fbpx

Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 1238 – Special Exclusion: Piling, Foundation And Retaining Wall Construction Work

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau pialang asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Tiang pancang diperlukan untuk setiap bangunan yang memiliki lapisan bantalan (tanah yang baik) dengan jarak dari pondasi. Beban (Beban Vertikal, Beban Mati, Beban Hidup, Beban Superimposed) dari suatu bangunan dibawa ke tiang pancang dan dipindahkan dengan aman ke lapisan bantalan sehingga bangunan tersebut akan diam. Agar berhasil, daya dukung harus jauh lebih tinggi dari tekanan dukung bangunan.
  2. Tiang pancang untuk memperkuat pondasi dan pondasi bangunan. Ini biasanya digunakan di tanah yang tidak stabil (kerusuhan) atau tanah liat yang menyusut.
  3. Fungsi dan pentingnya tiang pancang:
  4. Untuk mengkonsolidasikan struktur tanah atau tanah yang terikat secara longgar.
  5. Untuk mentransmisikan (memindahkan) beban bangunan ke pondasi tiang pancang dan ke lapisan bantalan (lapisan tanah yang kompeten) baik beban vertikal maupun miring.
  6. Untuk mempertahankan gedung dalam keadaan istirahat.
    • Untuk memastikan bangunan berdiri untuk waktu yang lama.
    • Untuk memasang tanah longgar kohesi melalui perpindahan dan getaran (Untuk meningkatkan stabilitas saat tanah bergerak).
    • Mengendalikan permukiman bangunan.
    • Meningkatkan faktor keamanan gedung dengan beban berat (high rise building).
    • Bertindak sebagai pembawa beban dan sistem pemindah beban.
    • Pentingnya Sistem Dinding Penahan

Dinding penahan tanah adalah suatu bangunan yang dirancang dengan tujuan untuk menahan dan menahan tanah pada lereng yang tidak alami. Selain itu, untuk menahan gaya dorong lateral (tekanan) tanah saat terjadi tekanan di atas tanah. Dengan menggunakan dinding penahan tanah, tanah dapat diam pada posisinya dengan menggunakan minimal 1,5 faktor keamanan.

Pentingnya dinding penahan:

  1. Merupakan struktur penstabil yang digunakan untuk menahan tanah miring pada tempatnya.
  2. Mencegah erosi dan pergerakan tanah (tanah diam).
  3. Untuk menahan tekanan lateral tanah ketika ada perubahan ketinggian yang diinginkan yang melebihi sudut istirahat tanah.
  4. Untuk menampung dan mendistribusikan kembali tekanan lateral akibat kemiringan sehingga dinding penahan harus kokoh.
  5. Untuk menahan dorongan lateral:
    • Massa bumi.
    • Tekanan air lapisan tanah.
  6. Untuk mendukung beban vertikal.
  7. Pindahkan beban ke bawah bumi.
  8. Seluruh bangunan termasuk tanah dalam keadaan diam (stabil) dan tidak bergerak ketika Tekanan Pasif Bumi lebih tinggi dari Tekanan Aktif Bumi.
  9. Untuk mengalirkan air dari tanah menggunakan lubang tangis di dinding penahan.
  10. Pegang dan tahan tanah atau tanah di belakangnya (jaga agar tanah tidak tergelincir.
  11. Pastikan integritas struktural dinding
  12. Driven Precast Reinforced Concrete Piles (DPRCP) banyak digunakan sebagai fondasi jembatan yang dibangun di atas kanal di Mesir untuk menghindari pengalihan saluran air. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi kegiatan utama pelaksanaan DPRCP pada industri konstruksi jembatan di Mesir dan faktor risiko yang mempengaruhinya. Selain itu, penilaian dampak faktor risiko tersebut terhadap kualitas kegiatan DPRCP. Empat kegiatan diidentifikasi untuk melaksanakan proses pembangunan DPRCP. Kegiatan tersebut meliputi: persiapan dan pengecoran tiang, penentuan posisi tiang dan kemudi mesin penggerak, penanganan tiang, dan tiang penggerak. Teridentifikasi tiga puluh satu faktor risiko yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan DPRCP. Sebuah survei dilakukan di Mesir mengenai kemungkinan terjadinya faktor-faktor ini dan dampaknya terhadap kualitas kegiatan DPRCP. Selain itu, fungsi keanggotaan baru diperkenalkan untuk merepresentasikan kualitas aktivitas dan digunakan dalam model fuzzy untuk penilaian faktor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi keanggotaan yang diusulkan dapat digunakan secara efektif untuk menilai kualitas kegiatan yang terkait dengan pembangunan DPRCP. Daftar faktor risiko disorot untuk menunjukkan faktor risiko paling kritis yang membantu dalam mempersiapkan rencana manajemen kualitas untuk proyek serupa yang akan datang. Distribusi non-Yahudi data yang diperoleh untuk berbagai kegiatan membuktikan bahwa faktor risiko DPRCP yang diselidiki dalam penelitian ini adalah signifikan

 


CATATAN PENTING

Pekerjaan piling dan foundation menghadapi berbagai resiko yang sangat tinggi dan sebagian besar resiko tersebut dapat diantisipasi oleh developer atau kontraktor sebelum melakukan pekerjaan. Oleh karena itu rata-rata perusahaan asuransi melekatkan klausul Special exclusion: piling, foundation and retaining wall construction work untuk mengurangi resiko tersebut. Walaupun demikian ada sebagian resiko yang dapat dijamin tapi resiko-resiko berikut ini tidak bisa.  mengganti atau memperbaiki tiang pancang atau menahan elemen dinding, yang salah tempat atau tidak sejajar atau macet selama konstruksi, yang hilang atau ditinggalkan atau rusak selama mengemudi atau ekstraksi, atau yang terhalang oleh peralatan atau casing tiang pancang yang macet atau rusak, untuk memperbaiki tumpukan lembaran yang terputus atau terlepas, untuk memperbaiki kebocoran atau infiltrasi material apapun, untuk mengisi rongga atau untuk mengganti bentonit yang hilang, sebagai akibat tiang atau elemen pondasi yang gagal lulus uji bantalan beban atau sebaliknya tidak mencapai kapasitas dukung beban yang dirancang, untuk memulihkan profil atau dimensi.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Original Clause

MR 1238 – Special Exclusion: Piling, Foundation And Retaining Wall Construction Work

This endorsement forms part of section 1 a and is subject otherwise to the terms, provisions, conditions and exclusions contained in the policy of insurance or endorsed thereon. Exclusion

1.1. The insurer shall not indemnify the insured in respect of costs incurred

1.1.1. for replacing or rectifying piles or retaining wall elements

1.1.1.1. which have become misplaced or misaligned or jammed during their construction,

1.1.1.2. which are lost or abandoned or damaged during driving or extraction, or

1.1.1.3. which have become obstructed by jammed or damaged piling equipment or casings,

1.1.2. for rectifying disconnected or de-clutched sheet piles,

1.1.3. for rectifying any leakage or infiltration of material of any kind,

1.1.4. for filling voids or for replacing lost bentonite,

1.1.5. as a result of piles or foundation elements having failed to pass a load bearing test or otherwise not having reached their designed load bearing capacity,

1.1.6. for reinstating profiles or dimensions.

  1. Special conditions

2.1. These special exclusions shall not apply to loss or damage resulting from an act of God.

2.2. The burden of proving that loss of or damage to property insured results from an act of God shall be upon the insured.

Terjemahan Bebas

Pengesahan ini merupakan bagian dari bagian 1a

dan tunduk pada syarat, ketentuan, kondisi dan pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi atau disahkan di atasnya.

    Pengecualian

1.1. Perusahaan asuransi tidak akan mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan biaya yang timbul

1.1.1. untuk mengganti atau memperbaiki tiang pancang atau menahan elemen dinding

1.1.1.1. yang salah tempat atau tidak sejajar atau macet selama konstruksi,

1.1.1.2. yang hilang atau ditinggalkan atau rusak selama mengemudi atau ekstraksi, atau

1.1.1.3. yang terhalang oleh peralatan atau casing tiang pancang yang macet atau rusak,

1.1.2. untuk memperbaiki tumpukan lembaran yang terputus atau terlepas,

1.1.3. untuk memperbaiki kebocoran atau infiltrasi material apapun,

1.1.4. untuk mengisi rongga atau untuk mengganti bentonit yang hilang,

1.1.5. sebagai akibat tiang atau elemen pondasi yang gagal lulus uji bantalan beban atau sebaliknya tidak mencapai kapasitas dukung beban yang dirancang,

1.1.6. untuk memulihkan profil atau dimensi.

  1. Kondisi khusus

2.1. Pengecualian khusus ini tidak berlaku untuk kehilangan atau kerusakan akibat tindakan Tuhan.

2.2. Beban pembuktian bahwa kehilangan atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan akibat tindakan Tuhan menjadi tanggungan tertanggung.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 1238 – Special Exclusion: Piling, Foundation And Retaining Wall Construction Work

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day