L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Bedah Polis

      Construction All Risk (CAR)

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Dalam setiap proyek konstruksi, asuransi Contractor’s All Risks (CAR/EAR/TPL) merupakan jaring pengaman finansial yang sangat penting. Namun, saat terjadi klaim, seringkali muncul kebingungan antara perbaikan yang dijamin dan keinginan kontraktor untuk meningkatkan aset.

      Artikel ini akan membedah secara rinci Special Exclusions to Section II – 2. The expenditure incurred, yang mengecualikan expenditure incurred pada barang yang dapat dijamin di Bagian I. Kami akan mengupas tuntas prinsip Utmost Good Faith dan bagaimana membedakan antara penggantian yang wajar (indemnity) dan peningkatan aset (betterment) dalam asuransi konstruksi.


      Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

      Material Damage Provisions Apply to Section II

      Section II — Third Party Liability

      The Insurers will not indemnify the Insured in respect of:

      1. the expenditure incurred in doing or redoing or making good or repairing or replacing anything covered or coverable under Section I of this Policy;

       


      Kerusakan Material – Ketentuan Berlaku untuk Bagian II

      Bagian II – Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga

      Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan:

      1. pengeluaran yang timbul dalam melakukan atau melakukan kembali atau membetulkan atau memperbaiki atau mengganti apapun yang dijamin atau dapat dijamin pada Bagian I Polis ini;

       


      Memahami Prinsip Asuransi dan Pengecualian Biaya Pengeluaran (Section II – 2)

      Pengecualian II – 2 polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/EAR/TPL) berfungsi sebagai penghalang tegas yang mencegah pencampuran biaya klaim antara Bagian I (Kerusakan Material) dan Bagian II (Tanggung Jawab Pihak Ketiga/TPL).

      Klausul ini memastikan bahwa biaya yang seharusnya diklaim di bawah Bagian I (Material Damage) tidak dapat secara keliru atau sengaja diajukan sebagai klaim di bawah Bagian II (TPL). Pengecualian ini menegaskan:

      Penanggung tidak akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan: pengeluaran yang timbul dalam melakukan atau melakukan kembali atau membetulkan atau memperbaiki atau mengganti apapun yang dijamin atau dapat dijamin pada Bagian I Polis ini;

      Prinsip Utama Asuransi: Utmost Good Faith dan Anti-Betterment

      Pengecualian II – 2 memiliki kaitan erat dengan prinsip fundamental asuransi proyek konstruksi:

      1. Prinsip Utmost Good Faith (Itikad Baik): Ketika Anda membeli jaminan asuransi adalah untuk melindungi Anda dari kerugian finansial jika terjadi kecelakaan yang Anda khawatirkan dapat terjadi pada aset Anda. Prinsip ini menuntut kejujuran dan niat baik dari Tertanggung dalam melaporkan kerugian dan mengajukan klaim.
      2. dan Prinsip Indemnity (Ganti Rugi): Polis asuransi CAR/EAR bertujuan untuk mengembalikan kondisi aset ke posisi finansial sebelum kerugian terjadi, bukan untuk meningkatkan nilainya (betterment).

      Jika Anda niat untuk mengganti dengan yang lebih baik atau sekalian agar terlihat lebih bagus Anda ingin menambahkan sesuatu yang sebenarnya tidak perlu dan tidak berkaitan dengan kerugian yang Anda derita, maka perbaikan tambahan tersebut tidak diganti oleh polis asuransi konstruksi. Sebagai ilustrasi hal ini sering terjadi di asuransi kendaraan bermotor; jika hanya bagian depan kanan yang rusak akibat kecelakaan, tetapi tertanggung meminta perbaikan sekalian bagian kanan belakang yang tidak rusak, maka klaim perbaikan belakang tersebut ditolak karena merupakan betterment dan melanggar prinsip indemnity.

      Kriteria Pengambilan Keputusan: Memperbaiki atau Mengganti Aset Proyek Konstruksi

      Ketika terjadi kerusakan atas aset penting Anda, seperti peralatan atau struktur yang sedang dibangun, tim Anda membutuhkan solusi yang cepat. Timbul pertanyaan sulit – haruskah Anda mencoba memperbaiki, atau mengganti aset secara langsung? Pilihan ini memiliki implikasi besar terhadap klaim asuransi konstruksi.

      Keputusan Berdasarkan Data (Data-Driven Decision)

      Tanpa rencana yang solid, keputusan yang tergesa-gesa dapat menjadi mahal dan berbahaya. Membiarkan keputusan Anda untuk menebak-nebak bisa menjadi pendekatan yang mahal dan berbahaya. Jika Anda tidak menggunakan sistem manajemen pemeliharaan terkomputerisasi (CMMS) secara efektif, Anda akan dipaksa untuk membuat keputusan secara reaktif, dan segera setelah sesuatu rusak, Anda harus membuat keputusan cepat tentang apa yang harus dilakukan. Dengan penurunan produktivitas, keputusan Anda kemungkinan akan dibuat dari sudut pandang emosional, bukan data yang solid untuk mendukung keputusan Anda.

      Keputusan Berdasarkan Data sangat penting untuk menghindari betterment yang tidak perlu dan memastikan klaim sesuai prinsip indemnity.

      Analisis Biaya Jangka Panjang

      Selalu berpikir dalam jangka panjang ketika menganalisis biaya perbaikan atau penggantian.

      1. Biaya Pemeliharaan Berkelanjutan: Berapa biaya perbaikan, dan yang lebih penting, seberapa sering Anda akan membayar biaya perbaikan tersebut? Mendokumentasikan peristiwa perbaikan aset memberikan informasi tentang jumlah dan frekuensi peristiwa kerusakan dan biaya untuk perbaikan. Dapatkah Anda mengetahui apakah Anda akan terus memperbaiki peralatan ini beberapa kali dalam setahun, atau mungkin hanya perbaikan satu kali?
      2. Perhitungan Aset Baru: Untuk peralatan baru, pertimbangkan biaya pembelian peralatan, masa pakainya, nilai sisa potensial, biaya operasi, dan peningkatan pendapatan apa pun yang mungkin dihasilkannya.
      3. Perhitungan Aset Lama: Untuk peralatan lama, pertimbangkan sisa masa pakai, biaya operasi, nilai pasar, dan tingkat sisa masa depan. Dari angka-angka ini, Anda dapat menentukan biaya rata-rata tahunan untuk setiap opsi, yang kemudian akan mudah untuk dibandingkan.

      Pertimbangan Usia, Waktu Henti, dan Keamanan

      Peralatan tidak menua dengan anggun. Semakin tua mesin Anda, semakin banyak perbaikan yang diperlukan. Ini sering berarti biaya perawatan yang lebih tinggi.

      Pertimbangkan Efisiensi

      Selalu pikirkan jangka panjang. Seberapa efisien alat berat Anda beroperasi sekarang, dan apakah perbaikan sederhana akan mempertahankan efisiensi pada tingkat yang Anda inginkan? Atau apakah peralatan baru yang menggunakan lebih sedikit bahan bakar, menawarkan fitur yang lebih baru, dan lebih jarang rusak akan lebih baik untuk efisiensi dan laba bersih Anda? Keputusan berdasarkan efisiensi dan keamanan seringkali memerlukan biaya tambahan yang merupakan betterment (di luar ganti rugi asuransi CAR/EAR), yang harus diantisipasi oleh kontraktor dan developer.

      Optimalisasi Polis dan Peran Kritis Broker Asuransi

      Untuk penjelasan lebih lebih lanjut untuk melakukan perbaikan yang wajar dan disetujui oleh perusahaan asuransi, sangat penting untuk bekerja dengan profesional asuransi konstruksi.

      Bagaimana cara mengurus asuransi CAR/TPL yang terbaik? Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/TPL yang terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi atau pialang asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang memahami segala aspek asuransi termasuk aspek hukum, aspek teknis, dan aspek keuangan dan aspek bisnis.

      Advokasi Klaim dan Penanganan Sengketa Betterment

      Salah satu kelebihan broker asuransi adalah mereka juga sekaligus bertindak sebagai Advokat asuransi di dalam proses penyelesaian klaim. Dalam konteks Pengecualian II – 2, broker asuransi membantu:

      1. Validasi Klaim: Memastikan bahwa semua pengeluaran yang diajukan di Bagian I (kerugian aset Tertanggung) memang terkait langsung dengan kerugian yang dijamin dan tidak mengandung unsur betterment.
      2. Negosiasi Nilai Wajar: Jika aset yang rusak sudah tua, broker dapat bernegosiasi dengan Penanggung mengenai tingkat penyusutan (depreciation) yang adil saat menghitung nilai ganti rugi (indemnity).
      3. Mempercepat Proses: Dengan ilmu, pengalaman, dan jaringan yang luas di kalangan industri perasuransian, broker asuransi sangat membantu di dalam mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian klaim asuransi konstruksi dan menghindari penolakan klaim karena pelanggaran prinsip Utmost Good Faith.

      Kesimpulan

      Pengecualian The expenditure incurred (II – 2) dalam polis asuransi proyek konstruksi CAR/EAR/TPL adalah penjaga gerbang yang memastikan prinsip indemnity dan Utmost Good Faith dihormati. Klausul ini secara tegas memisahkan kerugian aset Tertanggung (Bagian I) dari tanggung jawab publik (Bagian II), dan mencegah betterment.

      Membuat keputusan perbaikan atau penggantian yang tepat memerlukan analisis biaya yang cermat dan kepatuhan terhadap prinsip asuransi. Keputusan harus dibuat berdasarkan data, bukan emosi.

      Untuk semua keperluan asuransi Anda, hubungi broker asuransi yang berpengalaman sekarang juga. Dapatkan konsultasi mendalam untuk memastikan polis CAR/EAR/TPL Anda tidak hanya melindungi aset Anda, tetapi juga memastikan proses klaim Anda berjalan lancar tanpa sengketa betterment yang berlarut-larut.


      Source:

      https://www.micromain.com/asset-repair-or-replace/

       

      Connect With Us

      Talk to Our Team