fbpx

Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – Damage to Property When Contractor Not Negligent Clause

Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

Original Clause

Damage to Property When Contractor Not Negligent Clause

The Contractor shall maintain in the joint names of the Employer and Contractor such Insurances as may be specifically stated by way of Provisional Sum items in the Specification or other contract Documents in respect of any damage, expense, liability, loss, claim or proceedings which the employer may incur or sustain due to injury or damage of any kind to property real or personal (including property of the Employer but not the Works themselves) arising out of or in the course of or by reason of the carrying out of the Works and caused otherwise than by the negligence, omission, breach of contract or default of the Contractor, his servants or agents, or of any sub-contractor, direct or indirect, and his servants or agents, Provided that the Contractor shall be under no liability to the Employer should the provision of such insurance in the event prove impossible or impracticable to obtain following receipt of the relevant Architect’s instructions under the said Provisional Sum items.

Terjemahan Bebas

Kontraktor harus mempertahankan atas nama bersama antara Pemberi Kerja dan Kontraktor seperti Asuransi yang secara spesifik dinyatakan melalui item Jumlah Sementara dalam Spesifikasi atau Dokumen kontrak lainnya sehubungan dengan kerusakan, pengeluaran, kewajiban, kerugian, klaim atau proses yang mana pemberi kerja dapat menanggung atau menopang karena cedera atau kerusakan dalam bentuk apa pun pada properti nyata atau pribadi (termasuk properti Pemberi Kerja tetapi bukan Pekerjaan itu sendiri) yang timbul dari atau selama atau karena alasan pelaksanaan Pekerjaan dan menyebabkan selain dari kelalaian, kelalaian, pelanggaran kontrak atau wanprestasi Kontraktor, pelayan atau agennya, atau subkontraktor, langsung atau tidak langsung, dan pelayan atau agennya, Asalkan Kontraktor tidak bertanggung jawab kepada Pemberi kerja harus penyediaan asuransi tersebut dalam hal terbukti tidak mungkin atau tidak praktis untuk memperoleh setelah diterimanya instruksi Arsitek terkait berdasarkan item Jumlah Sementara tersebut.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – Damage to Property When Contractor Not Negligent Clause

Pranala Luar

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day