Indonesian fire insurance standard policy
Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSAKI) adalah polis asuransi yang dirancang khusus oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk penggunaan di wilayah Indonesia. Polis asuransi ini merupakan standar dasar polis asuransi kebakaran untuk harta benda yang tidak bergerak. Menjamin resiko-resiko dasar yang disebabkan oleh kebarakan.
Secara umum jaminan yang diberikan oleh polis PSAKI terbatas karena masih banyak resiko-resiko lain yang dapat menimbulkan kerugian. Untuk menjamin resiko-resiko selain itu polis asuransi PSAKI bisa diperluas dengan jaminan lain, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami (EQVE), angin topan, banjir, kerusakan karena air (TSFWD), huru-hara, niat jahat orang lain, pemogokan, gerakan masa dan lain-lain.
PSAKI yang sudah diperluas disebut juga dangan jaminan Fire and Allied Perils. Tarif premi asuransi PSAKI ditetapkan oleh AAUI demikian juga biaya premi untuk perluasan jaminan