General Condition 10. Arbitration
Polis asuransi Property All Risks (PAR) menjamin semua risiko kerugian fisik, kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang terjadi selama jangka waktu polis dan tunduk pada syarat, ketentuan dan pengecualian tertentu. Polis ini memberikan cakupan pertanggungan yang lebih luas dibandingkan polis asuransi Fire and Allied Perils. Polis PAR dapat dibuat secara khusus tergantung pada profesi klien dan kebutuhan mereka.
Aset yang cocok dijamin oleh polis PAR antara lain adalah berbagai jenis hotel mulai dari Chain Scales, Star Ratings, Niche Hotel Types, Regional Accommodations, Unique Hotel Concepts, Hotel Alternatives, Motel, Resort hotel, Inn, Extended stay hotel, Guest house, Farm stay dan lain-lain. Selain itu polis PAR juga sangat cocok untuk semua jenis shopping mall, supermarket, apartment, office building, convention hall, rumah mewah, restaurant dan lain-lain.
Untuk memahami isi dari polis asuransi PAR, sebagai broker asuransi atau pialang asuransi kami telah membuat penjelasan lengkap dalam bentuk “bedah polis” mulai dari awal sampai akhir. Agar Anda paham semua isinya harap dibaca keseluruhannya.
Jika Anda tertarik segera dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Kami ini kita membahas bagian dari polis PAR berikut ini:
General Condition applying to all Sections
10. Arbitration
If any difference shall arise as to the amount to be paid under this Policy (liability being otherwise admitted) such difference shall be referred to the decision of an Arbitrator to be appointed in writing by the parties; if they cannot agree upon a single Arbitrator to the decision of two Arbitrators, one to be appointed in writing by each of the parties, within one calendar month after having been required in writing so to do by either of the parties, or, in case the Arbitrators do not agree, of an Umpire to be appointed in writing by the Arbitrators before entering upon the reference. The Umpire shall sit with the Arbitrators and preside at their meetings.
The making of an award shall be a condition precedent to any right of action against the Insurers.
10. Arbitrase
Jika suatu perbedaan timbul mengenai jumlah yang harus dibayar berdasarkan Polis ini (sebaliknya tanggung jawab telah diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk pada keputusan seorang Arbiter yang ditunjuk secara tertulis oleh para pihak, jika mereka tidak dapat setuju atas Arbiter tunggal, pada keputusan dua Arbiter, satu ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak, dalam satu bulan kalender setelah diminta secara tertulis untuk melakukannya baik para pihak, atau, dalam hal para Arbiter tidak setuju, seorang Wasit yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbiter sebelum masuk ke perujukan. Wasit duduk bersama dengan para Arbiter dan memimpin rapat mereka. Keputusan yang dibuat menjadi suatu kondisi preseden terhadap segala hak untuk bertindak terhadap Penanggung.
Penjelasan Tambahan
Apa itu Arbitrase?
Arbitrase adalah prosedur di mana suatu sengketa diajukan, dengan kesepakatan dari para pihak, kepada satu atau lebih arbiter yang membuat keputusan yang mengikat atas sengketa tersebut. Dalam memilih arbitrase, para pihak memilih prosedur penyelesaian sengketa pribadi daripada pergi ke pengadilan.
Arbitrase bersifat konsensual
Arbitrase hanya dapat dilakukan jika kedua belah pihak telah menyetujuinya. Dalam kasus perselisihan yang timbul berdasarkan kontrak, para pihak memasukkan klausul arbitrase dalam kontrak yang relevan. Sengketa yang ada dapat dirujuk ke arbitrase melalui kesepakatan penyerahan antara para pihak. Berbeda dengan mediasi, suatu pihak tidak dapat secara sepihak menarik diri dari arbitrase.
Para pihak memilih arbiter
Di bawah Aturan Arbitrase para pihak dapat memilih arbiter tunggal secara bersama-sama. Jika mereka memilih untuk memiliki majelis arbitrase yang beranggotakan tiga orang, masing-masing pihak menunjuk salah satu arbiter; kedua orang itu kemudian menyepakati ketua arbiter. Atau, Pusat dapat menyarankan calon arbiter dengan keahlian yang relevan atau langsung menunjuk anggota majelis arbitrase. Pusat memiliki daftar arbiter yang luas mulai dari generalis penyelesaian sengketa berpengalaman hingga praktisi dan pakar yang sangat terspesialisasi yang mencakup seluruh spektrum hukum dan teknis kekayaan intelektual.
Arbitrase bersifat netral
Selain pemilihan netral dari kebangsaan yang sesuai, para pihak dapat memilih elemen penting seperti hukum yang berlaku, bahasa dan tempat arbitrase. Hal ini memungkinkan mereka untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang menikmati keuntungan dari home court.
Arbitrase adalah prosedur rahasia
Aturan khusus melindungi kerahasiaan keberadaan arbitrase, pengungkapan apa pun yang dilakukan selama prosedur itu, dan keputusannya. Dalam keadaan tertentu, Aturan mengizinkan salah satu pihak untuk membatasi akses ke rahasia dagang atau informasi rahasia lainnya yang diserahkan ke majelis arbitrase atau ke penasihat kerahasiaan pengadilan.
Keputusan majelis arbitrase bersifat final dan mudah ditegakkan
Berdasarkan Aturan, para pihak setuju untuk melaksanakan keputusan majelis arbitrase tanpa penundaan, yang mengizinkannya untuk dikesampingkan hanya dalam keadaan yang sangat terbatas. Lebih dari 165 Negara adalah pihak pada Konvensi ini.
Macam-macam Arbitrase
Dalam proses arbitrase suatu sengketa diajukan ke majelis arbitrase dan bukan ke pengadilan perdata biasa atau sebaliknya. Majelis arbitrase harus memberikan keputusan tentang perselisihan dan keputusan ini mengikat para pihak yang bersengketa karena mereka tidak memiliki alasan untuk mengajukan banding.
Jika dibandingkan dengan pendekatan tradisional dari proses peradilan yang biasa terjadi di Pengadilan; dan harus melalui proses yang panjang, dan yang biasanya membuat salah satu pihak atau kedua belah pihak kelelahan secara finansial. Proses arbitrase tidak formal dan tidak melibatkan proses peradilan yang dapat menghemat banyak waktu bagi para pihak.
Arbitrase Domestik
Arbitrase domestik adalah jenis arbitrase yang terjadi di Indonesia , di mana kedua belah pihak harus orang Indonesia dan konfliknya harus diputuskan sesuai dengan hukum substantif Indonesia, berarti arbitrase di mana proses arbitrase harus diadakan di Indonesia , dan menurut hukum substantif dan prosedural Indonesia, dan penyebab tindakan untuk sengketa telah sepenuhnya muncul di Indonesia , atau dalam hal para pihak tunduk pada Indonesia yurisdiksi.
Arbitrase Internasional
Ketika arbitrase terjadi di dalam Indonesia atau di luar Indonesia yang mengandung unsur-unsur yang berasal dari luar negeri sehubungan dengan para pihak atau subjek yang bersengketa, hal itu disebut sebagai Arbitrase Internasional.
Hukum yang berlaku bisa Indonesia atau asing tergantung pada fakta dan keadaan kasus dan kontrak dalam hal ini antara masing-masing pihak. Untuk memenuhi definisi Arbitrase Internasional cukuplah jika salah satu pihak yang bersengketa berdomisili di luar Indonesia atau jika pokok sengketa berada di luar negeri.
Keuntungan dari Arbitrase di Indonesia
- Keahlian dalam hal teknis seorang arbiter dapat dengan mudah menangani hal-hal teknis yang bersifat ilmiah karena pada umumnya arbiter diangkat berdasarkan keahlian dan keahliannya dalam bidang tertentu. Dengan demikian perselisihan diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien.
- Proses arbitrase hemat biaya dan memakan waktu lebih sedikit daripada cara tradisional penyelesaian sengketa di pengadilan.
- Ada kenyamanan para pihak karena mereka dapat memutuskan bahasa, tempat dan waktu persidangan.
- Privasi dan kerahasiaan para pihak dijaga karena tidak ada publisitas perselisihan yang tidak perlu.
- Proses arbitrase lebih fleksibel daripada proses pengadilan karena dalam proses arbitrase seseorang tidak harus mengikuti aturan dan peraturan yang ketat dan kaku seperti yang ada di pengadilan. Hal ini disebabkan karena para pihak menetapkan aturan dan tata tertib persidangan.
https://www.wipo.int/amc/en/arbitration/what-is-arb.html
Untuk polis asuransi PAR, selalu gunakan jasa broker asuransi
Penerbitan polis asuransi PAR yang terbaik memerlukan keahlian asuransi dan pengetahuan teknis mengenai property.
Broker Asuransi adalah ahli asuransi yang mempunyai pengetahun, bersertifikat ahli asuransi dan mempunyai pengalaman sehingga mampu merancang polis asuransi PAR yang terbaik untuk Anda.
Broker asuransi juga membantu Anda secara tuntas jika terjadi klaim.
Hubungi L&G sekarang juga!