Bagian 117 6.2. Cancellation – Bedah Polis Asuransi Director and Officer (D&O)

Mengapa Anda butuh asuransi D&O?

Sebagai direktur dan pejabat perusahaan, Anda ingin melindungi diri dan keluarga Anda dari kerugian keuangan akibat kesalahan dan kelalaian Anda dalam mengelola perusahaan.

Ingat pepatah lama “sepandai-pandai tupai melompat sekali-kali kan jatuh jua”

Apa saja tuntutan yang bisa dituduhkan?

Direktur dan pejabat bisa dituntut karena berbagai alasan terkait dengan peran perusahaan mereka, termasuk:

  • Pelanggaran kewajiban fidusia yang mengakibatkan kerugian finansial atau kebangkrutan
  • Penyajian laporan aset perusahaan yang salah
  • Penyalahgunaan dana perusahaan
  • Penipuan
  • Kegagalan untuk mematuhi undang-undang
  • Pencurian kekayaan intelektual dan perburuan pelanggan pesaing
  • Kurangnya tata kelola perusahaan
  • Tindakan ilegal atau keuntungan ilegal umumnya tidak tercakup dalam asuransi D&O.

Bagaimana cara mengurus asuransi D&O?

D&O adalah asuransi khusus, tidak semua perusahaan asuransi menyediakan produk ini. Anda perlu bantuan ahli dan konsultan asuransi yang berpengalaman yaitu broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda.

Untuk memahami jaminan asuransi D&O kami akan menjelaskan secara rinci untuk Anda dalam bentuk bedah polis asuransi D&O. Dari sekian banyak jenis polis asuransi D&O kami mengambil contoh polis yang dikeluarkan oleh Zurich Insurance. Bisa anda klik disini: Directors and officers liability policy

Ikuti tulisan ini dari bagian pertama sampai bagian terakhir agar Anda paham. Silahkan bagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

 


Original Wordings

6. Condition

6.2 Cancellation

This policy may not be cancelled by us except in accordance with section 60 of the Insurance Contracts Act 1984 (Cth) including for non-payment of premium. If the policyholder cancels the policy, a refund of premium will be allowed pro rata of 80% of the premium for the unexpired period of insurance.

In the event there are any notified, reserved or paid circumstances or claims under this policy, the policyholder will have the right to cancel this policy, but without the right to a return of premium, and the entire premium will be deemed fully earned, unless the policyholder withdraws such circumstances or claims and reimburses us for any payments made under this policy.

This policy may not be cancelled by the policyholder:

6.2.1 during the extended reporting period, once elected;

6.2.2 after the policyholder undergoes a change in control.

Terjemahan Bebas

6. Condition

6.2 Cancellation

Polis asuransi  ini tidak dapat dibatalkan oleh kami kecuali sesuai dengan bagian 60 dari Undang-Undang Kontrak Asuransi 1984 (Cth) termasuk untuk non-pembayaran premi. Jika pemegang polis membatalkan polis, pengembalian premi akan diizinkan pro rata sebesar 80% dari premi untuk periode asuransi yang tidak habis.

Dalam hal ada keadaan atau klaim yang diberitahu, dipesan atau dibayar berdasarkan Polis asuransi  ini, pemegang polis akan memiliki hak untuk membatalkan Polis asuransi  ini, tetapi tanpa hak untuk pengembalian premi, dan seluruh premi akan dianggap sepenuhnya diperoleh, kecuali pemegang polis menarik keadaan atau klaim tersebut dan mengganti kami untuk setiap pembayaran yang dilakukan berdasarkan Polis asuransi  ini.

Polis asuransi  ini tidak dapat dibatalkan oleh pemegang polis:

6.2.1 selama periode pelaporan diperpanjang, setelah terpilih;

6.2.2 setelah pemegang polis mengalami perubahan kontrol.

 


Penjelasan Tambahan

Pembatalan – penghentian polis asuransi atau obligasi, sebelum kedaluwarsa, baik oleh tertanggung atau perusahaan asuransi. Ketentuan pembatalan polis asuransi mengharuskan perusahaan asuransi untuk memberi tahu tertanggung terlebih dahulu (biasanya 30 hari) untuk membatalkan polis dan menetapkan cara di mana premi yang belum diterima akan dikembalikan. Sehubungan dengan reasuransi, pembatalan digunakan dalam konteks berikut: (1) Dasar Limpasan berarti bahwa tanggung jawab reasuransi berdasarkan kebijakan yang menjadi efektif berdasarkan perjanjian sebelum tanggal pembatalan perjanjian tersebut akan berlanjut sampai tanggal kedaluwarsa masing-masing kebijakan. (2) Dasar cutoff berarti bahwa tanggung jawab reasuransi berdasarkan kebijakan yang menjadi efektif berdasarkan perjanjian sebelum tanggal pembatalan perjanjian tersebut akan berhenti sehubungan dengan kerugian akibat kecelakaan yang terjadi pada dan setelah tanggal pembatalan tersebut. Biasanya reasuransi akan kembali ke perusahaan portofolio premium yang belum diterima, kecuali perjanjian ditulis berdasarkan premi yang diperoleh.

Untuk penjelasan lebih lanjut, kami akan benar-benar mengeksplorasi edisi bedah polis asuransi D &O dalam edisi ini dari bagian pertama hingga akhir, ikuti semuanya sehingga Anda benar-benar mengerti.

Di bagian bawah artikel ini kami juga menulis tautan dari sumber sebagai informasi tambahan.

Referensi

Apa artinya pembatalan Asuransi?

Pembatalan, dalam konteks asuransi, adalah penghentian polis asuransi baik oleh perusahaan asuransi atau tertanggung sebelum akhir periode pertanggungan. Pemegang polis memiliki hak untuk membatalkan kebijakan mereka, meskipun mereka tunduk pada batasan yang disajikan oleh hukum negaranya. Namun, perusahaan asuransi dapat membatalkan polis berdasarkan alasan yang valid, seperti tidak membayar premi asuransi, kesalahan penyajian, atau penyembunyian.

Ada tiga metode pembatalan umum: pro-rata, short-rate, dan flat rate. Pembatalan pro-rata mengacu pada penghentian kebijakan sebelum jatuh tempo, baik atas permintaan tertanggung atau atas perintah perusahaan asuransi. Dalam hal ini, faktor premi pengembalian dihitung berdasarkan hari pertanggungan yang tersisa dikurangi jumlah total hari dalam periode cakupan dan dikalikan dengan premi.

Pembatalan tarif pendek terjadi ketika tertanggung meminta penghentian polis. Dalam hal ini, premi yang belum diterima dikembalikan, kurang dari hukuman 10%. Akhirnya, pembatalan flat terjadi ketika penghentian terjadi pada atau sebelum tanggal mulai kebijakan. Dalam kasus seperti itu, tidak ada penalti atau premi yang dikenakan.

Jika polis asuransi berisi klausul pembatalan, salah satu pihak dapat secara hukum membatalkan polis asuransi sebelum akhir periode setelah mengirim pemberitahuan tertulis kepada pihak lain. Tergantung pada alasan pembatalan, tertanggung mungkin atau mungkin tidak menerima premi pengembalian. Jika pembatalan didasarkan pada misrepresentasi atau penyembunyian yang disengaja, tertanggung mungkin tidak dapat menerima premi r Apa perbedaan antara pembatalan dan non renewal?

Ada perbedaan besar antara perusahaan asuransi membatalkan polis dan memilih untuk tidak memperbaruinya. Perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan polis yang telah berlaku selama lebih dari 60 hari kecuali ketika:

  1. Anda gagal membayar premi
  2. Anda telah melakukan penipuan atau membuat kesalahan penyajian serius pada aplikasi Anda.

Non renewal adalah masalah yang berbeda. Baik Anda atau perusahaan asuransi Anda dapat memutuskan untuk tidak memperbarui polis ketika berakhir. Tergantung pada negara tempat Anda tinggal, perusahaan asuransi Anda harus memberi Anda pemberitahuan beberapa hari dan menjelaskan alasan untuk tidak memperbarui sebelum membatalkan polis Anda. Jika Anda berpikir alasannya tidak adil atau menginginkan penjelasan lebih lanjut, hubungi divisi urusan konsumen perusahaan asuransi. Jika Anda tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan, hubungi departemen asuransi negara Bagian Anda.

Perusahaan mungkin telah memutuskan untuk menjatuhkan lini asuransi tertentu atau menulis lebih sedikit kebijakan di mana Anda tinggal, jadi keputusan non renewal mungkin bukan karena sesuatu yang Anda lakukan. Di sisi lain, jika Anda melakukan sesuatu yang meningkatkan risiko perusahaan asuransi secara signifikan, seperti melakukan penipuan, premi dapat naik atau Anda mungkin tidak memperbarui polis Anda.

Jika perusahaan asuransi Anda tidak memperbarui polis Anda, Anda tidak akan selalu dikenakan premi yang lebih tinggi di perusahaan asuransi lain.

Untuk asuransi D&O selalu gunakan Broker Asuransi!

Dari penjelasan di atas jelas bahwa jaminan asuransi D&O  ini tidaklah  sederhana. Ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang masalah asuransi dan masalah hukum. Oleh karena itu selalu gunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman.

Pialang asuransi adalah ahli asuransi yang menguasai seluk-beluk asuransi, mempunyai sertifikat keahlian dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Broker asuransi ada di pihak Anda, membantu Anda mulai dari merancang polis asuransi dan bernegosiasi dengan perusahaan asuransi untuk mendapatkan jaminan yang terbaik. Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda jika terjadi klaim.

Salah satu broker asuransi yang berpengalaman adalah L&G Insurance Broker. Untuk seluruh kebutuhan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!

PS : Informasi di atas ditujukan untuk informasi tambahan tentang jaminan  asuransi D&O, untuk informasi yang sesuai dan sesuai kebutuhan Anda perlu diskusi lebih lanjut.


Sources:

  1. https://www.irmi.com/term/insurance-definitions/cancellation
  2. https://www.insuranceopedia.com/definition/1098/cancellation
  3. https://www.iii.org/article/whats-difference-between-cancellation-and-nonrenewal-0