fbpx

Klausul Liability Insurance – Additional Insured Clause

Original Clause

Additional Insured Clause

Its subsidiaries and affiliated companies, co-owners or joint ventures and their employees, officers agents, and affiliated parties shall be named as additional insureds under this insurance. However, such extention of coverage shall only apply to the extent of the liabilities specifically assumed by the Insured under said contract.

Terjemahan Bebas

Anak perusahaan dan perusahaan afiliasinya, pemilik bersama atau usaha patungan dan karyawannya, petugas agen, dan pihak afiliasinya akan disebut sebagai tertanggung tambahan berdasarkan asuransi ini. Namun demikian, perpanjangan pertanggungan tersebut hanya berlaku sepanjang kewajiban yang secara khusus ditanggung oleh Tertanggung berdasarkan kontrak tersebut.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Liability Insurance – Additional Insured Clause

Apa Itu Public Liability Insurance atau Asuransi Tanggung jawab hukum (TJH)?

Asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pihak yang diasuransikan terhadap klaim akibat cedera dan kerusakan pada orang atau properti lain. Polis asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga  atas semua biaya hukum dan pembayaran yang menjadi tanggung jawab pihak yang diasuransikan jika terbukti bertanggung jawab secara hukum. Tidak seperti jenis asuransi lainnya, polis asuransi TJH kewajiban membayar pihak ketiga — bukan pemegang polis.

Setiap klausula yang dilekatkan di dalam polis asuransi memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu tertanggung perlu memahami arti, maksud dan tujuan dari setiap klausul agar tidak dirugikan. Salah satu cara mengatasi masalah tersebut adalah dengan mendapatkan bantuan dari broker asuransi yang ahli di dalam seluk-beluk asuransi.

Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang asuransi public liability berikut ini kami ingin menjelaskan lebih rinci mengenai salah satu klausul yang sering ditambahkan ke dalam polis asuransi Public Liability Insurance.

Setiap klausula memberi dampak positif atau bahkan negatif terhadap jaminan asuransi. Oleh karena itu perlu bantuan dari broker asuransi untuk memastikan agar Anda tidak dirugikan dengan adanya klausul tersebut.

 


PENJELASAN TAMBAHAN

  1. The insured atau tertanggung adalah orang yang memperoleh atau dilindungi oleh asuransi kesehatan, jiwa, atau propertinya. Tertanggung dalam polis tidak terbatas pada tertanggung yang disebutkan dalam polis tetapi berlaku bagi siapa saja yang diasuransikan berdasarkan polis.
  2. The insured atau tertanggung adalah orang atau entitas yang akan diberi kompensasi kerugian oleh perusahaan asuransi berdasarkan ketentuan kontrak yang disebut polis asuransi. 2) orang yang hidupnya diasuransikan oleh asuransi jiwa, setelah kematiannya manfaatnya diberikan kepada orang lain.
  3. Merupakan kewajiban tertanggung untuk membayar premi, dan untuk mewakili secara penuh dan adil semua keadaan yang berkaitan dengan pokok asuransi, yang dapat mempengaruhi penentuan penjamin emisi dalam mengambil risiko, atau memperkirakan premi . Penyembunyian fakta-fakta semacam itu berarti penipuan, yang menghindari kontrak.
  4. Siapa penanggung dan yang diasuransikan?

Ada banyak sekali kebingungan seputar perbedaan antara 'perusahaan asuransi' dan 'tertanggung. Seperti yang disebutkan sebelumnya, 'penanggung' yang menghitung risiko, memberikan polis asuransi, dan membayar klaim. 'Tertanggung', di sisi lain, adalah orang (atau orang-orang) yang tercakup dalam polis asuransi.

  1. The insured atau tertanggung adalah Individu atau perusahaan yang disebutkan secara khusus (biasanya pemegang polis) dengan siapa kontrak asuransi dibuat, dan yang kepentingannya dilindungi berdasarkan polis. Dalam beberapa kasus, lebih dari satu entitas dapat ditetapkan sebagai tertanggung.
  2. Tertanggung Utama adalah seseorang yang mengisi dan menandatangani permintaan pertanggungan asuransi biasanya disebut sebagai tertanggung utama atau pemohon. Orang ini umumnya adalah pemilik polis yang dimaksud dan terdaftar sebagai pemohon pada halaman jatuh tempo premi setelah polis diterbitkan.
  3. Tambahan Tertanggung adalah seseorang atau organisasi tidak secara otomatis dimasukkan sebagai tertanggung berdasarkan polis asuransi yang disertakan atau ditambahkan sebagai tertanggung berdasarkan polis

 


CATATAN PENTING

Penambahan klausul Additional Insured di dalam polis asuransi Third Party Liability adalah memperluas jaminan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan tertanggung sebagai pihak yang mendapat perlindungan dari polis asuransi. Atau paling tidak mereka tidak dianggap sebagai pihak lain yang berada di luar tertanggung. Istilah lain yang sering digunakan untuk kondisi seperti ini adalah “join insured” dimana tertanggung terdiri dari beberapa pihak yang berada pada situasi yang sama. Misalnya di dalam polis asuransi Construction All Risks insurance pihak-pihak yang terlibat dan menjadi tertanggung antara lain adalah owner, developer, main contractor, subcontractos, consultant dan lain-lain.

 


TUGAS BROKER ASURANSI DALAM POLIS ASURANSI PUBLIC LIABILITY INSURANCE

Jaminan asuransi public liability berbeda dengan asuransi yang lain. Asuransi ini berhubungan erat dengan kesalahan dan kelalaian yang berkiatan dengan masalah hukum, tuntutan kewajiban hukum dan dengan jumlah tuntutan yang bisa sangat besar dan prosesnya dalam jangka waktu yang panjang.

Ketika sudah menyangkut masalah hukum maka proses penyelesaiannya menjadi sangat panjang dan memerlukan bantuan dari ahli hukum dan asuransi yang mampuni. Jika tidak bisa jadi Anda bisa mendapatkan tuntutan dan biaya hukum yang sangat besar.

Broker asuransi menguasai masalah hukum terutama yang berkaitan dengan isi polis asuransi. Mereka memahami secara detail isi pasal-pasal yang ada di dalam polis. Pada saat broker asuransi memproses jaminan mereka sudah mengantisipasi segala tuntutan yang mungkin akan dihadapi oleh tertanggung dan merancang program asuransi yang bisa mengatasi resiko tersebut.

Ada beberapa jenis Public Liability insurance antara lain sebagai berikut:

  1. Public Liability Insurance
  2. Comprehensive General Liability Insurance
  3. Automobile Liability Insurance
  4. Employer’s Liability Insurance
  5. Directors and Officers Insurance
  6. Product Liability Insurance
  7. Aircraft Liability Insurance
  8. Airport Liability Insurance
  9. Marine Liability Insurance
  10. Professional Indemnity Insurance
  11. Carrier Legal Liability Insurance
  12. Cyber Risks Insurance
  13. Passenger Legal Liability
  14. Commercial crime insurance
  15. Lain-lain

Untuk menghidari dari kegagalan dalam mengajukan klaim asuransi, selalu manfaatkan jasa broker asuransi atau ahli pialang asuransi untuk setiap polis asuransi anda.

Pranala Luar

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day