Special Conditions Applying to Section II – 2. The Insurers may so far as any accident
Dalam setiap proyek konstruksi, risiko operasional selalu disertai dengan risiko kewajiban hukum terhadap pihak ketiga (Third Party Liability). Perlindungan finansial dari tuntutan ganti rugi pihak luar menjadi fungsi utama asuransi proyek konstruksi CAR/EAR/TPL. Namun, mekanisme pembayaran klaim TPL tunduk pada prinsip dasar asuransi konstruksi yang mencegah Tertanggung mendapatkan keuntungan ganda.
Artikel ini akan membedah secara rinci Special Conditions Applying to Section II yang mengatur batas pembayaran ganti rugi TPL, khususnya dalam konteks Prinsip Indemnitas dan Kontribusi. Kami akan mengeksplorasi implikasi memiliki pertanggungan ganda dan peran krusial broker asuransi dalam memastikan penyelesaian klaim TPL yang adil dan efisien dalam setiap proyek konstruksi.
Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)
Special Conditions Applying to Section II
- The Insurers may so far as any accident is concerned pay to the Insured the limit of indemnity for any one accident (but deducting therefrom in such case any sum or sums already paid as compensation in respect thereof) or any lesser sum for which the claim or claims arising from such accident can be settled and the Insurers shall thereafter be under no further liability in respect of such accident under this section.
Kondisi Khusus Berlaku untuk Bagian II
- Penanggung sejauh terhadap suatu kejadian yang terkait membayar kepada Tertanggung batas ganti rugi untuk setiap kecelakaan (tetapi dikurangkan daripadanya suatu jumlah atau jumlah-jumlah yang sudah dibayar sebagai kompensasi sehubungan dengan itu) atau jumlah yang lebih kecil dimana klaim atau klaimklaim yang timbul dari kecelakaan itu dapat diselesaikan dan karenanya Penanggung tidak lagi bertanggung jawab sehubungan dengan kecelakaan pada Bagian ini.
Memahami Asuransi Proyek Konstruksi CAR/EAR/TPL
Asuransi Contractor’s All Risks and Third Party Liability (CAR/EAR/TPL) adalah polis terpadu yang sangat penting dalam setiap proyek konstruksi. Polis ini dibagi menjadi dua bagian utama:
Bagian I: Material Damage (CAR/EAR)
Bagian ini memberikan pertanggungan untuk kerusakan fisik dan kehilangan pada harta benda yang dipertanggungkan di lokasi proyek konstruksi. Cakupannya mencakup struktur yang sedang dibangun, material, peralatan konstruksi, dan pekerjaan sementara, akibat berbagai risiko seperti kebakaran, bencana alam, pencurian, hingga kecelakaan internal. Polis CAR/EAR menjamin kelangsungan proyek konstruksi meskipun terjadi kerugian fisik.
Bagian II: Third Party Liability (TPL)
Bagian ini memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum Tertanggung atas tuntutan pihak ketiga yang menderita kerugian akibat kegiatan proyek konstruksi. Tuntutan ini dapat berupa cedera tubuh (termasuk meninggal dunia) atau kerusakan pada harta benda milik pihak ketiga (seperti bangunan atau infrastruktur di sekitar lokasi proyek). TPL memastikan bahwa proyek konstruksi tidak terhenti akibat sengketa hukum dan tuntutan ganti rugi.
Interpretasi dan Batas Tanggung Jawab
Interpretasi dari klausul ini memuat beberapa poin hukum asuransi konstruksi yang fundamental:
1. Batas Ganti Rugi dan Pelepasan Tanggung Jawab
Penanggung memiliki hak untuk membayar Tertanggung hingga batas ganti rugi yang telah disepakati untuk satu kali kecelakaan (limit of indemnity for any one accident). Segera setelah jumlah ini dibayarkan (atau klaim diselesaikan dengan jumlah yang lebih kecil), Penanggung tidak lagi bertanggung jawab (no further liability) atas kecelakaan tersebut di bawah Bagian II polis. Hal ini penting untuk membatasi risiko Penanggung sesuai dengan premi yang dibayarkan dan mencegah klaim TPL yang tak terbatas dari satu peristiwa.
2. Prinsip Indemnitas dan Pengurangan Pembayaran
Poin paling krusial dari klausul ini adalah penerapan Prinsip Indemnitas (Principle of Indemnity), yang menyatakan bahwa asuransi bertujuan untuk mengembalikan Tertanggung ke posisi finansial yang sama persis sebelum kerugian terjadi, dan tidak boleh memberikan keuntungan.
Hal ini tercermin dalam frasa: “tetapi dikurangkan daripadanya suatu jumlah atau jumlah-jumlah yang sudah dibayar sebagai kompensasi sehubungan dengan itu.”
Jika Tertanggung (kontraktor) dalam proyek konstruksi telah menerima sebagian atau seluruh kompensasi dari pihak ketiga yang bertanggung jawab (misalnya, kontraktor lain, pihak penabrak, atau pemilik proyek) atas kerugian yang sama, maka jumlah pembayaran klaim dari Penanggung CAR/EAR/TPL akan dikurangi dengan jumlah yang sudah diterima tersebut. Ini adalah mekanisme hukum untuk mencegah “ganti rugi ganda” atau double compensation, yang dalam hukum asuransi dikategorikan sebagai tindakan Utmost Good Faith (itikad baik).
Prinsip A: Batas Maksimum Ganti Rugi dan Finalitas
Bagian “The Insurers may so far as any accident is concerned pay to the Insured the limit of indemnity for any one accident… and the Insurers shall thereafter be under no further liability in respect of such accident under this section” menegaskan batas tertinggi tanggung jawab Penanggung.
Penanggung berhak membayar hingga batas ganti rugi yang disepakati untuk satu kali kecelakaan. Setelah pembayaran ini dilakukan—atau jika klaim diselesaikan pada jumlah yang lebih rendah (any lesser sum for which the claim… can be settled)—Penanggung secara hukum dilepaskan dari tanggung jawab lebih lanjut (no further liability) atas kecelakaan tersebut. Ini adalah kunci dalam mengelola risiko asuransi proyek konstruksi, memastikan bahwa tanggung jawab Penanggung tetap terukur sesuai dengan premi yang dibayar. Tertanggung wajib memastikan batas indemnitas ini memadai untuk potensi kerugian terbesar dalam proyek konstruksi yang dilakukan.
Prinsip B: Kewajiban Pengurangan Pembayaran (Prinsip Indemnitas)
Klausul ini menetapkan penerapan Prinsip Indemnitas secara eksplisit melalui frasa “(but deducting therefrom in such case any sum or sums already paid as compensation in respect thereof)”.
Prinsip Indemnitas adalah fondasi dari hukum asuransi konstruksi. Tujuannya adalah mencegah Tertanggung mendapatkan keuntungan dari kerugian. Jika Tertanggung (kontraktor) dalam proyek konstruksi telah menerima kompensasi (sebagian atau seluruhnya) dari sumber lain—seperti dari pihak yang menabrak, subkontraktor yang bersalah, atau bahkan dari polis asuransi lain—maka Penanggung polis asuransi CAR/EAR/TPL akan mengurangkan jumlah tersebut dari total klaim yang seharusnya dibayarkan.
Contoh Kasus: Sebuah truk proyek menyebabkan kerusakan pada mobil pihak ketiga. Kontraktor (Tertanggung) sepakat untuk membayar biaya perbaikan awal sebesar Rp50 Juta secara langsung kepada pemilik mobil. Ketika klaim TPL diajukan ke Penanggung CAR/EAR/TPL, dan total kerugian terbukti Rp150 Juta, Penanggung hanya akan membayar sisa kekurangan Rp100 Juta (Rp150 Juta dikurangi Rp50 Juta yang sudah dibayar Tertanggung). Kegagalan melaporkan pembayaran yang sudah diterima ini dapat dianggap sebagai pelanggaran Utmost Good Faith.
Prinsip Utmost Good Faith dan Pertanggungan Ganda
Klausul TPL ini tidak dapat dipisahkan dari dua prinsip hukum asuransi yang mengatur perilaku Tertanggung.
Prinsip Utmost Good Faith (Uberrimae Fidei)
Dalam klaim TPL, itikad baik adalah mutlak. Tertanggung wajib melaporkan secara jujur dan transparan semua fakta material, termasuk keberadaan kompensasi lain yang terkait dengan kecelakaan yang dijamin oleh polis asuransi CAR/EAR/TPL. Pelanggaran terhadap prinsip ini—seperti menyembunyikan pembayaran yang sudah diterima—dapat membatalkan polis, menolak klaim, dan bahkan berujung pada gugatan penipuan asuransi proyek konstruksi.
Pertanggungan Ganda (Double Insurance) dan Prinsip Kontribusi
Pertanggungan ganda terjadi ketika dua atau lebih polis asuransi mencakup risiko yang sama (misalnya, dua polis TPL berbeda dari dua penyedia). Meskipun memiliki polis ganda tidak ilegal, upaya untuk mendapatkan kompensasi penuh dari setiap polis adalah pelanggaran Prinsip Indemnitas.
Prinsip Kontribusi (Principle of Contribution) mengatur penanganan pertanggungan ganda. Prinsip ini memberikan hak kepada Penanggung yang membayar klaim (atau Penanggung yang dituntut) untuk meminta kontribusi dari Penanggung lain yang juga terlibat. Kedua Penanggung akan berbagi beban kerugian secara proporsional.
Proses Kontribusi:
- Tertanggung memberitahu Penanggung bahwa ada polis lain yang berlaku.
- Penanggung pertama akan menghubungi
- Penanggung kedua (sering disebut klausul kontribusi).
Biaya kompensasi dibagi antara Penanggung, biasanya berdasarkan rasio batas indemnitas masing-masing polis.
Meskipun adil secara hukum, proses Kontribusi ini seringkali rumit dan memakan waktu, yang dapat memperlambat penyelesaian klaim TPL dalam proyek konstruksi dan berpotensi meningkatkan premi Tertanggung lebih dari yang seharusnya.
Hak Subrogasi dan Pemulihan Kerugian
Aspek lain yang harus dipertimbangkan dalam konteks klausa TPL dan pembayaran ganti rugi adalah Hak Subrogasi (Right of Subrogation). Hak ini memberikan Penanggung wewenang untuk mengambil alih hak hukum Tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut, setelah Penanggung membayar klaim.
Dalam asuransi proyek konstruksi:
- Klaim TPL: Jika Penanggung membayar kompensasi kepada pihak ketiga karena kegiatan proyek konstruksi merusak properti tetangga, dan ternyata kerusakan tersebut diakibatkan oleh kelalaian subkontraktor tertentu, Penanggung dapat menggunakan hak subrogasinya untuk menuntut subkontraktor tersebut.
- Klaim Material Damage (Bagian I): Jika terjadi kerusakan material di lokasi proyek, dan kerusakan tersebut disebabkan oleh kelalaian pihak ketiga (misalnya, truk pihak ketiga menabrak pagar proyek), Penanggung akan membayar kerugian kepada Tertanggung (kontraktor), dan kemudian menuntut pihak ketiga tersebut.
Pentingnya Hak Subrogasi: Hak ini berfungsi untuk menjaga Prinsip Indemnitas. Dengan menuntut pihak yang bersalah, Penanggung dapat memulihkan sebagian atau seluruh jumlah yang telah dibayarkan, yang pada akhirnya mencegah Tertanggung mendapatkan keuntungan (karena asuransi membayar, dan pihak ketiga juga membayar) dan menegakkan tanggung jawab pihak yang benar-benar menyebabkan kerugian dalam proyek konstruksi.
Manajemen Klaim TPL dan Peran Broker Asuransi Profesional
Karena kompleksitas hukum dan prinsip asuransi yang terkait dengan TPL, pengelolaan klaim di bawah Bagian II polis CAR/EAR/TPL memerlukan keahlian khusus.
Mengapa Kontraktor Membutuhkan Broker Asuransi
Seorang broker asuransi bertindak sebagai advokat asuransi yang mewakili kepentingan Tertanggung di hadapan Penanggung. Peran mereka sangat krusial dalam klaim TPL:
- Pernyataan yang Benar: Broker memastikan bahwa Tertanggung mematuhi Prinsip Utmost Good Faith (itikad baik) dengan melaporkan secara akurat semua kompensasi yang telah diterima dari sumber lain.
- Menentukan Batas Ganti Rugi: Mereka membantu memverifikasi bahwa klaim TPL diselesaikan pada jumlah yang wajar (lesser sum for which the claim… can be settled), menghindari pembayaran yang melebihi batas indemnitas yang disepakati.
- Pengelolaan Kontribusi: Jika terdapat pertanggungan ganda, broker asuransi akan mengambil alih komunikasi dengan semua Penanggung yang terlibat, memfasilitasi negosiasi Prinsip Kontribusi, dan mempercepat pembagian beban klaim, sehingga proses penyelesaian tidak menghambat proyek konstruksi.
- Menjaga Kepentingan Subrogasi: Broker akan meninjau klaim dan memastikan bahwa subrogasi Penanggung diarahkan kepada pihak yang benar-benar bersalah (bukan pada pihak yang seharusnya dilindungi oleh polis itu sendiri, seperti subkontraktor yang telah disepakati bersama dalam polis gabungan).
Kehadiran broker asuransi yang berpengalaman, seperti L&G Insurance Broker, sangat membantu dalam mempermudah, mempercepat, dan memastikan keadilan dalam proses penyelesaian klaim asuransi konstruksi, terutama klaim TPL yang memiliki implikasi hukum yang kompleks.
Kesimpulan
Klausul Special Conditions Applying to Section II dalam polis CAR/EAR/TPL bukan hanya mengatur batas pembayaran, tetapi juga menjadi penegak Prinsip Indemnitas dan Kontribusi dalam dunia asuransi konstruksi. Ketentuan ini memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengambil keuntungan finansial dari kecelakaan, baik itu melalui ganti rugi ganda dari Penanggung dan pihak ketiga, maupun melalui klaim dari dua polis sekaligus.
Bagi Tertanggung yang menjalankan proyek konstruksi, memahami klausul ini berarti menyadari kewajiban untuk bertindak dengan itikad baik dan melaporkan semua kompensasi yang diterima. Sementara itu, mekanisme Kontribusi dan Subrogasi menjamin keadilan dalam pembagian risiko antara Penanggung dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian. Perlindungan TPL yang efektif dan efisien sangat penting untuk menjaga kelancaran proyek konstruksi dari tuntutan hukum yang tidak terduga.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN FINANCIAL DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—
Source:
https://www.ageco.co.uk/viewpoint/insurance/can-i-file-a-claim-with-two-insurance-companies/