fbpx

Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 843 – Overhaul of Electric Motors and Generators

Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Overhaul atau pemeriksaan adalah proses pemulihan dan perawatan peralatan, mesin, atau sistem dalam kondisi dapat diservis. Overhaul melibatkan pembongkaran sebagian atau keseluruhan item,  inspeksi untuk mendeteksi bagian yang rusak, cacat, atau aus,  perbaikan atau penggantian suku cadang tersebut, dan perakitan kembali, pengujian, dan uji coba sebelum untuk mengembalikan item ke tingkat pengoperasian penuh.
  2. Merombak berarti mengondisikan ulang. Membongkar seluruh motor, memeriksa kerusakan atau bagian yang aus, mengganti bagian yang rusak atau aus (bantalan, sikat karbon, penutup ujung dll jika diperlukan) dan merakitnya. Ini dilakukan untuk meningkatkan umur motor.
  3. Service untuk genset dan alat putar berat

Pemeliharaan preventif direncanakan berkaitan dengan kondisi operasi dan lingkungan yang mempengaruhi baik motor maupun generator. Penyebab utama kegagalan motor dan generator adalah keausan dan penuaan komponen selama operasi normal. Di waktu yang tidak terduga. Cacat komponen juga dapat menyebabkan kerusakan sekunder pada bagian kritis, seperti stator dan rotor. Oleh karena itu, penting untuk mengambil langkah-langkah untuk menghindari kerusakan jika memungkinkan. Melalui teknisi servis kami yang memenuhi syarat dan bersertifikat, kami menggunakan praktik terbaik dan teknologi terbaru untuk menjaga peralatan pelanggan dalam kondisi baik.

  1. Di bengkel, metode standarnya adalah sebagai berikut:
  2. Inspeksi / diagnosis:
    • Pembongkaran, pembersihan, evaluasi dan diagnosis.
    • Akhirnya, laporan inspeksi dibuat.
  3. Berdasarkan temuan dan rekomendasi dari laporan inspeksi, dan dengan persetujuan dari pelanggan untuk memperbaiki ketidaksesuaian, elemen berikut mungkin berlaku:
    • Perbaikan standar:

Penggantian bantalan dan segel, pembersihan kotak persimpangan, dan perawatan permukaan standar.

    • Pemutaran ulang:

Belitan baru, impregnasi dan pengeringan VPI.

    • Perbaikan exd:

Perbaikan sambungan tahan api Exd pada motor.

    • Kotak sambungan exe:

Pembaruan kotak sambungan Exe pada motor, termasuk gasket baru dan aksesori yang diperlukan.

    • Kipas dan penutup kipas:

Perbaikan atau penggantian kipas dan penutup kipas yang sesuai.

    • Perawatan permukaan Norsok:

Lakukan perawatan permukaan tambahan sesuai dengan Norsok M-501

    • Sertifikasi ulang ex:

Sertifikasi ulang, dokumentasi, dan pelat peringkat baru

    • Perbaikan mekanis tambahan:

Berbagai tingkat pemesinan yang diperlukan, perbaikan rumah bantalan, dll.

Saat pekerjaan overhaul dan perbaikan selesai, mesin dirakit dan diverifikasi pada fase terakhir;

    • Uji perakitan dan penyelesaian:

Perakitan, inspeksi dan pengujian, laporan perbaikan dan dokumentasi, dan persiapan untuk pengangkutan.

  1. Service untuk genset dan alat putar berat

Pemeliharaan preventif direncanakan berkaitan dengan kondisi operasi dan lingkungan yang mempengaruhi baik motor maupun generator. Penyebab utama kegagalan motor dan generator adalah keausan dan penuaan komponen selama operasi normal. Di waktu yang tidak terduga. Cacat komponen juga dapat menyebabkan kerusakan sekunder pada bagian kritis, seperti stator dan rotor. Oleh karena itu, penting untuk mengambil langkah-langkah untuk menghindari kerusakan jika memungkinkan. Melalui teknisi servis kami yang memenuhi syarat dan bersertifikat, kami menggunakan praktik terbaik dan teknologi terbaru untuk menjaga peralatan pelanggan dalam kondisi baik.

  1. Dukungan teknik

Melalui kombinasi yang baik antara manajer proyek, insinyur mekanik, dan insinyur listrik, kami memastikan implementasi proyek yang sukses. Kami ingin menjadi mitra pilihan pelanggan kami dengan menawarkan layanan dan personel yang memiliki kombinasi yang baik antara pengalaman praktis dan teoritis. Melalui kerja sama erat dengan pelanggan, kami memberikan penciptaan nilai melalui semua fase proyek, dan dengan bangga menawarkan berbagai layanan – termasuk inspeksi, pemeliharaan, perbaikan, dan perbaikan peralatan putar listrik. Jangan ragu untuk menghubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana kami dapat membantu proyek Anda.

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul MR 843 – OVERHAUL OF ELECTRIC MOTORS AND GENERATORS memberikan jaminan kepada tertanggung atas terjadinya kehilangan pendapatan akibat dari proses pekerjaan overhaul dari motor listrik dan genset akan tetapi tertanggung harus-harus benar melaksakan perawatan mesin secara berkala sesuai dengan ketentuan pabrik dan peraturan yang berlaku umum.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Jenis asuransi yang termasuk ke dalam kelompok engineering insurance antara lain adalah sebagai berikut:

Jenis asuransi yang termasuk ke dalam kelompok engineering insurance antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Erection All Risk Insurance
  2. Advance loss of Profit Insurance
  3. Machinery Breakdown Insurance
  4. Boiler Pressure Plant Insurance
  5. Machinery Loss of Profit Insurance Policy
  6. Contractor Plant and Machinery Insurance Policy
  7. Contractor’s All Risk
  8. Electronic Equipment Insurance Policy

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Original Clause

MR 843 – OVERHAUL OF ELECTRIC MOTORS AND GENERATORS

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclu­sions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall indemnify the Insured in respect of loss of gross profits in consequence of any accident to the electric motors and generators specified above and named in the List of Machinery and Plant Insured, provided that the following conditions have been complied with: The Insured shall arrange at his own expense a complete overhaul (as specified by the manufacturers) after every 8,000 hours of operation or after every 500 start-ups or after a maximum of 2 years following the last overhaul. New electric motors and generators shall be overhauled after 2,000 hours or at the latest after one year of operation, whichever occurs first; furthermore, they shall be inspected prior to the termination of the manu­facturers’ guarantee period. The Insured shall inform the Insurers of such overhaul in good time, but not less than two weeks in advance, thus enabling the Insurers’ rep­resentatives to be present during the overhaul at the Insurers’ own ex­pense. The Insured shall supply the Insurers with the available reports on the inspection and overhaul. These provisions shall apply regardless of the inception date of the insur­ance cover. The Insured may apply for an extension of the period between overhauls. Such extension shall be granted only if in the opinion of the Insurers the risk is not aggravated thereby. If the Insured fails to comply with the requirements of this Endorsement, the Insurers shall be free from all liability for the loss of gross profits fol­lowing loss or damage caused by any circumstance which could have been detected had an overhaul taken place.

Terjemahan Bebas

Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau yang disahkan di dalamnya, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan hilangnya keuntungan kotor sebagai akibat dari kecelakaan pada motor listrik dan generator yang ditentukan. di atas dan dinamai dalam Daftar Mesin dan Pabrik yang Diasuransikan, dengan ketentuan persyaratan sebagai berikut telah dipenuhi:

Tertanggung akan mengatur atas biaya sendiri perbaikan lengkap (sebagaimana ditentukan oleh produsen) setelah setiap 8.000 jam operasi atau setelah setiap 500 start-up atau setelah maksimal 2 tahun setelah perbaikan terakhir.

Motor dan generator listrik baru harus dirombak setelah 2.000 jam atau selambat-lambatnya setelah satu tahun beroperasi, mana saja yang terjadi lebih dulu; selanjutnya, mereka harus diinspeksi sebelum berakhirnya masa garansi pabrik.

Tertanggung harus menginformasikan kepada Penanggung tentang perbaikan tersebut dalam waktu yang tepat, tetapi tidak kurang dari dua minggu sebelumnya, sehingga memungkinkan perwakilan Penanggung untuk hadir selama perbaikan dengan biaya sendiri dari Penanggung.

Tertanggung harus memberikan kepada Penanggung laporan yang tersedia tentang inspeksi dan perbaikan.

Ketentuan ini akan berlaku terlepas dari tanggal dimulainya pertanggungan asuransi.

Tertanggung dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu antara perbaikan. Perpanjangan tersebut akan diberikan hanya jika menurut pendapat Penanggung risiko tidak diperburuk olehnya.

Jika Tertanggung gagal untuk memenuhi persyaratan Endorsement ini, Penanggung akan dibebaskan dari semua tanggung jawab atas hilangnya keuntungan kotor setelah kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh keadaan apapun yang dapat terdeteksi jika terjadi perbaikan.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 843 – Overhaul of Electric Motors and Generators

Pranala Luar

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day