Original Clause
Loss Notification Clause (14 Days)
Notwithstanding anything contained herein to the contrary, it is agreed that his insurance will not be prejudiced by any inadvertent delay errors or omissions in notifying the insurers of any circumstances or events giving rise of likely to give rise to a claim under this Policy.Terjemahan Bebas
Klause Notifikasi Kehilangan (14 Hari)
Terlepas dari apa pun yang terkandung di sini yang bertentangan, disepakati bahwa asuransinya tidak akan berprasangka buruk oleh kesalahan atau kelalaian penundaan yang tidak disengaja dalam memberi tahu perusahaan asuransi tentang keadaan atau peristiwa apa pun yang menimbulkan kemungkinan akan menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini.
Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Rangka Kapal – Loss Notification Clause (14 Days)
Sebagai broker asuransi atau pialang asuransi yang fokus dalam menangani asuransi Rangka Kapal atau Marine Hull Insurance kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami tentang klasul ini sebagai berikut:
- Loss atau kerugian dalam asuransi adalah cedera atau kerusakan yang diderita oleh tertanggung sebagai akibat dari terjadinya satu atau lebih kecelakaan atau kemalangan yang telah dilakukan oleh penanggung, dengan mempertimbangkan premi, untuk mengganti kerugian tertanggung.
- Kecelakaan atau kemalangan, atau bahaya ini, seperti biasanya dalam denominasi, semuanya disebutkan dengan jelas dalam polis. Dan tidak ada kerugian, betapapun besar atau tidak terduga, yang dapat menjadi kerugian dengan polis, kecuali jika itu merupakan konsekuensi langsung dan langsung dari satu atau lebih bahaya ini.
- Total Loss adalah istilah kerugian total dipahami dalam dua pengertian yang berbeda; alami dan legal. Dalam arti alaminya, ini menandakan kehancuran total dan absolut dari benda yang tidak dirawat. Dalam pengertian hukumnya, itu berarti, tidak hanya seluruh perusakan atau perampasan barang yang diasuransikan, tetapi juga kerusakan pada barang yang diasuransikan, meskipun secara khusus tetap ada, yang membuatnya menjadi sedikit atau tidak ada nilainya bagi pemiliknya. Kerugian juga dianggap total, jika, dengan terjadinya salah satu bahaya atau kemalangan yang diasuransikan, pelayaran menjadi hilang, atau tidak layak dikejar, dan petualangan yang diproyeksikan menjadi frustrasi; atau jika nilai dari apa yang dia selamatkan, kurangi dari ongkos angkut
- Kerugian sebagian, adalah kerugian atau kerusakan yang kurang dari, atau tidak sebesar kerugian total, karena jika bukan yang terakhir maka pasti yang pertama.
- Kerugian parsial kadang-kadang merupakan kerugian rata-rata dalam denominasi, karena sering kali merupakan kerugian yang merupakan subjek dari kontribusi rata-rata; dan mereka dibedakan menjadi rata-rata umum dan khusus.
- Waktu pemberitahuan kerugian merupakan persyaratan dalam beberapa polis asuransi. Suatu kontrak asuransi dapat menetapkan batas waktu berapa lama tertanggung harus melaporkan kerugiannya kepada perusahaan asuransi setelah kerugian tersebut terjadi. Jika tertanggung menunggu melewati batas waktu ini, mereka akan kehilangan hak atas pertanggungan, dan perusahaan asuransi mereka mungkin tidak membayar klaim mereka.
- Kebanyakan polis asuransi tidak menetapkan waktu tertentu untuk pemberitahuan kerugian. Kadang-kadang termasuk bahasa yang tidak jelas, seperti tertanggung harus melaporkan kerugian "secepat mungkin," yang cukup terbuka sehingga pemegang polis berpotensi menunggu bertahun-tahun dan masih memiliki hak untuk meminta agar klaimnya dibayar.
- Pada saat yang sama, seringkali merupakan kepentingan terbaik pemegang polis untuk mengajukan klaim secepat mungkin setelah kerugian. Dengan melakukan hal itu, perusahaan asuransi akan berkesempatan untuk meninjau insiden tersebut saat masih baru sehingga mereka dapat membuat penilaian kerusakan yang paling adil. Ini juga membantu tertanggung menghindari keterlambatan pembayaran mereka.
CATATAN KHUSUS
Di dalam polis rata-rata ada ketentuan batas waktu pelaporan kerusakan atau kehilangan atau disebut juga batas waktu pelaporan klaim. Ada yang mensyaratkan tertanggung harus sudah melaporkan kecelakaan yang terjadi paling lambat 3 hari setelah kejadian. Atau beberapa polis asuransi menyatakan klaim sudah harus dilaporkan dalam waktu 7 hari dan lain-lain. Jika tertanggung tidak melaporkan dalam batas waktu yang sudah ditentukan maka perusahaan asuransi berhak menolak dan tidak membayar klaim.
Untuk melindungi tertanggung akibat dari keterlambatan dalam melaporkan kecelakaan maka dibuat klausula LOSS NOTIFICATION CLAUSE (14 Days). Dengan adanya klausula ini berarti tertanggung tidak dibersalahkan jika dia terlambat malaporkan kecelakaan akan tetapi tidak boleh lebih lama dari 14 hari sejak terjadinya kecelakaan. Semakin salam semakin baik, akan tetapi tergantung kepada persetujuan dari perusahaan asuransi.
Tugas dan Peranan Broker Asuransi Untuk Asuransi Rangka Kapal
Untuk mengurangi resiko yang dapat terjadi terhadap kapal yang bisa mendatangkan kerugian besar kepada pemilik atau pihak-pihak yang terlibat di dalam kepemilikan dan pengeoperasian kapal, kehadiran sebuah perusahaan broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi marine khususnya asuransi kapal sangat diperlukan.
Asuransi marine menjamin kerugian dan kerusakan kargo kapal, terminal, kapal dan propertinya. Broker asuransi mempunyai peranan penting untuk mengarahkan dan menjelaskan secara detail yang terlibat dalam polis asuransi dan membantu klien mereka untuk mengambil keputusan terbaik. Berikut ini ruang lingkup pekerjaan dan tanggung jawab broker asuransi:
- Mempersiapkan laporan underwriting, bernegosiasi, dan menempatkan risiko pada pasar asuransi
- Berkomunikasi dengan klien dan perusahaan asuransi untuk menjawab pertanyaan
- Pastikan keberlanjutan dan pertumbuhan industri asuransi laut
- Bekerja sama dengan rekan klaim dari perusahaan asuransi untuk mengelola klaim yang diajukan oleh klien dan dapat diselaikan dengan cepat dan nilai yang maksimal
- Membangun dan memelihara hubungan bisnis dengan klien dan perusahaan asuransi
- Pastikan kepatuhan terhadap praktik, aturan, dan regulasi internal dan eksternal
Broker asuransi atau pialang asuransi bekerja langsung dengan klien untuk membantu mencarikan polis yang sesuai dengan kebutuhan mereka, sementara penjamin asuransi memutuskan persyaratan dan biaya khusus yang terkait deng an polis tersebut. Broker asuransi atau Pialang asuransi dapat mewakili satu perusahaan secara eksklusif atau dapat berfungsi sebagai perwakilan independen dari berbagai perusahaan, menawarkan produk dan layanan kepada klien mereka. Di sisi lain, penjamin asuransi bekerja untuk perusahaan asuransi dan membuat keputusan mengenai jumlah pertanggungan dan premi sesuai pedoman perusahaan yang telah ditentukan.
Dengan semakin meningkatnya frekwensi kecelakaan di laut yang menimpa kapal, penumpang dan muatannya diperlukan pengelolaan resiko yang lebih intensif dan lebih baik. Pemilik harus senantiasa memperhatikan kondisi dan kelayakan kapal.
Solusi terbaik adalah dengan senantiasa mengasuransikan kapal selama masih dioperasikan. Banyak sekali resiko yang dapat terjadi.
Sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, keterampilan dan hubungan yang luas dengan industri perasuransian terutama dengan perusahaan asuransi yang mempunyai kemampuan untuk menjamin asuransi rangka kapal.
Selain itu jika terjadi kecelakaan tidak mudah untuk mengurus dan menyelesaikannya. Disinilah peran penting dari perusahaan broker asuransi untuk Anda. Semua urusan klaim broker asuransi yang akan mengurusnya. Anda cukup mendukung dengan menyediakan informasi yang dibutuhkan.
Untuk asuransi kapal Anda, hubungi broker asuransi andalan sekarang juga!