fbpx

Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 1267 – Special conditions: serial losses

Additional clauses atau klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau konsultan asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Dalam polis asuransi, deductible adalah jumlah yang dibayarkan sendiri oleh pemegang polis sebelum penyedia asuransi akan membayar biaya apapun. [1] Dalam penggunaan umum, istilah deductible dapat digunakan untuk menggambarkan salah satu dari beberapa jenis klausul yang digunakan oleh perusahaan asuransi sebagai ambang batas pembayaran polis.
  2. Deductible biasanya digunakan untuk mencegah sejumlah besar klaim yang dapat ditanggung oleh konsumen secara wajar. Dengan membatasi pertanggungannya pada peristiwa yang cukup signifikan untuk menimbulkan biaya yang besar, perusahaan asuransi mengharapkan untuk membayar jumlah yang sedikit lebih kecil jauh lebih jarang, menghasilkan tabungan yang jauh lebih tinggi. [Rujukan?] Akibatnya, premi asuransi biasanya lebih murah bila melibatkan deductible yang lebih tinggi.
  3. Deductible biasanya diberikan sebagai klausul dalam polis asuransi yang menentukan berapa banyak biaya yang ditanggung asuransi ditanggung oleh pemegang polis. Mereka biasanya dikutip sebagai kuantitas tetap dan merupakan bagian dari sebagian besar polis yang mencakup kerugian bagi pemegang polis. Perusahaan asuransi kemudian menjadi bertanggung jawab atas biaya yang dapat diklaim yang melebihi jumlah ini (tunduk pada jumlah maksimum yang dapat diklaim yang ditunjukkan dalam kontrak). Bergantung pada kebijakan, pengurangan dapat berlaku per insiden yang ditanggung, atau per tahun. Untuk polis yang insidennya tidak mudah untuk dibatasi (asuransi kesehatan, misalnya), deductible biasanya diterapkan per tahun.
  4. Beberapa deductible dapat ditetapkan oleh penanggung berdasarkan penyebab klaim. Misalnya, polis asuransi perumahan tunggal mungkin berisi beberapa jumlah yang dapat dikurangkan untuk kehilangan atau kerusakan yang timbul dari pencurian, kebakaran, bencana alam, evakuasi, dll.
  5. Ada juga program penggantian yang dapat dikurangkan yang mengganti yang dapat dikurangkan jika terjadi klaim mobil, rumah, kapal / kapal pesiar atau asuransi kesehatan.
  6. Sesuai dengan klausul serial klaim, dimana rangkaian kerugian atau kerusakan atau cedera badan dan kematian terjadi karena faktor-faktor yang berhubungan langsung maupun tidak langsung, maka klaim atas kerugian tersebut akan dijumlahkan dan diperlakukan sebagai satu klaim. Klaim tersebut akan dianggap telah dibuat pada satu titik waktu ketika klaim pertama dibuat secara tertulis.
  7. Klaim untuk rangkaian akan didefinisikan sebagai rangkaian dari dua atau lebih klaim yang timbul karena satu klausa umum, yaitu, faktor pemersatu dari beberapa jenis, yang terjadi.
  8. Dalam situasi tersebut ketika rangkaian klaim dikumpulkan di bawah satu kepala klaim, pengurangan juga diterapkan pada jumlah klaim agregat dan bukan pada klaim individu.
  9. Dalam situasi tersebut, di mana penjelasan peristiwa atau tindakan spesifik, tidak akan mudah untuk menggabungkan klaim, tetapi jika kata-kata luas digunakan untuk menggambarkan tindakan pemersatu, akan cepat menemukan klaim yang perlu digabungkan. .
  10. Suatu kejadian yang sebagian besar tidak sama dengan kerugian sebagai satu kejadian dapat menyebabkan sejumlah kerugian. Namun demikian, penting untuk mengetahui keadaan
  11. Jika terjadi klaim secara berturut-turut yang berasal dari kesalahan desain, kerusakan material, kesalahan dana lekalaian dan lain-lain, maka resiko sendirinya menjadi semakin besar sesuai dengan proporsi yang ada di dalam klausul

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul MR 1267 – Special conditions: serial losses memberikan batasan penggantian klaim kepada asuransi jika terjadi klaim dari penyebab yang hampir sama yaitu yang berkaitan dengan error and omission atau akibat dari kesalahan dan kelalaian. Semakin sering terjadi maka resiko sendirinya semakin besar.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Original Clause

Special Conditions: Serial Losses

This endorsement forms part of Section 1a yes/no Section 1b yes/no and is subject otherwise to the terms, provisions, conditions and exclusions contained in the policy of insurance or endorsed thereon. Condition 1.1. The insurer shall in respect of loss or damage resulting from a fault, defect, error or omission in design, plan, specification, material or workmanship of the same nature indemnify the insured according to the scale specified in clause 2. Limit of indemnity 2.1. After application of the deductible the insurer shall indemnify the insured for: of the first 2 loss amounts of the 3rd loss amount of the 4th loss amount of the 5th loss amount 2.2. The insurer shall not indemnify the insured for the 6th and following cases of loss or damage resulting from causes of the same nature.

Terjemahan Bebas

Pengesahan ini merupakan bagian dari

Bagian 1a ya / tidak

Bagian 1b ya / tidak

dan tunduk pada syarat, ketentuan, kondisi dan pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi atau disahkan di atasnya.

Kondisi

1.1. Perusahaan asuransi sehubungan dengan kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kesalahan, cacat, kesalahan atau kelalaian dalam desain, rencana, spesifikasi, material atau pengerjaan yang bersifat sama mengganti kerugian yang diasuransikan sesuai dengan skala yang ditentukan dalam ayat 2.

Batas ganti rugi

2.1. Setelah penerapan deductible, perusahaan asuransi harus mengganti kerugian tertanggung untuk:

dari 2 jumlah kerugian pertama

dari jumlah kerugian ke-3

dari jumlah kerugian ke-4

dari jumlah kerugian ke-5

2.2. Perusahaan asuransi tidak akan mengganti kerugian tertanggung untuk kasus ke-6 dan setelah kasus kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh penyebab yang bersifat sama.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 1267 – Special conditions: serial losses

Pranala Luar

Artikel ini ditulis berdasarkan pengetahuan dan pengalaman ditambah dengan informasi dari berbagai sumber antara lain:
  1. https://datapolis.id/database/mr-1267-special-conditions-serial-losses/
  2. https://en.wikipedia.org/wiki/Deductible
Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day