Bedah Polis Asuransi Marine Cargo ICC A – Pengecualian 16. 2. Memperkecil Kerugian
Bedah Polis Asuransi Pengangkutan Barang
INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)
Kenapa asuransi pengangkutan barang sangat penting?
Karena begitu barang Anda meninggalkan gudang, maka sejak saat itu Anda tidak punya kendali lagi atas keselamatan barang itu. Padahal selama perjalanan banyak sekali resiko yang dapat terjadi. Remuk ketika diangkat ke atas truk, jatuh karena kecelakaan di jalan raya, terlepas ketika diangkat ke atas kapal, dihempas badai, topan, dirampok ketika berlayar di laut dan terbakar ketika sampai di gudang tujuan.
Asuransi pengangkutan barang adalah satu-satunya cara terbaik untuk perlindungan barang Anda selama dalam perjalanan.
Kenapa Anda memerlukan jasa broker untuk asuransi pengangkutan?
Anda pasti kecewa jika klaim asuransi Anda tidak dibayar. Anda setuju kan? Hal itu bukan karena perusahaan asuransi tidak mau membayar akan tetapi bisa jadi karena ada kesalahan sepele yang sebenarnya bisa dihindari.
Broker asuransi dapat membantu Anda untuk menghindari kekecewaan seperti itu.
Jika Anda tertarik dengan tulisan ini segera bagikan kepada rekan-rekan Ada agar mereka juga paham seperti Anda.
Berikut ini bagian 36 dari sesi bedah polis asuransi pengangkutan barang. Selamat mengikuti.
INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)
(Revised CL 19)
16. Duty of The Assured Clause
MINIMISING LOSSES
16. It is the duty of the Assured and their servants and agents in respect of loss recoverable hereunder
16.2 to ensure that all rights against carriers, bailees or other third parties are properly preserved and exercised and the Underwriters will, in addition to any loss recoverable hereunder, reimburse the Assured for any charges properly and reasonably incurred in pursuance of these duties.
INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)
(Revised CL 19)
16 Klausul Tugas Dari Tertanggung
MEMPERKECIL KERUGIAN
16 Merupakan kewajiban Tertanggung dan pegawainya dan agennya dalam hal terjadi kerugian yang dapat dijamin
16.2 menjamin bahwa semua hak terhadap pengangkut, pihak lain yang secara hukum bertanggung jawab atau pihak ketiga lainnya dilindungi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Penanggung akan, sebagai tambahan atas suatu kerugian yang dapat dijamin, memberikan ganti rugi kepada Tertanggung atas biaya yang dikeluarkan secara layak dan wajar untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Penjelasan tambahan
Asuransi Marine Cargo adalah jenis polis asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kargo Marine Cargo selama transit. Perlindungan diberikan kepada pemilik muatan bersama dengan perlindungan terhadap muatan atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan karena keterlambatan pelayaran, kecelakaan kapal atau pembongkaran.
Di dalam asuransi pengangkutan barang atau marine cargo insurance pihak yang berhak mengasuransikan dan mendapatkan manfaat dari jaminan asuransi adalah pemilik barang. Hal ini tertulis dari perjanjian asuransi yaitu Insurable Interest. Hanya pihak-pihak yang mempunyai kebentingan atas kerusakan dan kehilangan dari barang yang diangkut yang berhak mendapatkan ganti rugi.
Jika terjadi kecelakaan pemilik dan semua pihak yang berkepentingan harus berusaha sekuat tenaga agar kerusakan akibat kecelakaan tersebut dapat dicegah. Jika tidak dapat dicegah maka mereka harus berusaha memperkecil kerugian yang mungkin terjadi.
Usaha-usaha yang dilakukan harus secara sungguh-sungguh bukan hanya sekedar untuk menunaikan persyaratan saja. Pihak asuransi akan menguji keseriusan pemilik dan para pihak dalam usaha mengurangi kerusakan. Jika ditemukan bahwa usaha yang dilakukan tidak maksimal dan bahkan tidak ada sama sekali bisa jadi pihak asuransi dapat menolak untuk pembayaran klaim.
Jika terjadi kecelakaan dan muatan kargo mengalami kerusakan setelah tertanggung melaporkan kejadian kepada pihak asuransi, mengusahakan untuk mengurangi besarnya kerusakan yang terjadi. Langkah selanjutnya adalah mencari tahu apakah ada pihak lain yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Misalnya pemilik kapal beserta awaknya, perusahaan pencarter atau pihak-pihak lain. Jika terbukti memang ada kontribusi mereka maka tertanggung harus menuntut mereka terlebih dahulu dan mengusahakan untuk mendapatkan penggantian. Jika setelah mendapatkan penggantian maka nilai klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi akan diperhitungkan dengan besarnya nilai yang bisa didapat dari pihak yang bersalah tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan dibaca referensi berikut ini. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti A
Pada bagian bawah dari tulisan ini kami lampirkan juga link dari nara sumber.
Referensi
Tanggung Jawab Atas Kargo
Asuransi kewajiban penyewa/pemilik kapal dirancang untuk melindungi penyewa kapal dari kewajiban kontraktual dan hukum yang mungkin mereka hadapi selama kegiatan mereka. Dalam artikel kami sebelumnya tentang dasar-dasar asuransi Tanggung Jawab Penyewa/Pemilik kapal, kami telah membahas secara singkat tentang tanggung jawab kargo, yang merupakan bagian dari cakupan kami di bawah Kelas A. Tanggung jawab kargo mencakup klaim seperti kerusakan dan kekurangan kargo, yang diklaim berdasarkan Perjanjian Sewa.
Ketika seseorang membeli asuransi kargo sebagai pemilik kargo, ia memiliki hak otomatis untuk mendapatkan kompensasi dari asuransinya sejak ia menderita kerugian. Asuransi kargo akan mencari jalan lain pada tahap selanjutnya tergantung pada siapa yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dalam hal asuransi Tanggung Jawab Penyewa/Pemilik kapal, posisinya berbeda. Meskipun ada kerugian, seseorang hanya dapat beralih ke asuransi mereka jika bertanggung jawab atas kerugian sebagai penyewa di bawah Charter Party. Bagaimana cara kerja klaim kargo dalam tanggung jawab penyewa/pemilik kapal? Sebagai contoh:
Jika kapal dibongkar dan penerima menemukan kerusakan atau kekurangan kargo, ini akan diklaim berdasarkan polis asuransi kargo laut.
Dalam hal kejadian yang ditanggung, polis kargo laut akan merespon dan perusahaan asuransi kargo menyelesaikan klaim dan akan disubrogasikan ke hak tertanggung.
Pemilik kapal dapat dimintai pertanggungjawaban oleh perusahaan asuransi kargo atas kerugian oleh penerima berdasarkan Bill of Lading, sebagai Pengangkut barang.
Pemilik kapal menyelesaikan klaim dengan perusahaan asuransi kargo.
Jika pemilik kapal memiliki bukti atau alasan untuk berasumsi bahwa kerusakan atau kekurangan muatan terjadi di bawah tanggung jawab penyewa/pemilik kapal, atau disebabkan oleh pegawai penyewa/pemilik kapal, pemilik kapal dapat melawan penyewa dengan meminta tanggung jawab (sebagian) dari kerusakan tersebut. atau kekurangan di bawah Charter Party. Khusus dalam NYPE Charter Party, NYPE Interclub Agreement memiliki alokasi tetap hingga 100% untuk penyewa/pemilik kapal (kerusakan karena penyimpanan).
Asuransi Tanggung Jawab Penyewa/Pemilik Kapal berarti bahwa jaminan diberikan, antara lain, klaim kargo, yang datang melalui pemilik kapal kepada penyewa berdasarkan Perjanjian Sewa. Contoh tanggung jawab kargo dapat berupa kekurangan, kehilangan fisik atau kerusakan kargo karena misalnya penyimpanan yang buruk, penanganan yang salah, dll.
Tanggung jawab kargo sering disalahartikan sebagai Tanggung Jawab Pihak Ketiga, jika misalnya kargo di atas kapal menyebabkan kerusakan pada kargo lain di atas kapal. Tanggung jawab ini bukan tanggung jawab kargo tetapi untuk jenis kerugian ini kami menyediakan perlindungan di bawah bagian tanggung jawab pihak ketiga yang terpisah. Jika klien memutuskan untuk mengambil pertanggungan tidak termasuk kewajiban kargo, dia akan tetap ditanggung untuk Kewajiban Pihak Ketiganya.
Untuk Asuransi Pengiriman Barang Selalu Gunakan Jasa Broker Asuransi
Dari keterangan diatas tampak jelas bahwa resiko pengiriman barang tinggi dan mengasuransikan pengiriman barang itu “wajib” jika Anda tidak ingin rugi karena barang Anda hilang dan rusak dalam perjalanan.
Tapi sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, pengalaman dan hubungan yang luas di dalam dunia asuransi.
Cara terbaik adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda. Mereka merancang jaminan asuransi, menegosiasikan ke beberapa perusahaan asuransi dan membantu Anda jika terjadi klaim.
Salah satu perusahaan broker asuransi yang terkemuka dan berpengalaman untuk asuransi pengiriman adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!
Source: