fbpx

Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – Premium Adjustment Clause 1

Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Premi Deposito – Dalam asuransi properti dan kecelakaan, setoran premi yang diwajibkan oleh penanggung dalam bentuk asuransi yang tunduk pada penyesuaian premi secara berkala. Juga disebut “premi sementara”. Dalam reasuransi, jumlah premi (biasanya untuk kelebihan kontrak reasuransi kerugian) yang dibayarkan oleh perusahaan yang menyerahkan kepada reasuransi secara berkala selama jangka waktu kontrak. Jumlah ini umumnya ditentukan sebagai persentase dari perkiraan jumlah premi yang akan dihasilkan kontrak berdasarkan tarif dan perkiraan premi subjek. Biasanya sama dengan premi minimum tetapi mungkin lebih tinggi atau lebih rendah. Premi deposito akan disesuaikan dengan premi yang lebih tinggi dari premi yang sebenarnya dikembangkan atau premi minimum setelah premi subjek yang sebenarnya telah ditentukan melalui audit atau pelaporan dari eksposur aktual yang diasuransikan selama periode pertanggungan.
  2. Metode Perhitungan Tarif Premi Asuransi untuk Setoran untuk Tujuan Pembayaran dan Penyelesaian dan untuk Setoran Umum, dll.
  3. Premi asuransi simpanan dihitung dengan mengalikan saldo simpanan yang memenuhi syarat (saldo harian rata-rata untuk hari kerja) di bawah sistem asuransi simpanan pada tahun fiskal sebelumnya dengan tarif premi asuransi (Pasal 51 dan 51-2 dari Undang-Undang Penjamin Simpanan). Saat menentukan tarif premi asuransi untuk tahun tertentu, tarif efektif (dinyatakan sebagai persentase hingga tiga desimal) harus ditetapkan terlebih dahulu dan kemudian tarif untuk simpanan untuk tujuan pembayaran dan penyelesaian (memenuhi syarat untuk perlindungan penuh) dan tarif simpanan untuk simpanan umum, dll. (memenuhi syarat untuk perlindungan terbatas), yang merupakan tarif premi asuransi berdasarkan Undang-Undang Asuransi Simpanan, diperoleh melalui perhitungan.
  4. Secara khusus, Dewan Sistem Keuangan merekomendasikan (lihat di bawah) bahwa tepat untuk menetapkan tarif yang berbeda untuk simpanan untuk tujuan pembayaran dan penyelesaian dan simpanan umum, dll. (Sesuai bahwa tarif untuk simpanan untuk tujuan pembayaran dan penyelesaian ditetapkan pada tingkat yang lebih tinggi daripada tingkat untuk simpanan umum, dll.) karena cakupan proteksinya berbeda. Berdasarkan rekomendasi ini, telah diputuskan untuk sampai pada tarif seperti yang dijelaskan pada (2) dengan premis bahwa “premi asuransi simpanan per ¥ 1 dari simpanan yang diasuransikan terkait simpanan untuk pembayaran dan tujuan pelunasan dan yang terkait dengan simpanan umum, dll. menjadi sama. “
  5. Meskipun perlindungan penuh atas simpanan untuk tujuan pembayaran dan pelunasan adalah ukuran yang sangat bersifat publik karena menyediakan alat pembayaran dan penyelesaian yang aman, deposanlah yang secara langsung menikmati manfaat dari layanan pembayaran dan penyelesaian yang aman. Sehubungan dengan hal tersebut, maka premi asuransi simpanan layak digunakan sebagai sumber pendanaan perlindungan penuh simpanan untuk tujuan pembayaran dan pelunasan. Dengan perlindungan penuh, sudah sepantasnya tarif premi asuransi simpanan untuk tujuan pembayaran dan pelunasan ditetapkan pada level yang berbeda dari tarif simpanan lainnya.
  6. (Kelalaian) Selain itu, menetapkan tarif premi asuransi simpanan untuk simpanan untuk tujuan pembayaran dan penyelesaian pada tingkat yang lebih tinggi daripada tarif simpanan lain dapat menghalangi lembaga keuangan untuk mencoba mengumpulkan dana bebas biaya. Pada saat yang sama, jika beban dibebankan kepada deposan (melalui pengumpulan iuran, misalnya) berdasarkan perhitungan biaya yang tepat oleh lembaga keuangan, hal itu akan mencegah moral hazard di antara deposan.
  7. (2) Metode Perhitungan Khusus

Berdasarkan hal di atas, (A) tarif untuk simpanan untuk tujuan pembayaran dan penyelesaian dan (B) tarif untuk simpanan umum, dll. Harus ditetapkan untuk memastikan bahwa dua persamaan berikut ini berdiri, dengan (C) mewakili tingkat efektif yang telah ditentukan sebelumnya.

Saldo simpanan untuk pembayaran dan tujuan penyelesaian × (A) + Saldo simpanan umum, dll. × (B)

= saldo total dari simpanan yang memenuhi syarat × (C)

  1. Saldo simpanan untuk tujuan pembayaran dan penyelesaian × (A) / Saldo simpanan untuk tujuan pembayaran dan penyelesaian = Saldo simpanan umum, dll. × (B) / Porsi yang dilindungi dari simpanan umum, dll. (Perkiraan)

 


PENJELASAN TAMBAHAN

Penambahan klausul PREMIUM ADJUSTMENT CLAUSE 1 bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada tertanggung untuk menghitung nilai pertanggungan yang real pada saat awal jaminan asuransi dimulai. Namun demikian jaminan asuransi sudah dapat dimulai pada saat jumlah uang pertanggungan belum pasti akan dengan syarat tertanggung membayar premi provisional lebih dahulu berupa deposit premi kemudian setelah uang pertanggungannya yang pasti sudah dihitung tertanggung diwajibkan untuk membayar premi kekurangannya.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Jenis asuransi yang termasuk ke dalam kelompok engineering insurance antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Erection All Risk Insurance
  2. Advance loss of Profit Insurance
  3. Machinery Breakdown Insurance
  4. Boiler Pressure Plant Insurance
  5. Machinery Loss of Profit Insurance Policy
  6. Contractor Plant and Machinery Insurance Policy
  7. Contractor’s All Risk
  8. Electronic Equipment Insurance Policy

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Original Clause

PREMIUM ADJUSTMENT CLAUSE 1

The premium of this Policy of provisional and the insurer shall advise the Insurer of the Final Contract Price as soon as this has been agreed. The provisional premium shall be adjusted proportionately by a further payment to, or refund by , the Insurer, as the case may be subject to retention by the Insurer of any minimum premium stipulated herein.

Terjemahan Bebas

Premi dari Polis sementara ini dan firma asuransi harus memberitahu Penanggung tentang Harga Kontrak Akhir segera setelah ini disetujui.

Premi sementara harus disesuaikan secara proporsional dengan pembayaran lebih lanjut kepada, atau pengembalian dana oleh, Penanggung, karena kasus tersebut dapat dikenakan retensi oleh Penanggung dari setiap premi minimum yang ditentukan di sini.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – Premium Adjustment Clause 1

Pranala Luar

Informasi ini berdasarkan ilmu dan pengalaman dan ditambah dari beberapa sumber antara lain:
  1. https://www.dic.go.jp/english/e_yokinsha/page_000014.html
  2. https://en.wikipedia.org/wiki/Deposit_premium
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day