Klausul Liability Insurance – Sanctions, Embargo and Prohibited Transactions
Apa Itu Public Liability Insurance atau Asuransi Tanggung jawab hukum (TJH)?
Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak yang diasuransikan terhadap klaim akibat cedera dan kerusakan pada orang atau properti lain. Polis asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga atas semua biaya hukum dan pembayaran yang menjadi tanggung jawab pihak yang diasuransikan jika terbukti bertanggung jawab secara hukum. Tidak seperti jenis asuransi lainnya, polis asuransi TJH kewajiban membayar pihak ketiga — bukan pemegang polis.
Setiap klausula yang dilekatkan di dalam polis asuransi memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu tertanggung perlu memahami arti, maksud dan tujuan dari setiap klausul agar tidak dirugikan. Salah satu cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan mendapatkan bantuan dari broker asuransi yang ahli di dalam seluk-beluk asuransi.
Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang asuransi public liability berikut ini kami ingin menjelaskan lebih rinci mengenai salah satu klausul yang sering ditambahkan ke dalam polis asuransi Public Liability Insurance.
Setiap klausula memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu perlu bantuan dari broker asuransi untuk memastikan agar Anda tidak dirugikan dengan adanya klausul tersebut.
PENJELASAN TAMBAHAN
- Sanksi internasional adalah keputusan politik dan ekonomi yang merupakan bagian dari upaya diplomatik oleh negara, organisasi multilateral atau regional terhadap negara atau organisasi baik untuk melindungi kepentingan keamanan nasional, atau untuk melindungi hukum internasional, dan mempertahankan dari ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Keputusan-keputusan ini pada dasarnya mencakup pengenaan sementara pada target pembatasan ekonomi, perdagangan, diplomatik, budaya atau lainnya (tindakan sanksi) yang dicabut ketika masalah keamanan yang memotivasi tidak lagi berlaku, atau ketika tidak ada ancaman baru yang muncul.
- Menurut Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hanya Dewan Keamanan PBB yang mendapat mandat dari komunitas internasional untuk menerapkan sanksi (Pasal 41) yang harus dipatuhi oleh semua negara anggota PBB (Pasal 2,2). Mereka berfungsi sebagai sarana damai komunitas internasional yang paling kuat untuk mencegah ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional atau untuk menyelesaikannya. Sanksi tidak termasuk penggunaan kekuatan militer. Namun, jika sanksi tidak mengarah pada penyelesaian diplomatik suatu konflik, penggunaan kekuatan dapat disahkan oleh Dewan Keamanan secara terpisah berdasarkan Pasal 42.
- Sanksi PBB tidak boleh disamakan dengan sanksi sepihak yang diberlakukan oleh masing-masing negara demi kepentingan strategis mereka. [5] Biasanya dimaksudkan sebagai paksaan ekonomi yang kuat, tindakan yang diterapkan di bawah sanksi sepihak dapat berkisar antara upaya diplomatik yang memaksa, peperangan ekonomi, atau sebagai pendahuluan untuk perang.
- Ada beberapa jenis sanksi.
- Sanksi ekonomi – biasanya larangan perdagangan, mungkin terbatas pada sektor tertentu seperti persenjataan, atau dengan pengecualian tertentu (seperti makanan dan obat-obatan)
- Sanksi diplomatik – pengurangan atau penghapusan hubungan diplomatik, seperti kedutaan.
- Sanksi militer – intervensi militer
- Sanksi olahraga – mencegah orang dan tim satu negara berkompetisi dalam acara internasional.
- Sanksi terhadap Lingkungan – sejak deklarasi Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan Manusia, upaya perlindungan lingkungan internasional telah ditingkatkan secara bertahap.
- Sanksi ekonomi dibedakan dari sanksi perdagangan, yang diterapkan semata-mata karena alasan ekonomi, dan biasanya dalam bentuk tarif atau tindakan serupa, bukan larangan perdagangan.
- Embargo adalah perintah pemerintah yang membatasi perdagangan dengan negara tertentu atau pertukaran barang tertentu. Embargo biasanya dibuat sebagai akibat dari keadaan politik atau ekonomi yang tidak menguntungkan antar negara. Ini dirancang untuk mengisolasi suatu negara dan menciptakan kesulitan bagi badan pengaturnya, memaksanya untuk bertindak atas masalah yang menyebabkan embargo.
- Embargo adalah alat yang ampuh yang dapat mempengaruhi suatu bangsa, baik secara ekonomi maupun politik. Kemampuan untuk dengan mudah memperdagangkan barang di seluruh dunia adalah kunci untuk memaksimalkan kemakmuran ekonomi suatu negara. Jika itu tidak mungkin lagi, hal itu dapat menimbulkan konsekuensi negatif yang serius.
- Keputusan embargo perdagangan dan sanksi ekonomi lainnya yang dilakukan oleh Amerika Serikat seringkali didasarkan pada mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebuah organisasi internasional yang dibentuk pada tahun 1945 untuk meningkatkan kerja sama politik dan ekonomi. Negara-negara sekutu sering bersatu, membuat perjanjian bersama untuk membatasi perdagangan dengan negara-negara tertentu. Ini sering dilakukan untuk memaksakan perubahan kemanusiaan atau mengurangi anggapan ancaman terhadap perdamaian internasional.
- Embargo tidak selalu berlaku untuk semua barang yang masuk dan keluar dari perbatasan suatu negara. Terkadang hanya barang tertentu yang diembargo, seperti peralatan militer atau minyak.
- Ada beberapa jenis embargo. Embargo perdagangan mengacu pada larangan ekspor atau impor ke atau dari satu atau lebih negara. Ini kemudian dapat dipersempit lebih spesifik. Misalnya, embargo strategis mencegah pertukaran barang militer dengan suatu negara, sedangkan embargo minyak hanya melarang perdagangan minyak.
- Istilah embargo juga digunakan dalam industri media. Ketika informasi dirilis dengan embargo, itu berarti tidak dapat dipublikasikan atau dibagikan sebelum tanggal tertentu. Perusahaan sering mengembargo siaran pers.
CATATAN PENTING
Penambahan klausul Sanctions, Embargo and Prohibited Transactions membatasi jaminan asuransi terhadap pihak ketiga (third party liability) atas cidera, cacat, meninggal dunia dan cidera badan kepada individu, badan dan perusahaan yang berasal dari negara yang terkena sanksi sanksi, embargo dan pelarangan perdagangan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Polis asuransi tidak akan memberikan ganti rugi walaupun secara nyata polis asuransi menjamin atas tuntutan tersebut.
TUGAS BROKER ASURANSI DALAM POLIS ASURANSI PUBLIC LIABILITY INSURANCE
Jaminan asuransi public liability berbeda dengan asuransi yang lain. Asuransi ini berhubungan erat dengan kesalahan dan kelalaian yang berkiatan dengan masalah hukum, tuntutan kewajiban hukum dan dengan jumlah tuntutan yang bisa sangat besar dan prosesnya dalam jangka waktu yang panjang.
Ketika sudah menyangkut masalah hukum maka proses penyelesaiannya menjadi sangat panjang dan memerlukan bantuan dari ahli hukum dan asuransi yang mampuni. Jika tidak bisa jadi Anda bisa mendapatkan tuntutan dan biaya hukum yang sangat besar.
Broker asuransi menguasai masalah hukum terutama yang berkaitan dengan isi polis asuransi. Mereka memahami secara detail isi pasal-pasal yang ada di dalam polis. Pada saat broker asuransi memproses jaminan mereka sudah mengantisipasi segala tuntutan yang mungkin akan dihadapi oleh tertanggung dan merancang program asuransi yang bisa mengatasi resiko tersebut.
Ada beberapa jenis Public Liability insurance antara lain sebagai berikut:
- Public Liability Insurance
- Comprehensive General Liability Insurance
- Automobile Liability Insurance
- Employer’s Liability Insurance
- Directors and Officers Insurance
- Product Liability Insurance
- Aircraft Liability Insurance
- Airport Liability Insurance
- Marine Liability Insurance
- Professional Indemnity Insurance
- Carrier Legal Liability Insurance
- Cyber Risks Insurance
- Passenger Legal Liability
- Commercial crime insurance
- Lain-lain
Untuk menghindari dari kegagalan dalam mengajukan klaim asuransi, selalu manfaatkan jasa broker asuransi atau ahli pialang asuransi untuk setiap polis asuransi anda.