Condition 9. Valuation
Heavy Equipment Insurance
Apa itu Heavy Equipment Insurance?
Heavy Equipment Insurance atau asuransi Alat Berat yang sering disingkat dengan HE adalah program asuransi khusus untuk segala jenis alat berat yang digunakan di proyek, tambang, perkebunan, pelabuhan atau lokasi lainnya. Ciri-ciri khas dari alat berat adalah beroperasi di lapangan atau “off highway”.
Apa saja jenis-jenis alat berat yang bisa dijamin oleh HE Insurance?
Segala jenis kendaraan berat atau alat berat yang digunakan di lapangan antara lain Excavators, Backhoe, Dragline Excavator, Bulldozers, Graders, Wheel Tractor Scraper, Trenchers, Loaders, Tower Cranes, Pavers, Compactors, Telehandlers, Feller Bunchers, Dump Trucks, Pile Boring Machine, Pile Driving Machine, cranes dan lain-lain.
Apa saja kecelakaan yang dapat terjadi pada alat berat?
Karena alat berat bekerja di medan berat maka banyak kecelakaan yang bisa terjadi antara lain terbalik, terguling, tertabrak, tertimpa tanah/longsor, terbakar, terendam air, kena petir, penjarahaan, pencurian, huru-hara, pemogokan dan lain-lain.
Seperti apa resiko yang bisa dijamin oleh Heavy Equipment Insurance?
Polis asuransi Heavy Equipment jaminannya berdasarkan kondisi “all risks” semua resiko. Sepanjang kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta juga bukan karena unsur kesengajaan maka apapun bentuk kecelakaannya dijamin oleh asuransi Heavy Equipment. Tapi tetap ada hal-hal yang tidak dijamin tapi resiko-resiko yang jarang terjadi.
Untuk penjelasan lengkap mengenai jaminan asuransi Heavy Equipment kami ingin memberikan penjelasan dalam bentuk Bedah Polis Heavy Equipment seperti di bawah ini. Agar Anda paham baca semua bagian-bagian dari polis ini hingga selesai.
CONDITION 9
- VALUATION.
Unless otherwise specifically stated herein, this Insurer shall not be liable beyond the actual cash value of the property at any time any loss or damage occurs, and in no event for an amount in excess of that specified in the Policy, and the loss or damage shall be ascertained or estimated according to such actual cash value with proper deduction for depreciation, however caused and shall in no event exceed what would then cost the Insured to repair or replace the same with material of like kind and quality said ascertainment or estimate shall be made by the Insured and this Insurer, or, if they differ, then by arbitrators. As herein provided, it shall be optional, however, with this Insurer to take all or any part of the articles as such ascertained or appraised value and also to repair or replace the property lost or damaged with other of like kind and quality within a reasonable time on giving notice within thirty days after receipt of the proof herein required, of its intention so to do, but there can be no abandonment to this Insurer of the property described.
KONDISI 9
- VALUASI.
Kecuali jika dinyatakan lain secara khusus, Penanggung tidak bertanggung jawab melebihi nilai tunai sebenarnya harta benda pada saat kapanpun suatu kerugian atau kerusakan terjadi, dan tidak dalam hal apapun untuk suatu jumlah diatas yang tercantum dalam Polis, dan kerugian atau kerusakan akan ditetapkan atau diperkirakan sesuai dengan nilai tunai sebenarnya dengan pengurangan yang tepat untuk depresiasi, bagaimanapun sebabnya dan dalam hal apapun tidak melebihi yang akan dikeluarkan Tertanggung untuk memperbaiki atau mengganti yang sama dengan material dari jenis dan mutu yang sama penetapan atau perkiraan tersebut akan dibuat oleh Tertanggung dan Penanggung ini, atau jika mereka berbeda, maka oleh para arbiter. Sebagaimana ditetapkan di sini, merupakan pilihan, bagaimanapun, dengan Penanggung untuk mengambil semua atau suatu bagian dari benda-benda sebagaimana menentukan atau memperkirakan nilai dan juga memperbaiki atau mengganti harta benda yang hilang atau rusak dengan yang lain dengan jenis dan kualitas yang serupa dalam waktu yang wajar dengan menyampaikan pemberitahuan dalam tiga puluh hari setelah penerimaan bukti yang diminta, atas maksudnya untuk melakukan hal tersebut, tetapi tidak akan ada abandon kepada Penanggung atas harta benda yang disebutkan.
Penjelasan Tambahan
Polis asuransi alat berat atau heavy equipment memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan yang diderita oleh pemilik atau tertanggung berdasarkan nilai tunai dari alat berat sesaat sebelum kejadian. Banyak tertanggung yang kurang paham dengan hal ini karena dan kontra dengan nilai pertanggungan yang disyaratkan berdasarkan New Replacement Value (NRV).
Memang jika terjadi kerusakan atas satu unit alat berat maka asuransi akan mengganti dengan kondisi sesaat sebelum kerusakan terjadi. Jika unit rusak total dalam kondisi baru, misalnya setelah 3 bulan dipakai, asuransi akan mengganti dengan unit dengan kondisi baru. Tapi jika unit yang rusak sudah berumur 3 tahun saat mengalami kerusakan, maka perusahaan asuransi akan mengganti dengan unit yang usianya 3 tahun dengan type yang sama, bukan dengan unit baru.
Jika yang terjadi adalah rusak sebagian (partial loss), jika unit baru maka asuransi akan mengganti dengan spare part baru. Jika unit sudah berumur 3 tahun asuransi tetap akan mengganti dengan “spare part baru” kok bisa?
Itulah salah satu alasan dari digunakannya New Reinstatement Value untuk nilai pertanggung, jika yang terjadi adalah kerugian dalam bentuk partial loss asuransi mengganti dengan spare part baru. Ada beberapa pertimbangannya, pertama tidak mudah mencari spare part bekas yang kondisinya sama dengan yang rusak. Lebih baik diganti dengan yang baru. Kedua untuk mempercepat penyelesaian klaim daripada habis waktu mencari spare part bekas.
Perlu diketahui bahwa kecelakaan alat berat dalam bentuk partial loss atau rusak sebagian adalah resiko yang paling sering terjadi bahkan sebagian klaim yang dibayar oleh asuransi adalah partial loss. Jadi Anda justru diuntungkan dengan prinsip asuransi seperti ini.
Untuk biaya premi asuransi sebenarnya perbedaan antara New Replacement Value dengan Market Value tidak terlalu banyak, mungkin hanya beberapa ratus dolar saja akan tetapi jika terjadi klaim nilai yang Anda terima perbedaannya ribuan hingga ratusan ribu dolar.
Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?
Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.
Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.
Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!
Source: