fbpx

Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Endorsement 104 Special conditions concerning the construction of dams and water reservoi

Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.

Sebagai konsultan manajemen resiko dan sebagai broker asuransi spesialis untuk industri konstruksi kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda agar kecelakaan tersebut dapat dihindari dimasa yang akan datang.

Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).

Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan, pembatasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:

Original Clause

Endorsement 104

Special conditions concerning the construction of dams and water reservoirs

It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon, the Insurers shall not indemnify the Insured in respect of
  1. grouting of soft rock areas and/or other additional safety measures even if their necessity arises only during construction,
  2. expenses incurred for dewatering even if the quantities of water originally expected are exceeded substantially,
  3. loss or damage due to breakdown of the dewatering system if such breakdown could have been avoided by sufficient stand-by facilities,
  4. expenses incurred for additional sealing or waterproofing and additional facilities for the discharge of run-off and/or underground water,
  5. loss or damage due to subsidence if caused by insufficient compacting,
  6. cracks and leakage.

Terjemahan Bebas

Kondisi khusus menyangkut pembangunan bendungan dan penampungan air

Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di dalamnya, Penanggung tidak akan mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan

  1. grouting pada area batuan lunak dan / atau tindakan keamanan tambahan lainnya bahkan jika kebutuhannya hanya muncul selama konstruksi,
  2. biaya yang timbul untuk pengeringan meskipun jumlah air yang semula diharapkan terlampaui secara substansial,
  3. kerugian atau kerusakan karena rusaknya sistem pengurasan jika kerusakan tersebut dapat dihindari dengan fasilitas siaga yang memadai,
  4. biaya yang dikeluarkan untuk penyegelan tambahan atau waterproofing dan fasilitas tambahan untuk pembuangan limpasan dan / atau air bawah tanah,
  5. kerugian atau kerusakan akibat penurunan tanah jika disebabkan oleh pemadatan yang tidak memadai,
  6. retakan dan kebocoran.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Endorsement 104 Special conditions concerning the construction of dams and water reservoi

  1. Bendungan adalah dibangun untuk mengontrol dan menyimpan air. Bendungan dibuat dari tanah, batu susun atau beton, dan biasanya dibangun melintasi sungai untuk menyimpan air di waduk yang terbentuk di belakang bendungan akibat tersumbatnya sungai. Komisi Internasional untuk Bendungan Besar mendefinisikan bendungan sebagai 'penghalang buatan yang memiliki kemampuan untuk menampung air, air limbah, atau bahan yang terbawa cairan, untuk tujuan penyimpanan atau pengendalian air'.
  2. Komisi Internasional untuk Bendungan Besar mendefinisikan bendungan besar sebagai salah satu yang:
    • Ketinggian lebih dari 15 meter diukur dari titik terendah fondasi umum hingga puncak bendungan,
    • Tinggi lebih dari 10 meter diukur seperti pada (a) asalkan memenuhi setidaknya satu dari kondisi berikut:
    • Panjang puncaknya tidak kurang dari 500 meter
    • Kapasitas waduk yang dibentuk bendungan tidak kurang dari 1 juta meter kubik
    • Debit banjir maksimum yang ditangani oleh bendungan tidak kurang dari 2000 meter kubik per detik

 

  1. Grouting dalam teknik sipil adalah pekerjaan injeksi bahan yang dapat dipompa ke dalam formasi tanah atau batuan untuk mengubah karakteristik fisiknya. Ini adalah salah satu cara pengendalian air tanah selama pekerjaan teknik sipil.
  2. Grout juga dapat digunakan dalam pembentukan pondasi tiang pancang, jangkar tanah, under-reaming, underpinning, dalam konstruksi jalan, konstruksi bendungan, dan aplikasi lainnya.
  3. Material yang berbeda dapat digunakan untuk grouting tergantung pada faktor-faktor seperti tanah atau jenis batuan dan area yang akan di grouting. Namun, proses dasarnya sama: tanah atau batuan diinjeksi dengan fluida nat yang mengendap dan mereduksi atau bertindak sebagai sealant pada permeabilitas material.
  4. Dewatering adalah istilah yang digunakan dalam inudstri konstruksi untuk menggambarkan tindakan menghilangkan air tanah atau air permukaan dari lokasi konstruksi. Biasanya proses pengeringan dilakukan dengan pemompaan atau penguapan. Ini biasanya dilakukan sebelum penggalian untuk pijakan dan akan membantu menurunkan permukaan air yang mungkin menyebabkan masalah selama penggalian.
  5. Prediksi tingkat kebocoran melalui retakan dinding tembus berbentuk celah kecil. Ini mencakup seluruh kemungkinan keadaan fluida dari cairan melalui campuran dua fase hingga uap superheated. Hubungan semi-empiris untuk penurunan tekanan transien melintasi celah dan konsep untuk perhitungan fluks massa kritis.

CATATAN

Tujuan dari kalusula ini Endorsement 104 adalah menjelaskan bahwa perusahaan asuransi bisa memberikan jaminan asuransi untuk kontruksi pembangunan bendungan atau atau akan tetapi jaminan yang diberikan tidak termasuk resiko-resiko yang terjadi akibat langsung maupun tidak dari resiko yang yang dijelaskan diatas.

Secara umum resiko pembangunan bendungan termasuk resiko tinggi dan tidak banyak perusahaan asuransi yang tertarik untuk menjamin. Pengalaman klaim atau loss rationya relatif tinggi terutama karena faktor alam seperti banjir, tanah longsor dan sejenisnya. Karena bendungan dibuat dekat dengan sungai, diatas atas tanah yang digali dan dibendung yang sangat mudah mengalami kerusakan. Jikapun perusahaan asuransi tertarik mereka akan membatasi jaminan dan biaya preminya relative tinggi. Oleh karena itu para kontraktor dan developer dapat memahami kenapa jaminan asuransi CAR/EAR dan preminya lebih terbatas dan biaya premi lebih luas.

Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.

Konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan keahlian khusus dan beberapa informasi dan pertimbangan oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.


TUGAS BROKER ASURANSI UNTUK ASURANS PROYEK

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day