Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat-syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau yang disahkan darinya, dan tunduk pada Tertanggung telah membayar premi tambahan yang disepakati, Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung untuk setiap kerusakan atau pembusukan yang terjadi sebagai akibat kegagalan pasokan listrik publik, asalkan listrik disuplai dari jaringan catu daya publik yang saling berhubungan (sistem jaringan atau ring); titik penyerahan tenaga listrik (yaitu titik dimana transmisi dan penanganan tenaga listrik menjadi tanggung jawab Tertanggung) ditentukan dalam Polis ;. kegagalan pasokan listrik publik berlangsung selama periode tanpa gangguan setidaknya selama enam jam.
Jika catu daya publik dijalankan melalui pengumpan tunggal, generator siaga yang siap beroperasi kapan saja (dinyatakan dalam Jadwal Kebijakan) harus tersedia yang dapat menjamin kapasitas pendinginan berkelanjutan yang diperlukan saat penyimpanan dingin 100% terisi.
Terlepas dari penyebab apa pun yang berkontribusi, Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan atau pembusukan yang terjadi sebagai akibat dari gangguan terjadwal dari catu daya publik; gangguan listrik karena kekurangan energi primer di pembangkit listrik.
Premi ekstra: