General Condition 6. Right of Inspection
Polis asuransi Property All Risks (PAR) menjamin semua risiko kerugian fisik, kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang terjadi selama jangka waktu polis dan tunduk pada syarat, ketentuan dan pengecualian tertentu. Polis ini memberikan cakupan pertanggungan yang lebih luas dibandingkan polis asuransi Fire and Allied Perils. Polis PAR dapat dibuat secara khusus tergantung pada profesi klien dan kebutuhan mereka.
Aset yang cocok dijamin oleh polis PAR antara lain adalah berbagai jenis hotel mulai dari Chain Scales, Star Ratings, Niche Hotel Types, Regional Accommodations, Unique Hotel Concepts,Hotel Alternatives, Motel,Resort hotel, Inn, Extended stay hotel, Guest house, Farm stay dan lain-lain. Selain itu polis PAR juga sangat cocok untuk semua jenis shopping mall, supermarket, apartment, office building, convention hall, rumah mewah, restaurant dan lain-lain.
Untuk memahami isi dari polis asuransi PAR, sebagai broker asuransi atau pialang asuransi kami telah membuat penjelasan lengkap dalam bentuk “bedah polis” mulai dari awal sampai akhir. Agar Anda paham semua isinya harap dibaca keseluruhannya.
Jika Anda tertarik segera dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Kami ini kita membahas bagian dari polis PAR berikut ini:
Polis Original
General Condition applying to all Sections
Right of Inspection
Representatives of the Insurers shall at any reasonable time have the right to inspect and examine the risk and the Insured shall provide the representatives of the Insurers with all details and information necessary for the assessment of the risk. Said inspection/examination shall not impose any liability on the Insurers and shall not be taken as guarantee for the Insured of the safety standards of his operations.
Terjemahan
Hak Inspeksi
Wakil Penanggung pada tiap waktu yang wajar berhak menginspeksi dan mengkaji risiko dan Tertanggung harus memberikan kepada wakil Penanggung semua keterangan rinci dan informasi yang diperlukan untuk penilaian risiko. Inspeksi / pemeriksaan tersebut tidak membebankan tanggung jawab apapun kepada Penanggung dan tidak dianggap sebagai jaminan bagi Tertanggung atas standar keselamatan operasinya.
Penjelasan Tambahan
Inspeksi dari perusahaan asuransi penting tapi tidak mempengaruhi jaminan
Inspeksi adalah fasilitas bagi perusahaan asuransi untuk penjaminan asuransi dan bukan asumsi tanggung jawab dari tertanggung untuk menjaga keamanan objek yang diasuransikan.
Polis-polis asuransi properti komersial, tanggung jawab hukum dan kompensasi pekerja mempunyai ketentuan yang mengizinkan perusahaan asuransi untuk memeriksa tempat kerja, operasi, mesin dan peralatan pada waktu yang wajar.
Ketentuan-ketentuan ini ada dalam pernyataan-pernyataan yang serupa dengan berikut ini:
Baik hak untuk melakukan pemeriksaan maupun laporannya bukan merupakan suatu usaha atas nama atau untuk kepentingan tertanggung atau orang lain untuk menentukan atau menjamin bahwa tempat kerja, operasi atau peralatan tersebut aman atau sehat, atau sesuai dengan hukum, aturan, atau peraturan apa pun. Hak dilindungi oleh perusahaan asuransi untuk penentuan penerimaan risiko dan penentuan tarif.
Sekali lagi dijelaskan bahwa inspeksi adalah fasilitas dari perusahaan asuransi untuk penjaminan resiko dan bukan asumsi tanggung jawab dari tertanggung untuk menjaga tempat yang lebih aman. Broker asuransi dapat menggarisbawahi manfaat insidental bagi pembeli asuransi komersial yang mereka atur pertanggungannya, tetapi mereka harus menambahkan bahwa perusahaan asuransi tidak mengesahkan keamanan tempat dalam prosesnya.
Untuk mencegah kesalahpahaman, perusahaan dan/atau pengawasnya harus menekankan hal ini setiap kali melakukan pemeriksaan atau membuat laporan untuk tertanggung.
Ketentuan dalam polis asuransi properti, yang diperkuat oleh serangkaian keputusan pengadilan, memperjelas bahwa inspeksi sukarela yang dilakukan oleh perusahaan asuransi terhadap properti komersial adalah bagian dari proses penjaminan yang sedang berlangsung dan tidak menjamin bahwa tempat dan operasi bebas kerugian. Meskipun pemeriksaan sangat berharga bagi tertanggung, pemeriksaan tidak boleh ditafsirkan sebagai asumsi tanggung jawab tertanggung atas upaya pencegahan kerugian dan pemeliharaan kondisi aman.
Disarankan agar tertanggung memberikan perhatian segera pada rekomendasi dari surveyor perusahaan asuransi setelah inspeksi, broker asuransi kemudian mendiskusikan pentingnya rekomendasi itu dan memverifikasi kepatuhan.
Pengendalian kerugian adalah bagian penting dari fungsi perusahaan asuransi dalam menyediakan asuransi yang dibutuhkan dengan harga yang pantas dan wajar untuk asuransi komersial dan industri. Di sisi lain, hal itu merupakan layanan yang sangat berharga bagi pembeli asuransi dalam mengurangi kemungkinan terjadinya kerugian.
Inspektur dan broker asuransi perusahaan asuransi harus menekankan bahwa inspeksi dan rekomendasi tersebut bukan merupakan pengganti tanggung jawab tertanggung untuk menjaga tempat dan operasi yang aman.
Broker asuransi disarankan untuk menindaklanjuti rekomendasi pencegahan kerugian yang dibuat oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung mereka setelah inspeksi, menekankan pentingnya kepatuhan sambil menjelaskan bahwa perusahaan asuransi tidak menjamin tempat tersebut bebas dari kerugian.
Untuk polis asuransi PAR, selalu gunakan jasa broker asuransi
Broker asuransi bersama dengan pemegang polis perlu meluangkan lebih banyak waktu untuk mendiskusikan informasi aplikasi. Broker asuransi dapat membantu dengan memperingatkan klien mereka tentang kemungkinan konsekuensi dari memberikan jawaban yang salah.
Dengan ilmu dan pengalamannya broker asuransi dapat menghindari terjadi kesalahan informasi dan kesalahan lain yang dapat merugikan kliennya. Broker asuransi mempunyai ilmu, pengetahuan dan pengalaman di dalam mempersiapkan jaminan asuransi yang terbaik dan membantu penyelesaian klaim.
Untuk seluruh kebutuhan asuransi Anda selalu gunakan broker asuransi!