oleh Penanggung.

Terhubung dengan kami

Tanya Meli Sekarang Juga!

Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.