fbpx

Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – Event Definition

Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

Original Clause

Event Definition

  1. For the purposes of this insurance agreement, an event shall include all insured losses which arise directly from the same cause and which occur during the same period of time and in the same area. Such cause is understood to be the peril which directly occasions the losses or where there are several perils which, in an unbroken chain of causation, have occasioned the losses, the peril which triggered the chain of causation.

For example, as long as they are covered by this insurance agreement, losses occasioned by the perils set out below at letters (a) to (f) shall constitute single events:

storm due to an atmospheric disturbance usually so designated by a meteorological institute,

hail and/or thunderstorms and/or tornadoes due to an atmospheric disturbance,

earthquake, tsunami, volcanic eruption,

flood by one and the same instance of high water which may have more than one peak and which may occur in one or more bodies of water,

conflagration,

Strike, riot, civil commotion or violent demonstration occurring within the boundaries of one city, town or village.

  1. If the number of events cannot be determined according to paragraph 1, the following hours clause is then applied. An event shall thus encompass a continuous period of time starting with the occurrence of the insured’s first individual loss and lasting.
24 hours for perils mentioned under 1(b) 72 hours for perils mentioned under 1(a) and (e) 504 hours for perils mentioned under 1(d) 168 hours for perils mentioned under 1(c) and (f) as well as those perils not referred to in paragraph 1 but covered by this insurance agreement. In the case of differing perils which are not connected to each other by an unbroken chain of causation, the applicable number of hours corresponds to those of the peril which has caused the largest amount of damages. In the case of more than one event, if it is impossible to allocate any losses, the insured shall allocate them to the event whose cause is most likely to have occasioned them. In case of uncertainty over scientific issues, the parties agree to seek expert advice from a neutral and recognized organization.

Terjemahan Bebas

  1. Untuk kepentingan perjanjian asuransi ini, suatu peristiwa harus mencakup semua kerugian yang dipertanggungkan yang timbul langsung dari sebab yang sama dan yang terjadi dalam jangka waktu yang sama dan di wilayah yang sama. Penyebab tersebut dipahami sebagai bahaya yang secara langsung menyebabkan kerugian atau di mana terdapat beberapa bahaya yang, dalam rantai sebab akibat yang tidak terputus, telah menimbulkan kerugian, bahaya yang memicu rantai sebab akibat.

Misalnya, selama mereka dilindungi oleh perjanjian asuransi ini, kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang disebutkan di bawah ini pada huruf (a) sampai (f) akan merupakan peristiwa tunggal: badai karena gangguan atmosfer biasanya ditentukan oleh lembaga meteorologi, hujan es dan / atau badai petir dan / atau tornado akibat gangguan atmosfer, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir oleh satu contoh air tinggi yang sama yang mungkin memiliki lebih dari satu puncak dan yang dapat terjadi di satu atau lebih badan air, kebakaran besar, Pemogokan, huru-hara, huru-hara, atau demonstrasi kekerasan yang terjadi dalam batas-batas satu kota, kota atau desa.

  1. Jika jumlah acara tidak dapat ditentukan sesuai dengan paragraf 1, klausul jam berikut akan diterapkan. Suatu peristiwa dengan demikian harus mencakup periode waktu yang terus menerus dimulai dengan terjadinya kerugian individu pertama yang diasuransikan dan berlangsung lama.

24 jam untuk bahaya yang disebutkan di bawah 1 (b) 72 jam untuk bahaya yang disebutkan di bawah 1 (a) dan (e) 504 jam untuk bahaya yang disebutkan di bawah 1 (d) 168 jam untuk bahaya yang disebutkan di bawah 1 (c) dan (f) serta bahaya yang tidak disebutkan dalam paragraf 1 tetapi dilindungi oleh perjanjian asuransi ini. Dalam kasus bahaya yang berbeda yang tidak terhubung satu sama lain oleh rantai penyebab yang tidak terputus, jumlah jam yang berlaku sesuai dengan bahaya yang telah menyebabkan jumlah kerusakan terbesar. Dalam kasus lebih dari satu peristiwa, jika tidak mungkin untuk mengalokasikan kerugian apapun, tertanggung harus mengalokasikannya ke peristiwa yang penyebabnya paling mungkin terjadi. Jika terjadi ketidakpastian atas masalah ilmiah, para pihak setuju untuk meminta nasihat ahli dari organisasi yang netral dan diakui.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – Event Definition

Pranala Luar

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day