Condition 5. Exempting Others From Liability.
Heavy Equipment Insurance
Apa itu Heavy Equipment Insurance?
Heavy Equipment Insurance atau asuransi Alat Berat yang sering disingkat dengan HE adalah program asuransi khusus untuk segala jenis alat berat yang digunakan di proyek, tambang, perkebunan, pelabuhan atau lokasi lainnya. Ciri-ciri khas dari alat berat adalah beroperasi di lapangan atau “off highway”.
Apa saja jenis-jenis alat berat yang bisa dijamin oleh HE Insurance?
Segala jenis kendaraan berat atau alat berat yang digunakan di lapangan antara lain Excavators, Backhoe, Dragline Excavator, Bulldozers, Graders, Wheel Tractor Scraper, Trenchers, Loaders, Tower Cranes, Pavers, Compactors, Telehandlers, Feller Bunchers, Dump Trucks, Pile Boring Machine, Pile Driving Machine, cranes dan lain-lain.
Apa saja kecelakaan yang dapat terjadi pada alat berat?
Karena alat berat bekerja di medan berat maka banyak kecelakaan yang bisa terjadi antara lain terbalik, terguling, tertabrak, tertimpa tanah/longsor, terbakar, terendam air, kena petir, penjarahaan, pencurian, huru-hara, pemogokan dan lain-lain.
Seperti apa resiko yang bisa dijamin oleh Heavy Equipment Insurance?
Polis asuransi Heavy Equipment jaminannya berdasarkan kondisi “all risks” semua resiko. Sepanjang kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta juga bukan karena unsur kesengajaan maka apapun bentuk kecelakaannya dijamin oleh asuransi Heavy Equipment. Tapi tetap ada hal-hal yang tidak dijamin tapi resiko-resiko yang jarang terjadi.
Untuk penjelasan lengkap mengenai jaminan asuransi Heavy Equipment kami ingin memberikan penjelasan dalam bentuk Bedah Polis Heavy Equipment seperti di bawah ini. Agar Anda paham baca semua bagian-bagian dari polis ini hingga selesai.
CONDITION 5
- EXEMPTING OTHERS FROM LIABILITY.
Any act or agreement by the Insured prior or subsequent hereto or simultaneous herewith in date, whereby any right of the Insured to recover in full value of or amount of damage to any property lost or injured and insured hereunder, against any carrier, bailee or other party liable therefore, is released, impaired or lost, shall render this Policy null and void, but the right to retain or recover the premium shall not be affected. This Insurer is not liable for any loss or damage which, without its consent, has been settled or compromised by the Insured.
The Insured may however, accept the ordinary bills of lading issued by carries without prejudice to this insurance but the Insured agrees not to enter into special agreement with the carriers releasing them from their common law or statutory liability.
KONDISI 5
- MENGECUALIKAN PIHAK LAIN DARI TANGGUNG JAWAB.
Setiap tindakan atau persetujuan Tertanggung sebelum atau setelah atau bersamaan dalam tanggal, dimana hak Tertanggung untuk memperoleh kembali secara penuh nilai atau jumlah atas kerusakan harta benda hilang atau cedera dan diasuransikan di sini, terhadap pengangkut, pihak yang secara hukum bertanggung jawab atau pihak lain yang bertanggung jawab, dilepaskan, berkurang atau hilang, akan membuat Polis ini batal dan tidak berlaku, tetapi hak untuk menahan atau memperoleh premi tidak terpengaruh. Penanggung tidak bertanggung jawab untuk kerugian atau kerusakan yang, tanpa sepengetahuannya, telah diselesaikan atau dikompromikan oleh Tertanggung. Tertanggung bagaimanapun, menerima surat muat laut biasa yang diterbitkan pengangkut tanpa merugikan asuransi ini tetapi Tertanggung setuju untuk tidak memasuki persetujuan khusus dengan pengangkut yang melepaskan mereka dari hukum kebiasaan mereka atau tanggung jawab menurut peraturan perundangan.
Penjelasan Tambahan
Perlu diketahui bahwa polis asuransi alat berat atau heavy equipment insurance untuk menjamin resiko akibat dari kerusakan dan kehilangan yang terjadi akibat penggunaan alat berat tersebut. Polis asuransi alat berat tidak menjamin resiko pengangkutan baik pengangkutan laut maupun darat kecuali ada persetujuan dari pihak asuransi terlebih dahulu.
Di dalam pengangkutan alat berat melibatkan beberapa pihak tambahan antara lain perusahaan pengangkutan seperti pemilik truk, pemilik kapal, perusahaan forwarder yang mengurus pengangkutan. Dalam pengangkutan alat berat pihak pemilik akan mempunyai perjanjian dengan para pihak pengangkutan tersebut. Ada kemungkinan di dalam perjanjian tersebut memuat ketentuan yang berkaitan dengan jaminan atas alat berat termasuk kerusakan dan kehilangan. Sering dengan adanya perjanjian tersebut pihak pemilik melimpahkan haknya kepada pihak pengangkut.
Tapi jika hal tersebut berkaitan dengan asuransi maka polis asuransi alat berat tidak dapat memberikan tanggung jawab kepada pihak lain atau pihak yang telah membuat perjanjian dengan pemilik barang saat atau sebelum jaminan dimulai. Perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul akibat adanya perjanjian tersebut.
Hal ini berkaitan juga dengan kasus perjanjian kontrak (contractual liability) dimana dengan ketentuan ini pihak asuransi tidak bertanggung jawab untuk memenuhi isi perjanjian dan perusahaan asuransi hanya bertanggung jawab sesuai dengan isi polis asuransi yang dibuat antara perusahaan asuransi dengan pemilik alat berat.
Untuk penjelasan lebih lanjut, kami akan mengambilkan beberapa referensi untuk Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Pada bagian bawah dari tulisan ini kami lampirkan juga link dari narasumber.
Referensi
Apa itu klausul pengecualian?
Klausul pengecualian adalah istilah kontrak yang membentuk bagian dari kontrak yang mencoba untuk membatasi atau mengecualikan kewajiban salah satu pihak kepada pihak lain. Hal ini terjadi ketika satu pihak berusaha untuk mengurangi ruang lingkup tugas kontraktual mereka atau mengatur hak pihak lain untuk mendapatkan ganti rugi atas kemungkinan pelanggaran kontrak.
Ada dua jenis klausa pengecualian yang memiliki derajat pengecualian yang berbeda.
Klausa pengecualian
Jika ada klausul pengecualian dalam kontrak, maka tanggung jawab salah satu pihak dapat sepenuhnya dikecualikan.
Klausa batasan
Jika ada klausul pembatasan dalam kontrak, maka tanggung jawab salah satu pihak mungkin terbatas, tetapi tidak sepenuhnya dikecualikan.
Klausul pengecualian mengikat para pihak ketika:
- Klausa tersebut dimasukkan dalam kontrak sebagai suatu istilah;
- Klausa lulus ujian konstruksi; dan
- Ada tiga cara di mana klausul pengecualian dapat dimasukkan dalam tanggung jawab kontraktual dua pihak satu sama lain.
- Pendirian dengan tanda tangan
Dalam hal ini, klausul akan dimasukkan dalam dokumen tertulis yang telah ditandatangani semua pihak.
Ada kemungkinan bahwa kontrak yang ditandatangani dapat ditentang berdasarkan argumen bahwa pihak yang dirugikan dibujuk untuk masuk ke dalam kontrak semacam itu dengan istilah ini, karena pernyataan yang salah.
Penggabungan dengan pemberitahuan
Pihak yang berusaha membatasi atau mengecualikan tanggung jawab mereka membuat langkah-langkah yang wajar untuk memastikan bahwa pihak lain mengetahui bahwa klausul pengecualian ada dan pemberitahuan mereka ditarik ke hal yang sama.
Pemberitahuan ini harus diberikan kepada pihak yang membuat kontrak sebelum atau pada saat membuat kontrak, dan bukan setelah ditandatangani.
Jika klausa pengecualian sangat tidak biasa maka pemberitahuan lebih lanjut akan diperlukan.
Penggabungan melalui transaksi
Suatu istilah dapat dimasukkan ke dalam kontrak oleh pengadilan yang konsisten sebelumnya yang menangani antara para pihak dan keakraban dengan persyaratan dan perdagangan pihak lain.
Pada kenyataannya, Hakim perlu mempertimbangkan kontrak, klausul pengecualian dan persyaratan di atas untuk menentukan apakah istilah tersebut telah dimasukkan ke dalam kontrak atau tidak dan apakah karena itu dapat diandalkan atau tidak.
Namun, klausul pengecualian dan pembatasan dapat digunakan secara tidak adil ketika para pihak membuat kontrak dan karenanya tidak selalu dapat dilaksanakan, bahkan jika ditemukan dimasukkan ke dalam kontrak.
Jika klausul tersebut ternyata tidak dapat dilaksanakan, maka pihak yang ingin mengandalkannya tidak akan dapat membatasi atau mengecualikan tanggung jawab mereka dalam hukum kontrak.
Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?
Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.
Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.
Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!
Source:
https://www.saunders.co.uk/news/exemption-clause-incorporated-into-contract/