fbpx

Klausul Asuransi Kendaraan Bermotor – Basis Of Loss Settlement: Reinstatement Value Clause

PENJELASAN TAMBAHAN

 

 

  1. Apa Itu Reinstatement Value atu Klausul Pemulihan?

Klausul pemulihan adalah klausul polis asuransi yang menyatakan kapan ketentuan pertanggungan diatur ulang setelah individu atau bisnis yang diasuransikan mengajukan klaim karena kehilangan atau kerusakan sebelumnya. Klausul pemulihan biasanya tidak menyetel ulang persyaratan kebijakan, tetapi memungkinkan kebijakan memulai kembali perlindungan untuk klaim di masa mendatang.

  1. Memahami Klausul Pemulihan

Klausul kedokteran saat ini syarat-syarat pertanggungan yang diatur ulang setelah tertanggung mengajukan klaim. Individu dan bisnis membeli polis asuransi untuk melindungi diri mereka dari kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh bahaya tertentu, seperti kebakaran dan banjir. Pertanggungan dipicu ketika terjadi kerusakan atau kerugian, di mana tertanggung dapat mengajukan klaim untuk menerima uang untuk menutupi kerusakan.

  1. Jumlah yang dapat diperoleh kembali oleh tertanggung dari perusahaan asuransi yang ditetapkan pada jumlah maksimum, yang disebut batas pertanggungan. Batasan ini dapat ditetapkan per kejadian, risiko, atau kerugian agregat.
  2. Perusahaan asuransi yang memproses klaim mungkin ingin membatasi pertanggungan lebih lanjut untuk pelanggan yang diasuransikan sampai klaim saat ini. Untuk mendapatkan perlindungan dari kerusakan di masa mendatang saat klaim yang masih aktif, pelanggan yang diasuransikan harus memastikan bahwa polisnya akan dihapus setelah kerusakan atau kerugian pertama dan pertanggungan segera diperbaiki. Ini dilakukan melalui klausul pemulihan.
  3. Klausul pemulihan menunjukkan titik di mana dimulai cakupan kembali. Restart dapat dipicu oleh klaim yang diajukan atau diajukan oleh klaim yang berdasarkan oleh asuransi. Selain itu, klausul tersebut akan menunjukkan apakah batas pengaturan diatur ulang atau apakah batas yang sama.
  4. Asuransi Pemulihan Polis

Kemampuan untuk mengatur polis tidak dijamin oleh undang-undang, sehingga data klausul pemulihan mungkin antara penyedia asuransi dan kebijakan saat polis yang sebelumnya kedaluwarsa. Ini sangat tergantung pada berapa lama waktu yang telah berlalu sejak polis asuransi kedaluwarsa, perusahaan yang menulis polis, dan jenis produk yang dipulihkan. Mungkin lebih murah untuk mendapatkan polis asuransi baru mengembalikan polis lama.

  1. Contoh Klausul Pemulihan
  2. Misalnya, bisnis membeli polis asuransi properti, dan bisnis tersebut beroperasi di daerah yang kadang-kadang dilanda banjir, tetapi frekuensi banjir biasanya rendah. Selama musim panas, daerah tersebut menerima lebih banyak hujan daripada yang diharapkan, dan bisnis rusak akibat banjir. Setelah bisnis mengajukan klaim atas kerusakan ini — tetapi sebelum klaim diselesaikan — badai lain melewati daerah itu dan menyebabkan kerusakan tambahan. Karena polis memiliki klausul pemulihan yang mengatur ulang pertanggungan setelah klaim pertama diajukan, pemegang polis dapat membuat klaim berikutnya setelah banjir terpisah yang kedua ini.

CATATAN PENTING

Penambahan klausul REINSTATEMENT VALUE CLAUSE  menyatakan bahwa polis asuransi dalam hal harta benda yang diasuransikan dihancurkan atau dirusak di mana jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan ITEM Polis akan dihitung adalah biaya penggantian atau pengembalian pada properti situs yang sama dari jenis atau tipe yang sama tetapi tidak lebih tinggi atau lebih luas dari properti yang diasuransikan ketika baru tunduk pada Ketentuan Khusus berikut dan tunduk juga pada syarat dan ketentuan Polis kecuali sejauh tikar yang sama divariasikan dengan ini.

 

PENTINGNYA JAMINAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Kendaraan bermotor adalah penyebab kecelakaan tertinggi di Indonesia dan juga di seluruh dunia. Ribuan kendaraan rusak, terbakar, hilang, dan hancur setiap hari. Selain itu ribuan pula orang menderita luka, cacat dan meninggal dunia.

Selain harus selalu berhati-hati ketika berkendaraan di jalan umum, setiap orang perlu juga melindungi diri atas kerugian finansial akibat dari kecelakaan kendaraan bermotor. Cara terbaik adalah dengan membeli jaminan asuransi kendaraan bermotor.

Sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi kendaraanbermotor yang terbaik tidak mudah. Perlu pengetahuan dan keahlian khusus untuk mendapatkan jaminan asuransi agar tidak kecewa ketika mengajukan klaim asuransi.

Tugas Broker Asuransi untuk Asuransi Kendaraan Bermotor

Broker asuransi adalah ahli asuransi yang bertugas untuk membela tertanggung (peserta asuransi). Tugasnya mulai dari membantu mempersiapkan dokumen kendaraan, memilihkan perusahaan asuransi, menegosiasi premi asuransi dan mengurus penerbitan polis asuransi. Peran penting broker asuransi adalah membantu penyelesaian klaim jika terjadi.

Polis asuransi yang terbaik terdiri dari jaminan-jaminan sebagai berikut:

  1. Jaminan Comprehensive (atas badan kendaraan)
  2. Third Party Liability (Tanggung Jawab pihak ketiga)
  3. Passenger Liability (Tanggung jawab atas penumpang)
  4. Personal Accident Driver (Jaminan asuransi kecelakaan untuk pengendara)

Untuk jaminan asuransi kendaraan anda pastikan selalu menggunakan jasa broker asuransi terbaik.

Original Clause

Basis Of Loss Settlement: Reinstatement Value Clause

It is hereby agreed that in the event of the property insured being destroyed or damaged  the basis upon which the amount payable under schedule the Policy is to be calculated shall be the cost of replacing or reinstating on the same site property of the same kind or type but not superior to or more extensive than the insured property when new, subject to the following Special Provisions and subject also to the terms and conditions of the Policy except insofar as the same may be varied hereby. Special Provisions The work of replacement or reinstatement (which may be carried out upon another site and in any manner suitable to the requirements of the Insured subject to the liability of Insurer not being thereby increased) must be commenced and carried out with reasonable despatch and in any case must be completed within 12 months after the destruction or damage or within such further time as the Insurer may (during the said 12 months) in writing allow otherwise no payment beyond the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein shall be made. Until  expenditure  has  been  incurred  by  the  insured  in replacing or reinstating the property destroyed or damaged the Insurer shall not be liable for any payment in excess of  the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein. If  at the time of  replacement or  reinstatement  the  sum representing the cost which would have been incurred in  replacement or reinstatement if the whole of the property covered had been destroyed exceeds the sum insured thereon at the breaking out of any fire or at the commencement of any destruction of or damage to such property by any other peril insured against by this Policy then the Insured shall be considered as being his own insurer for the excess and shall bear a ratable proportion  of the loss accordingly. Each item of the Policy (if more than one) to which this memorandum applies shall be separately subject to the foregoing provision. No payment beyond the amount which would have been payable under the Policy if this memorandum had not been incorporated therein shall be made if at the time of any destruction or damage to any property insured hereunder such property shall be covered by any other insurance effected by or on behalf of the Insured which is not upon the identical basis of reinstatement set forth herein. This memorandum shall be without force of effect if The Insured fails to intimate  to the  Insurer within 6 months from the date of destruction or damage or  such further time as the Insurer may in writing allow his intention to replace or reinstate the property destroyed or damaged. The Insured is unable or unwilling to replace or reinstate the property destroyed or damaged on the same or another site.

Terjemahan Bebas

Dengan ini disepakati bahwa dalam hal properti yang diasuransikan dihancurkan atau dirusak, dasar di mana jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan jadwal, Polis akan dihitung adalah biaya penggantian atau pemulihan pada properti situs yang sama dengan jenis atau tipe yang sama. tetapi tidak lebih tinggi atau lebih luas daripada properti yang diasuransikan ketika baru, tunduk pada Ketentuan Khusus berikut dan juga tunduk pada syarat dan ketentuan Polis kecuali sejauh hal yang sama dapat bervariasi dengan ini.

Ketentuan Khusus

Pekerjaan penggantian atau pemulihan (yang dapat dilakukan di situs lain dan dengan cara apa pun yang sesuai dengan persyaratan Tertanggung dengan tunduk pada tanggung jawab Penanggung yang tidak ditingkatkan dengan demikian) harus dimulai dan dilaksanakan dengan pengiriman yang wajar dan dalam hal apapun. harus diselesaikan dalam waktu 12 bulan setelah penghancuran atau kerusakan atau dalam waktu lebih lanjut sebagaimana Penanggung dapat (selama 12 bulan tersebut) secara tertulis tidak mengizinkan pembayaran melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan berdasarkan Polis jika memorandum ini belum dibayarkan. tergabung di dalamnya harus dibuat.

Sampai pengeluaran telah dikeluarkan oleh Tertanggung untuk mengganti atau memulihkan properti yang hancur atau rusak, Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas pembayaran apapun yang melebihi jumlah yang seharusnya dibayarkan berdasarkan Polis jika memorandum ini tidak dimasukkan didalamnya.

Jika pada saat penggantian atau pemulihan, jumlah yang mewakili biaya yang akan dikeluarkan dalam penggantian atau pemulihan jika seluruh properti yang dijamin telah dihancurkan melebihi jumlah pertanggungan pada saat pecahnya kebakaran atau pada permulaan setiap kehancuran atau kerusakan harta benda tersebut oleh setiap bahaya lain yang diasuransikan oleh Polis ini, maka Tertanggung akan dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas kelebihan tersebut dan akan menanggung proporsi kerugian yang sesuai. Setiap item dari Polis (jika lebih dari satu) yang mana memorandum ini berlaku harus tunduk secara terpisah pada ketentuan di atas.

Tidak ada pembayaran di luar jumlah yang akan dibayarkan berdasarkan Polis jika memorandum ini belum dimasukkan di dalamnya akan dilakukan jika pada saat kerusakan atau kerusakan pada properti yang diasuransikan di bawah properti tersebut akan ditanggung oleh asuransi lain yang dilakukan oleh atau atas nama Tertanggung yang bukan atas dasar pemulihan yang sama yang ditetapkan di sini.

Memorandum ini tidak akan berlaku jika

Tertanggung gagal untuk berhubungan intim dengan Penanggung dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penghancuran atau kerusakan atau waktu lebih lanjut dimana Penanggung dapat secara tertulis mengizinkan niatnya untuk mengganti atau mengembalikan harta benda yang hancur atau rusak.

Tertanggung tidak dapat atau tidak mau mengganti atau mengembalikan harta benda yang hancur atau rusak di situs yang sama atau lain.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Kendaraan Bermotor – Basis Of Loss Settlement: Reinstatement Value Clause

Pranala Luar

Tulisan ini dibuat berdasarkan pengalaman pribadi dan dari beberapa sumber antara lain sebagai berikut:
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day