fbpx

Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – Prevention of Access Clause (Due To Accidental Loss/Damage)

Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Mendefinisikan “Access”

Kata-kata polis asuransi yang khas menyediakan:

Penutupan pintu Masuk atau Keluar: Polis ini mencakup kerugian yang diderita selama periode waktu ketika, sebagai akibat langsung dari bahaya yang tidak dikecualikan, masuk atau keluar dari properti nyata dan pribadi yang tidak dikecualikan di sini, dengan demikian ditolak.

  1. Dengan demikian unsur-unsur cakupannya adalah:
    • Masuk atau keluar dari properti yang diasuransikan dicegah;
    • Dengan bahaya tertutup; dan
    • Hasil kerugian langsung.
  2. Dari istilah ini akan ditentukan oleh polis asuransi ; namun, definisi kamus dapat diandalkan untuk menentukan artinya. “Masuk” dan “keluar” sama artinya dengan “akses”, dan “mencegah” sama dengan “menyangkal”. Dengan demikian, bahaya tertutup yang “menghalangi” atau “menghalangi” akses tidak cukup untuk memicu cakupan. Akses harus, sebagai masalah praktis, tidak mungkin. (Lihat pembahasan di kolom bulan lalu.) Selain itu, penolakan akses pasti menjadi penyebab langsung hilangnya pendapatan bisnis. Jika bisnis akan ditutup dengan cara apa pun atau ditutup karena alasan yang bukan akibat langsung dari risiko yang ditanggung, tidak ada jaminan atas hilangnya pendapatan tersebut.
  3. Persyaratan Kerusakan Fisik

Perhatikan bahwa “kerusakan properti” karena risiko yang ditanggung bukan merupakan elemen pertanggungan di bawah formulir ini. Masalah ini telah dibahas dalam Fountain Powerboat Industries v Reliance Ins. Co., 19 F Supp 2d 552, 2000 U.S. Dist LEXIS 20644 (ED NC 2000). Dalam kasus ini, hanya ada satu jalan menuju fasilitas yang diasuransikan yang memproduksi, mendistribusikan, dan menjual perahu dan peralatan berperahu. Selain itu, hanya ada satu jalan yang berpotongan dengan jalan tempat fasilitas yang diasuransikan berada.

  1. Pada bulan September 1999, Badai Floyd menyebabkan banjir besar di Carolina Utara bagian Timur, dan dua jalan yang menyediakan satu-satunya sarana akses kendaraan ke properti yang diasuransikan ditutup selama 9 hari. Namun, harta benda yang diasuransikan itu sendiri tidak mengalami kerusakan fisik. Tingkat produksi sebelum banjir tidak tercapai hingga akhir Oktober. Kebijakan Reliance berisi ketentuan masuk / keluar yang dikutip di atas.
  2. Reliance beralasan hanya kerugian atau kerusakan fisik yang bisa memicu kerugian gangguan bisnis. Dalam menahan tertanggung, pengadilan menyatakan:
  3. Pengadilan tidak dapat menemukan, dan tidak ada pihak yang memberikan, kasus apa pun di yurisdiksi mana pun yang menafsirkan klausul masuk / keluar yang terkandung di bagian kerugian akibat gangguan bisnis dari polis asuransi. Pengadilan berkeyakinan bahwa hal ini dikarenakan arti klausul yang sangat jelas. Kerugian yang diderita karena ketidakmampuan untuk mengakses fasilitas Fountain dan akibat dari badai adalah peristiwa tertutup tanpa kerusakan fisik pada properti yang diperlukan.
  4. Ketentuan Penolakan Akses

Reliance berusaha mengandalkan Cadillac-Pontiac-GMC Truck Co., Inc. v Motors Ins milik Harry. Corp., 486 SE2d 249 (NC App 1997). Dalam hal ini, selimut salju menghalangi akses ke dealer mobil yang diasuransikan selama seminggu. Badai juga menyebabkan kerusakan ringan pada atap fasilitas, yang segera diperbaiki. Dalam menegaskan penolakan asuransi oleh perusahaan asuransi, pengadilan mencatat bahwa kerusakan atap bukanlah penyebab langsung hilangnya pendapatan bisnis. Selain itu, kebijakan Cadillac Harry tidak memiliki ketentuan yang menyediakan perlindungan untuk penolakan akses, sebuah fakta yang diandalkan Fountain Powerboatcourt dalam menolak Cadillac Harry karena tidak sesuai dengan keputusannya.

  1. Kesimpulan

Kami yakin pengadilan benar jika tidak ada laporan putusan lain yang membahas liputan ini. Oleh karena itu, Fountain Powerboat memberikan satu-satunya pedoman tertulis tentang ketentuan ini. Namun, seperti yang terjadi hampir secara universal, hasil di Fountain Powerbo berbalik pada bahasa kebijakan. Kebijakan yang dipermasalahkan tidak memiliki persyaratan kerusakan fisik, seperti kebijakan Cadillac Harry tidak memiliki penolakan penyediaan akses. Oleh karena itu, bahasa kebijakan harus dikonsultasikan sebelum mengandalkan keputusan ini atau keputusan lainnya.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul Prevention of Access Clause (Due To Accidental Loss/Damage) menegaskan bahwa jaminan asuransi untuk asuransi gangguan usaha (business interruption insurance) bisa juga dengan terjadinya penutupan jalan menuju ke tempat usaha akibat terjadinya kecelakaan yang dijamin di dalam polis asuransi terhadap properti di sekitar lokasi akan mengalami kehancuran atau kerusakan dengan bahaya apa pun yang dengan ini diasuransikan yang akan mencegah atau menghalangi penggunaan atau akses ke Tertanggung. Tempat apakah tempat atau properti tertanggung di dalamnya akan rusak atau tidak, ganti rugi yang tercakup dalam polis asuransi berlaku seolah-olah kerusakan atau kerusakan telah terjadi pada tempat atau properti Tertanggung di dalamnya.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Jenis asuransi yang termasuk ke dalam kelompok engineering insurance antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Erection All Risk Insurance
  2. Advance loss of Profit Insurance
  3. Machinery Breakdown Insurance
  4. Boiler Pressure Plant Insurance
  5. Machinery Loss of Profit Insurance Policy
  6. Contractor Plant and Machinery Insurance Policy
  7. Contractor’s All Risk
  8. Electronic Equipment Insurance Policy

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Original Clause

PREVENTION OF ACCESS CLAUSE

It is hereby agreed that in consideration of the payment of an additional premium , if any property in the vicinity of the premises shall suffer destruction or damage by any peril hereby insured against which shall prevent or hinder the use of or access to the Insured`s premises whether the premises or property of the Insured therein shall be damaged or not, the indemnity covered by this Policy shall apply as if the destruction or damage had occurred to the premises or to the property of the Insured therein.

Terjemahan Bebas

Dengan ini disepakati bahwa dalam pertimbangan pembayaran premi tambahan, jika ada properti di sekitar lokasi akan mengalami kehancuran atau kerusakan dengan bahaya apa pun yang dengan ini diasuransikan yang akan mencegah atau menghalangi penggunaan atau akses ke Tertanggung. Tempat apakah tempat atau properti Tertanggung di dalamnya akan rusak atau tidak, ganti rugi yang tercakup dalam Polis ini berlaku seolah-olah kerusakan atau kerusakan telah terjadi pada tempat atau properti Tertanggung di dalamnya.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – Prevention of Access Clause (Due To Accidental Loss/Damage)

Pranala Luar

Informasi ini berdasarkan ilmu dan pengalaman dan ditambah dari beberapa sumber antara lain:
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day