fbpx

Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 1205 – Special Insurance Cover: Nuclear Fuel Elements

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan dan juga pembatasan jaminan berisi penjelasan tambahan dari polis asuransi standard yang diterbitkan. Sebagai ahli broker asuransi atau pialang asuransi yang sudah berpengalaman selama 30 tahun, kali ini kami akan menjelaskan klausula diatas sebagai berikut:

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. Bahan bakar nuklir adalah bahan yang digunakan di pembangkit listrik tenaga nuklir untuk menghasilkan panas untuk menggerakkan turbin. Panas dibuat ketika bahan bakar nuklir mengalami fisi nuklir.
  2. Sebagian besar bahan bakar nuklir mengandung unsur aktinida fisil berat yang mampu menjalani dan mempertahankan fisi nuklir. Tiga isotop fisil yang paling relevan adalah uranium-233, uranium-235 dan plutonium-239. Ketika inti atom yang tidak stabil dihantam oleh neutron yang bergerak lambat, mereka membelah, menciptakan dua inti anak dan dua atau tiga neutron lagi. Neutron ini kemudian memecah lebih banyak inti. Ini menciptakan reaksi berantai mandiri yang dikendalikan di reaktor nuklir, atau tidak terkendali di senjata nuklir.
  3. Proses yang terlibat dalam penambangan, pemurnian, pemurnian, penggunaan, dan pembuangan bahan bakar nuklir secara kolektif dikenal sebagai siklus bahan bakar nuklir.
  4. Tidak semua jenis bahan bakar nuklir menghasilkan tenaga dari fisi nuklir; plutonium-238 dan beberapa elemen lainnya digunakan untuk menghasilkan tenaga nuklir dalam jumlah kecil melalui peluruhan radioaktif di generator termoelektrik radioisotop dan jenis baterai atom lainnya.
  5. Bahan bakar nuklir memiliki kepadatan energi tertinggi dari semua sumber bahan bakar praktis.
  6. Untuk reaktor fisi, bahan bakar (biasanya berbahan dasar uranium) biasanya berbahan dasar oksida logam; oksida lebih digunakan daripada logam itu sendiri karena titik leleh oksida jauh lebih tinggi daripada logam dan karena tidak dapat terbakar, karena sudah dalam keadaan teroksidasi. Konduktivitas termal logam zirkonium dan uranium dioksida sebagai fungsi suhu
  7. UOX atau Uranium dioksida adalah padatan semikonduktor hitam. Ini dapat dibuat dengan mereaksikan uranyl nitrat dengan basa (amonia) untuk membentuk padatan (amonium uranat). Itu dipanaskan (dikalsinasi) untuk membentuk U3O8 yang kemudian dapat diubah dengan memanaskan dalam campuran argon / hidrogen (700 ° C) untuk membentuk UO2. UO2 kemudian dicampur dengan pengikat organik dan ditekan menjadi pelet, pelet ini kemudian dibakar pada suhu yang jauh lebih tinggi (dalam H2 / Ar) untuk menyinter padatan. Tujuannya untuk membentuk padatan padat yang pori-pori sedikit.
  8. Konduktivitas termal uranium dioksida sangat rendah dibandingkan dengan logam zirkonium, dan akan turun seiring naiknya suhu.
  9. Korosi uranium dioksida dalam air dikendalikan oleh proses elektrokimia yang mirip dengan korosi galvanik pada permukaan logam
  10. MOX adalah Campuran oksida, atau bahan bakar MOX, adalah campuran plutonium dan uranium alami atau habis yang berperilaku serupa (meskipun tidak identik) dengan umpan uranium yang diperkaya yang dirancang untuk sebagian besar reaktor nuklir. Bahan bakar MOX adalah alternatif bahan bakar uranium diperkaya rendah (LEU) yang digunakan dalam reaktor air ringan yang mendominasi pembangkit listrik tenaga nuklir.
  11. Beberapa keprihatinan telah diungkapkan bahwa inti MOX yang digunakan akan menghadirkan tantangan pembuangan baru, meskipun MOX itu sendiri merupakan sarana untuk membuang kelebihan plutonium melalui transmutasi.
  12. Pengolahan ulang bahan bakar nuklir komersial menjadi MOX dilakukan di Pabrik Sellafield MOX (Inggris). Pada tahun 2015, bahan bakar MOX dibuat di Prancis (lihat Situs Nuklir Marcoule), dan pada tingkat yang lebih rendah di Rusia (lihat Mining and Chemical Combine), India dan Jepang. China berencana untuk mengembangkan reaktor breeder cepat (lihat CEFR) dan pemrosesan ulang.
  13. Kemitraan Energi Nuklir Global, adalah proposal AS di Pemerintahan George W. Bush untuk membentuk kemitraan internasional guna melihat bahan bakar nuklir bekas diproses ulang dengan cara yang membuat plutonium di dalamnya dapat digunakan untuk bahan bakar nuklir tetapi tidak untuk senjata nuklir. Pemrosesan ulang bahan bakar nuklir reaktor komersial bekas belum diizinkan di Amerika Serikat karena pertimbangan nonproliferasi. Semua negara pemroses ulang lainnya telah lama memiliki senjata nuklir dari bahan bakar reaktor “penelitian” yang berfokus pada militer kecuali Jepang. Biasanya, dengan bahan bakar diganti setiap tiga tahun atau lebih, sekitar setengah dari Pu-239 ‘dibakar’ di reaktor, menyediakan sekitar sepertiga dari total energi. Ini berperilaku seperti U-235 dan fisi melepaskan jumlah energi yang sama. Semakin tinggi burn-up, semakin banyak plutonium dalam bahan bakar bekas, tetapi semakin rendah fraksi fisil plutonium. Biasanya sekitar satu persen bahan bakar bekas yang dikeluarkan dari reaktor adalah plutonium, dan sekitar dua pertiganya adalah fisil (c. 50% Pu-239, 15% Pu-241). Di seluruh dunia, sekitar 70 ton plutonium yang terkandung dalam bahan bakar bekas dibuang saat mengisi bahan bakar reaktor setiap tahun. [Citatio

 


CATATAN PENTING

Endorsement MR 1205 – Special insurance cover nuclear fuel elements memberi jaminan untuk kerusakan dan kehilangan atas bahan baku nuklir dengan persyaratan dan ketentuan khusus. Jaminan ini pada umumnya berlaku di perusahaan pembangkit listrik yang menggunakan bahan baku nuklir.

 


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANS KONSTRUKSI DAN ENGINEERING

Setiap alat  konstruksi dan mesin-mesin unik dan memiliki risiko sendiri, dan oleh karena itu penting untuk berkonsultasi dengan broker asuransi atau pialang asuransi sebelum memproses jaminan asuransi. Broker asuransi yang dapat membantu memberikan masukan dan pertimbangan keadaan dan resiko dari setiap Broker asuransi yang spesialis di bidang konstruksi mereka adalah ahli resiko alat  dengan keahlian dan pengetahuan tertentu. Pengalaman bekerja dengan banyak risiko konstruksi dan engineering  memberikan peranan dan fungsi yang unik dalam pasar asuransi, mereka biasanya memiliki gelar profesi asuransi bertaraf internasional dan terdaftar di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan beberapa bentuk pengalaman dalam industri konstruksi dan engineering .

Keterampilan khusus yang dimiliki oleh broker asuransi ini memungkinkan kontraktor atau insinyur untuk percaya diri dalam menerima masukan dan penjelasan  dalam memahami klausul asuransi dan memastikan risiko dipertimbangkan dan diasuransikan secara memadai.

Keahlian teknis dan profesional di bidang resiko konstruksi  sangat penting, karena kontraktor dan insinyur mungkin tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai hukum yang memadai.

Asuransi pada hakikatnya adalah sumber pembiayaan untuk membayar kerugian, saat kerugian terjadi. Ini mewakili kepentingan moneter dari kerugian tersebut.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi lainnya adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Original Clause

MR 1205 – Special Insurance Cover: Nuclear Fuel Elements

This endorsement forms part of section 1 a and is subject otherwise to the terms, provisions, conditions and exclusions contained in the policy of insurance or endorsed thereon. Indemnification 1.1. The insurer shall indemnify the insured in respect of loss of or damage to nuclear fuel elements. 1.2. The indemnity for anyone damaged fuel element shall not exceed the proportionate sum insured for that element. Deductible 2.1. In respect of each and every occurrence of loss or damage, the insurer shall not be liable for the deductible specified below. Period of insurance 3.1. This extension of cover shall only be valid for the period of insurance of section 1 a, but shall expire for each fuel element after it has been placed in its position in the reactor pressure vessel. Special conditions 4.1. In the event of loss or damage, the indemnifiable costs shall include the costs incurred: 4.1.1. to extract the fuel material from the damaged fuel elements, including its inspection and storage, 4.1.2. to repair or replace the fuel cladding and the support structure, 4.1.3. to reprocess damaged fuel material, 4.1.4. to replace lost or damaged fuel material, 4.1.5. to assemble the fuel material, fuel cladding and the support structure for the fuel elements, 4.1.6. for transportation, including insurance charges and for obtaining the necessary import and transport permits.   Definitions 5.1. Fuel elements shall mean: 5.1.1. fuel material (fissionable, fertile, compounding and alloying material), 5.1.2. fuel cladding, 5.1.3. support structure. Deductible: Extra premium:      %0 p.a. (to be applied to the actual value of the fuel elements insured.) Actual value of the fuel element: Date                       : Fuel weight (t)         :

Terjemahan Bebas

Pengesahan ini merupakan bagian dari bagian 1 a

dan tunduk pada syarat, ketentuan, kondisi dan pengecualian yang terkandung dalam polis asuransi atau disahkan di atasnya.

Ganti Rugi

1.1. Perusahaan asuransi harus mengganti kerugian tertanggung sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan elemen bahan bakar nuklir.

1.2. Ganti rugi untuk setiap elemen bahan bakar yang rusak tidak boleh melebihi nilai pertanggungan yang proporsional untuk elemen tersebut.

Dapat dikurangkan

2.1. Sehubungan dengan setiap terjadinya kerugian atau kerusakan, perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas pengurangan yang ditentukan di bawah ini.

Jangka waktu asuransi

3.1. Perpanjangan penutup ini hanya berlaku untuk periode asuransi pada bagian 1 a, tetapi akan kedaluwarsa untuk setiap elemen bahan bakar setelah ditempatkan pada posisinya di bejana tekan reaktor.

Kondisi khusus

4.1. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan, biaya yang dapat diganti rugi harus mencakup biaya yang timbul:

4.1.1. untuk mengekstraksi bahan bakar dari elemen bahan bakar yang rusak, termasuk pemeriksaan dan penyimpanannya,

4.1.2. untuk memperbaiki atau mengganti selubung bahan bakar dan struktur pendukungnya,

4.1.3. untuk memproses kembali bahan bakar yang rusak,

4.1.4. untuk mengganti bahan bakar yang hilang atau rusak,

4.1.5. untuk merakit bahan bakar, kelongsong bahan bakar dan struktur pendukung untuk elemen bahan bakar,

4.1.6. untuk transportasi, termasuk biaya asuransi dan untuk mendapatkan izin impor dan pengangkutan yang diperlukan.

definisi

5.1. Elemen bahan bakar berarti:

5.1.1. bahan bakar (bahan fisi, subur, peracikan dan paduan),

5.1.2. kelongsong bahan bakar,

5.1.3. struktur pendukung.

Dapat dikurangkan:

Premi ekstra:% 0 p.a. (untuk diterapkan pada nilai sebenarnya dari elemen bahan bakar yang diasuransikan.)

Nilai sebenarnya dari elemen bahan bakar:

Tanggal:

Berat bahan bakar (t):

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Konstruksi dan Engineering – MR 1205 – Special Insurance Cover: Nuclear Fuel Elements

Pranala Luar

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day