fbpx

Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 1206 – Special Insurance Cover: Costs Of Decontamination For Nuclear Plants

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau pialang asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Sementara perbaikan untuk operasi jangka panjang pembangkit listrik tenaga nuklir dan untuk perpanjangan seumur hidup dari pembangkit tersebut telah dilakukan secara luas dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pembangkit yang akan dinonaktifkan diharapkan akan meningkat di masa depan, terutama di Amerika Serikat dan Eropa. . Oleh karena itu, penting untuk memahami biaya dekomisioning untuk mengembangkan strategi yang koheren dan hemat biaya, perkiraan biaya yang realistis berdasarkan rencana dekomisioning sejak awal operasi dan mekanisme untuk memastikan bahwa biaya dekomisioning di masa depan dapat ditutup secara memadai. Studi ini menyajikan hasil tinjauan NEA tentang biaya dekomisioning pembangkit listrik tenaga nuklir dan dari keseluruhan praktik pendanaan yang diadopsi di negara-negara anggota NEA. Studi ini didasarkan pada hasil kuesioner NEA ini, tentang biaya atau perkiraan dekomisioning aktual, dan pada rencana pembentukan dan pengelolaan dana dekomisioning. Studi kasus disertakan untuk memberikan wawasan tentang praktik dekomisioning di sejumlah negara.
  2. Menyusul kecelakaan pembangkit listrik Fukushima, pemerintah Jepang mengumumkan Undang-Undang tentang Tindakan Khusus Mengenai Penanganan Pencemaran Lingkungan oleh Bahan Radioaktif yang Dibuang oleh Kecelakaan NPS Terkait dengan Distrik Tohoku: Gempa Bumi Di Laut Pasifik Yang Terjadi pada 11 Maret (Undang-Undang Tindakan Khusus Mengenai Penanganan Pencemaran Bahan Radioaktif) pada tanggal 8 Desember 2011, dengan tujuan untuk segera mengurangi dampak pencemaran lingkungan dari bahan radioaktif tersebut terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Di bawah undang-undang ini, yang diberlakukan 1 Januari 2012, kerangka kerja dan pedoman untuk operasi dekontaminasi dirilis sebagai Pedoman Dekontaminasi (Desember 2011) [5], yang mencakup metode untuk survei dan mengukur tingkat kontaminasi lingkungan di daerah yang sangat terkontaminasi. , serta tindakan untuk dekontaminasi dan pedoman untuk pengumpulan, pengangkutan, dan penyimpanan tanah yang dibuang. Kementerian Lingkungan Hidup juga menyusun rencana dekontaminasi yang akan dilaksanakan di bawah pengawasan langsung pemerintah dan mengumumkan Kebijakan Dekontaminasi di Kawasan Dekontaminasi Khusus (Road map Dekontaminasi; Januari 2012) [6].
  3. Karena kepentingan masyarakat dan kebutuhan peraturan, banyak pemantauan radiasi atau studi pemodelan untuk memahami dan menganalisis situasi terkini di Fukushima telah dilakukan [7-9]. Investigasi skala percontohan juga telah dilakukan untuk mengembangkan teknik dekontaminasi yang efisien dan untuk mengevaluasi efisiensi dekontaminasi masing-masing [10,11]. Penyelidikan skala percontohan ini mengungkapkan bahwa efisiensi dekontaminasi bervariasi tergantung pada penggunaan lahan atau tingkat dosis udara, dan bahkan jika dekontaminasi dilakukan, tingkat dosis udara tidak dapat dikurangi ke tingkat radiasi latar belakang [12]. Sebagian besar studi atau laporan sebelumnya mengenai kontaminasi radiasi di Fukushima agak reduksionistik dan berfokus terutama pada penentuan besaran kontaminasi dan pengembangan atau peningkatan teknologi dekontaminasi. Untuk menetapkan metode dekontaminasi yang efektif dan pragmatis untuk digunakan di area yang terkontaminasi radiasi di Fukushima (terutama di area dekontaminasi khusus), diperlukan pendekatan holistik untuk menilai strategi dekontaminasi, biayanya, dan dosis radiasi eksternal jangka panjang.
  4. Untuk pencemaran antropogenik, prinsip pencemar membayar (PPP), di mana pencemar bertanggung jawab untuk mendekontaminasi dan memulihkan daerah yang terkena dampak ke keadaan semula, harus diterapkan. Akan tetapi, sebagaimana disebutkan di atas, kawasan dekontaminasi khusus sendiri menjangkau lebih dari 1.100 km2, dan efektivitas dekontaminasi terbatas, sehingga tidak mungkin untuk sepenuhnya memulihkan kawasan ini ke keadaan semula melalui dekontaminasi dalam waktu singkat.
  5. Beberapa penelitian telah mengevaluasi dosis efektif dan efek remediasi kontaminasi radioaktif dalam kasus kecelakaan Chernobyl [13-16]. Sebagian besar studi ini bersifat retrospektif, dan analisis tentang efek dekontaminasi agak bersifat konfirmatori. Yasutaka dkk. [17] melakukan evaluasi kuantitatif prospektif dari pengurangan dosis efektif yang terakumulasi karena paparan radiasi eksternal untuk beberapa skenario dekontaminasi menggunakan sistem informasi geografis (GIS) di daerah dekontaminasi khusus di Fukushima. Namun, biaya skenario dekontaminasi tidak dimasukkan dalam analisis mereka. Terlepas dari biaya yang sangat besar yang terkait dengan dekontaminasi radiasi, hampir tidak ada penilaian kuantitatif yang telah dilakukan pada hubungan antara potensi pengurangan paparan radiasi jangka panjang dan biaya dari berbagai strategi dekontaminasi yang dipertimbangkan untuk area dekontaminasi khusus di Fukushima. Belum ada penelitian untuk mengevaluasi efisiensi dekontaminasi secara tepat waktu yang mempertimbangkan biaya dari beberapa teknik dekontaminasi.
  6. Tujuan utama dari studi ini adalah untuk memberikan informasi kuantitatif yang berguna untuk pengambilan keputusan dalam menentukan prioritas dekontaminasi di area dekontaminasi khusus di Fukushima. Tujuan dari studi ini adalah mengevaluasi biaya dan efektivitas strategi dekontaminasi di area dekontaminasi khusus di Fukushima sehubungan dengan dosis radiasi eksternal. GIS digunakan untuk menghubungkan perkiraan dosis eksternal di daerah yang terkena dampak dengan jumlah penduduk potensial dan penggunaan lahan di daerah ini. Pilihan strategi dekontaminasi atau tindakan pencegahan di area dekontaminasi khusus harus didasarkan pada analisis komprehensif dari berbagai atribut seperti atribut radiologis, ekonomi, dan sosio-psikologis. Biaya dan efektivitas strategi dekontaminasi yang berbeda bukan merupakan penentu strategi remediasi area dekontaminasi khusus tetapi merupakan salah satu atribut terpenting saat membuat keputusan kebijakan. Dalam studi ini, ini  fokus pada atribut radiologi dan ekonomi dalam menentukan strategi dekontaminasi.
  7. Semua pembangkit listrik, batu bara, gas, dan nuklir, memiliki umur terbatas yang tidak memungkinkan secara ekonomis untuk mengoperasikannya. Secara umum, pembangkit listrik tenaga nuklir awal dirancang untuk hidup sekitar 30 tahun, meskipun dengan pemugaran, beberapa telah terbukti mampu bertahan lebih dari itu. Pabrik yang lebih baru dirancang untuk masa pengoperasian 40 hingga 60 tahun. Di akhir masa pakai pembangkit listrik, perlu dinonaktifkan, dibersihkan, dan dihancurkan sehingga situs tersebut tersedia untuk penggunaan lain. Untuk pembangkit nuklir, istilah dekomisioning mencakup semua pembersihan radioaktivitas dan pembongkaran progresif tanaman. Ini mungkin dimulai dengan keputusan pemilik untuk menghapusnya atau menyatakan bahwa itu dihapus secara permanen dari operasi. Untuk tujuan praktis, ini mencakup pengosongan bahan bakar dan pembuangan cairan pendingin, meskipun NRC setidaknya mendefinisikannya sebagai dimulai secara ketat hanya setelah bahan bakar dan cairan pendingin dilepas. Ini diakhiri dengan penghentian lisensi setelah dekontaminasi diverifikasi dan limbah dihapus.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANSI KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Original Clause

MR 1206 – Special Insurance Cover: Costs Of Decontamination For Nuclear Plants

This endorsement forms part of section 1 a and is subject otherwise to the terms, provisions, conditions and exclusions contained in the policy of insurance or endorsed thereon. Indemnification 1.1. The insurer shall in the event of indemnifiable loss of or damage to property insured indemnify the insured in respect of the reasonable extra costs incurred to decontaminate property insured which has become radioactive as a result of normal operations. 1.2. The indemnity provided by this endorsement shall not exceed the limit of indemnity specified below. Deductible 2.1. In respect of each and every occurrence of loss or damage, the insurer shall not be liable for the deductible specified below. Definition 3.1. The cost of decontamination shall mean the costs incurred: 3.1.1. before it becomes possible to repair the damage proper, e.g. costs for decontaminating components exposed to ionizing radiation within the course of normal operations, 3.1.2. in order to make the damaged items accessible, e.g. for removing and replacing shields and protective walls, 3.1.3. for the purpose of protecting the personnel repairing the damage, e.g. for protective clothing, work breaks, or limitation of the exposure to radiation, etc., 3.1.4. because damaged items cannot be repaired as a result of contamination and consequently have to be replaced, 3.1.5. for mandatory tests, checks and acceptance surveys after decontamination, 3.1.6. for removing and disposing of radioactive debris. Limit of indemnity: Deductible:

Terjemahan Bebas

Pengesahan ini merupakan bagian dari bagian 1 a

dan tunduk pada syarat, ketentuan, kondisi dan pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi atau disahkan di atasnya.

Ganti Rugi

1.1. Perusahaan asuransi dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan properti yang diasuransikan yang dapat diganti rugi, mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan biaya tambahan yang wajar yang timbul untuk dekontaminasi properti yang diasuransikan yang telah menjadi radioaktif sebagai akibat dari operasi normal.

1.2. Ganti rugi yang diberikan oleh pengesahan ini tidak boleh melebihi batas ganti rugi yang ditentukan di bawah ini.

Dapat dikurangkan

2.1. Sehubungan dengan setiap terjadinya kerugian atau kerusakan, perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas pengurangan yang ditentukan di bawah ini.

Definisi

3.1. Biaya dekontaminasi adalah biaya yang timbul:

3.1.1. sebelum memungkinkan untuk memperbaiki kerusakan dengan benar, mis. biaya untuk dekontaminasi komponen yang terkena radiasi pengion dalam operasi normal,

3.1.2. agar barang yang rusak dapat diakses, mis. untuk melepas dan mengganti pelindung dan dinding pelindung,

3.1.3. untuk tujuan melindungi personel yang memperbaiki kerusakan, mis. untuk pakaian pelindung, istirahat kerja, atau pembatasan paparan radiasi, dll.,

3.1.4. karena barang yang rusak tidak dapat diperbaiki akibat kontaminasi dan akibatnya harus diganti,

3.1.5. untuk tes wajib, pemeriksaan dan survei penerimaan setelah dekontaminasi,

3.1.6. untuk menghilangkan dan membuang puing radioaktif.

Batas ganti rugi:

Dapat dikurangkan:

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 1206 – Special Insurance Cover: Costs Of Decontamination For Nuclear Plants

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day