L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.

    Broker Asuransi

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    previous | next

    Era ini menuntut perusahaan tidak hanya efisien dalam produksi, tetapi juga patuh dalam tata kelola risiko (Risk Governance) khususnya pada pembelian polis asuransi menggunakan broker asuransi. Regulasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) semakin ketat, menjadikan pembelian polis asuransi bukan lagi transaksi sederhana, melainkan keputusan yang wajib didukung oleh ahli independen.

    Banyak industri dari manufaktur, energi, hingga jasa profesional terancam sanksi OJK karena lalai dalam memastikan wording polis mereka sesuai dengan standar regulasi. Kelalaian ini dapat berujung pada klaim ditolak, underinsurance, bahkan sanksi administratif. Di sinilah peran Broker Asuransi menjadi vital. Broker Asuransi adalah ahli yang dilisensikan oleh OJK untuk bertindak sebagai wakil klien, menjamin polis Anda kuat, sah secara hukum, dan efisien secara finansial.

    Regulasi OJK menuntut perusahaan menggunakan Broker Asuransi untuk memastikan tata kelola risiko yang objektif dan polis yang valid. Pembelian polis secara langsung berisiko fatal, sanksi OJK, klaim gagal dibayar, dan underinsurance yang menghancurkan. Broker Asuransi bertindak independen, memastikan polis Anda memiliki wording yang tepat, reasuransi kuat, dan premi yang kompetitif. Ini adalah kebutuhan kepatuhan, bukan pilihan biaya. L&G Insurance Broker siap menjadi mitra kepatuhan risiko Anda. Oleh karena itu, jangan biarkan risiko Anda tidak terkelola secara profesional. Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi dengan ahli kami.

    Regulasi OJK Sebagai Mandat Wajib Penggunaan Broker Asuransi 

    Regulasi OJK memiliki tujuan utama melindungi kepentingan tertanggung (perusahaan Anda) dan menjaga stabilitas sistem asuransi. Untuk mencapai tujuan ini, OJK menetapkan standar tata kelola risiko yang tinggi, terutama dalam hal transfer risiko:

    1. POJK 70/71 tentang Tata Kelola: Regulasi ini mewajibkan perusahaan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudence) dan transparansi saat mengelola risiko. Pembelian polis langsung ke perusahaan asuransi tanpa analisis risiko independen dari Broker Asuransi dapat dianggap melanggar prinsip kehati-hatian.
    2. SE OJK tentang Penempatan Risiko: Regulasi ini secara ketat mengatur bahwa polis industri harus ditempatkan dengan perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki kapasitas finansial kuat. Broker Asuransi adalah pihak yang kompeten untuk menilai dan merekomendasikan reasuransi terbaik (dengan rating internasional minimum A).

    Risiko Nyata Akibat Ketidakpatuhan Regulasi OJK 

    Risiko terbesar dari ketidakpatuhan terhadap regulasi OJK adalah sanksi administratif yang dapat menghentikan operasional bisnis. Kasus perusahaan tambang yang kena sanksi OJK karena wording polis cacat dan penempatan risiko yang salah adalah alarm keras.

    Broker Asuransi adalah ahli yang dilisensikan oleh OJK untuk memastikan polis Anda sah, kuat, dan mematuhi setiap detail regulasi OJK.

    Peran Strategis Broker Asuransi: Jaminan Wording Polis dan Reasuransi

    Broker Asuransi adalah ahli wording polis. Mereka memahami bahwa polis standar yang dijual oleh perusahaan asuransi langsung seringkali memiliki pengecualian dan klausul yang merugikan.

    Broker Asuransi L&G memastikan polis Anda tailor-made:

    1. Modifikasi Wording: Broker Asuransi bernegosiasi dengan underwriter untuk memodifikasi wording polis (misalnya, menambahkan perluasan risiko banjir untuk proyek konstruksi di lokasi rawan, atau Operator Error untuk asuransi bengkel).
    2. Retroaktif Coverage: Dalam polis seperti Asuransi PI (Professional Indemnity), Broker Asuransi memastikan Retroactive Date (tanggal mulai perlindungan) dipertahankan, sebuah detail yang fatal jika salah.
    3. Menghindari Underinsurance: Broker Asuransi melakukan valuasi aset secara akurat untuk memastikan nilai pertanggungan (Sum Insured) tidak berada di bawah nilai aset sebenarnya, menghindari risiko prinsip average saat klaim.

    Kapasitas Finansial yang Dituntut Regulasi OJK

    Untuk polis industri bernilai miliaran, perusahaan asuransi lokal wajib mentransfer sebagian risiko ke perusahaan reasuransi. Regulasi OJK menuntut perusahaan memastikan reasuransi ini kuat.

    Broker Asuransi L&G menjamin:

    1. Reinsurance Rating: Broker Asuransi menempatkan risiko ke perusahaan reasuransi global yang memiliki rating finansial minimum A (standar internasional).
    2. Kapasitas Klaim Besar: Untuk risiko besar seperti ledakan migas atau kerusakan alat berat tambang, Broker Asuransi memastikan polis didukung oleh konsorsium reasuransi terkuat, sehingga klaim miliaran rupiah dapat dibayar tuntas dan cepat.

    Mengapa Tidak Cukup Hanya Menggunakan Agen? Peran Broker Asuransi Independen

    Banyak perusahaan masih mengira bahwa membeli polis melalui agen sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan perlindungan bisnis. Padahal, kebutuhan risiko setiap industri semakin kompleks, dan Anda membutuhkan pihak yang benar-benar berdiri di sisi tertanggung. Di sinilah Broker Asuransi Independen memainkan peran krusial yang tidak dimiliki oleh agen.

    Broker asuransi berperan sebagai Agent of the Insured, yaitu pihak yang memiliki fiduciary duty kewajiban moral dan profesional untuk selalu memperjuangkan kepentingan klien. Sebaliknya, agen adalah Agent of the Insurer, yang bekerja mewakili perusahaan asuransi dan terbatas pada produk yang dijual oleh perusahaan tersebut. Perbedaan mandat ini membuat hasil akhirnya sangat berbeda bagi Anda sebagai pemegang polis.

    Untuk memudahkan, berikut penjelasan yang memperlihatkan mengapa broker asuransi jauh lebih menguntungkan:

    Perbedaan Kunci Broker vs Agen

    1. Broker Bertindak untuk Kepentingan Anda

    2. Broker Memiliki Akses ke Banyak Perusahaan Asuransi

    3. Broker Menyusun Program Asuransi yang Dirancang Khusus

    4. Broker Membantu Negosiasi Terms & Conditions

    5. Broker Mendampingi Proses Klaim Secara Maksimal

    6. Agen Terikat Perusahaan Asuransi

    Memilih broker bukan sekadar membeli polis Anda mendapatkan penasihat risiko profesional yang memastikan perlindungan bisnis selalu optimal, objektif, dan memihak Anda.

    Mengamankan Policy Lifecycle dengan Broker Asuransi

    Broker Asuransi mengawal seluruh siklus polis, mulai dari pembelian hingga klaim:

    1. Tahap Pembelian: Mendapatkan penawaran terbaik dan merancang wording polis.
    2. Tahap Renewal: Mengelola renewal polis (seperti renewal polis health insurance) agar tidak terjadi gap perlindungan, yang merupakan risiko yang sangat diwaspadai regulasi OJK.
    3. dan Tahap Klaim: Ini adalah momen krusial di mana Broker Asuransi menunjukkan nilainya. Mereka membantu perusahaan menyusun dokumen, membuktikan risiko yang terjadi, dan bernegosiasi dengan perusahaan asuransi agar klaim dibayar penuh dan tepat waktu.

    Solusi Kepatuhan dan Kompetensi di Bawah Regulasi OJK 

    L&G Insurance Broker, yang berlokasi strategis di Tangerang Selatan, telah menjadi mitra strategis bagi industri berat selama lebih dari 30 tahun. Kami memahami bahwa regulasi OJK adalah tantangan, namun juga peluang untuk memperkuat manajemen risiko perusahaan.

    Keunggulan L&G Insurance Broker:

    1. Pengalaman Klaim Besar: Rekam jejak keberhasilan menangani klaim multi-miliar di sektor tambang, konstruksi, dan migas.
    2. Network Reasuransi Global: Menjamin polis Anda didukung oleh reasuransi terkuat di dunia, menjamin kapasitas klaim yang diwajibkan oleh regulasi OJK.
    3. Audit Risiko Mendalam: Kami tidak hanya menjual polis, tetapi melakukan risk assessment independen di lokasi industri klien.

    L&G Insurance Broker siap menjadi mitra kepatuhan risiko Anda. Oleh karena itu, jangan biarkan risiko Anda tidak terkelola secara profesional. Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 untuk konsultasi dengan ahli kami.

    Penerapan Risk Recommendation dan Pendekatan Broker Asuransi 

    L&G Insurance Broker memberikan rekomendasi risiko yang terstruktur untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan maksimal:

    1. Audit Sum Insured: Memastikan nilai pertanggungan up-to-date dan sesuai regulasi OJK (menghindari underinsurance).
    2. Pemilihan Wording Terbaru: Menggunakan wording polis yang paling baru, yang mencakup risiko cyber dan risiko lingkungan yang semakin kompleks.
    3. Manajemen Policy Renewal: Mengelola renewal polis (termasuk renewal polis health insurance) 30–60 hari sebelum jatuh tempo untuk mencegah gap perlindungan.

    Broker Asuransi L&G adalah investasi yang menjamin ketenangan pikiran di tengah ketatnya regulasi OJK.

    Penutup

    Regulasi OJK yang makin ketat menegaskan bahwa memiliki Broker Asuransi bukan lagi kemewahan, tetapi kewajiban tata kelola risiko bagi semua industri. Perusahaan yang memilih membeli polis langsung berisiko fatal: sanksi OJK, klaim ditolak karena wording cacat, dan underinsurance yang menghancurkan aset dan cash flow bisnis. Broker Asuransi menyediakan analisis risiko independen, negosiasi premi kompetitif, dan dukungan klaim yang krusial. Ini adalah investasi yang menjamin perusahaan Anda taat regulasi OJK dan terlindungi secara finansial.

    Jangan biarkan risiko hukum dan risiko finansial mengancam operasional perusahaan Anda. L&G Insurance Broker siap menjadi mitra strategis Anda dalam memenuhi tata kelola OJK dan mengamankan aset bernilai tinggi. Kami menjamin polis Anda kuat, sesuai dengan regulasi OJK, dan memberikan perlindungan terbaik di pasar. 

    Jadikan Broker Asuransi sebagai bagian integral dari manajemen risiko perusahaan Anda. Kami akan memastikan polis Anda kuat, sesuai dengan regulasi OJK, dan memberikan perlindungan yang Anda butuhkan. Jangan tunggu sampai klaim besar datang, atau sampai Anda menghadapi audit OJK yang ketat, sebelum menyadari pentingnya Broker Asuransi profesional. 

    JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.

    HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)

    Website: lngrisk.co.id

    Email: halo@lngrisk.co.id

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp