Section I – Material Damage
Dalam setiap proyek konstruksi, baik skala kecil maupun besar, risiko kerugian finansial akibat kerusakan aset dan material adalah ancaman nyata. Di sinilah asuransi Contruction All Risks (CAR) menjadi perisai utama. Bagian paling fundamental dari polis ini adalah Section I – Material Damage.
Artikel ini akan membedah secara mendalam klausul tersebut, memberikan pemahaman komprehensif tentang apa yang sebenarnya dijamin oleh asuransi proyek konstruksi dan bagaimana memastikan perlindungan yang optimal.
Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)
Section I – Material Damage
The Insurers hereby agree with the Insured that if at any time during the period of cover the items or any part thereof entered in the Schedule shall suffer any unforeseen and sudden physical loss or damage from any cause, other than those specifically excluded, in a manner necessitating repair or replacement, the Insurers will indemnify the Insured in respect of such loss or damage as hereinafter provided by payment in cash, replacement or repair (at their own option) up to an amount not exceeding in respect of each of the items specified in the Schedule the sum set opposite thereto and not exceeding in any one event the limit of indemnity where applicable and not exceeding in all the total sum expressed in the Schedule as insured hereby. The Insurers will also reimburse the Insured for the cost of clearance of debris following upon any event giving rise to a claim under this Policy provided a separate sum therefor has been entered in the Schedule.
Bagian I – Kerusakan Material
Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung bahwa jika setiap saat selama jangka waktu jaminan butir-butir atau bagian dari padanya yang tercantum dalam Ikhtisar menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian atau kerusakan tersebut sebagaimana ditetapkan selanjutnya melalui pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan mereka sendiri) sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi sehubungan dengan nilai masing-masing butir yang tercantum dalam Ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di dalamnya dan tidak melebihi batas ganti rugi untuk setiap kejadian jika berlaku dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang dinyatakan dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan. Penanggung juga akan membayar kembali kepada Tertanggung atas biaya pembersihan puing yang mengikuti suatu peristiwa yang menimbulkan klaim berdasarkan Polis ini dengan syarat nilai yang terpisah untuk itu telah dicantumkan dalam Ikhtisar.
Definisi Kerugian Fisik yang Dijamin
Jaminan ini mencakup kerugian atau kerusakan yang bersifat “unforeseen and sudden” (tidak terduga dan tiba-tiba). Ini adalah poin kritis yang membedakan klaim yang sah dari klaim yang tidak sah. Konsep ini mengacu pada insiden yang terjadi secara mendadak dan tidak bisa diprediksi, seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, atau kecelakaan yang tidak disengaja. Karakteristik ini membedakannya dari kerusakan yang terjadi secara bertahap atau akibat aus karena penggunaan normal, yang biasanya tidak dijamin.
1. Konsep “All Risks”: Cakupan yang Luas
Frasa “from any cause” (dari sebab apapun) adalah inti dari konsep “All Risks”. Ini berarti bahwa polis akan menanggung kerugian dari hampir semua penyebab, kecuali yang secara spesifik tercantum dalam daftar pengecualian. Konsep ini memberikan cakupan yang jauh lebih luas dibandingkan dengan polis asuransi named perils (yang hanya menjamin risiko yang disebutkan secara spesifik). Dalam konteks asuransi properti di lokasi konstruksi, pendekatan ini sangat efektif karena banyaknya risiko yang mungkin muncul, mulai dari kesalahan manusia, kegagalan mekanis, hingga kejadian alam yang ekstrem. Namun, penting untuk diingat bahwa “All Risks” bukan berarti “semua risiko tanpa pengecualian,” melainkan “semua risiko kecuali yang disebutkan secara eksplisit.”
2. Pengecualian Khusus: Kapan Polis Tidak Berlaku?
Meskipun disebut “All Risks”, ada beberapa risiko yang dikecualikan secara eksplisit. Pengecualian umum meliputi:
- Kerugian akibat perang, terorisme, dan kerusuhan sipil. Risiko-risiko ini dianggap sebagai risiko politik yang berada di luar cakupan normal polis asuransi konstruksi.
- Kerugian yang disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian disengaja dari tertanggung. Polis asuransi tidak dirancang untuk melindungi dari tindakan yang disengaja untuk menimbulkan kerugian.
- Kerusakan akibat aus, korosi, jamur, atau degradasi alami. Ini adalah risiko yang terkait dengan usia dan penggunaan aset, bukan kejadian tiba-tiba.
- Kerugian yang disebabkan oleh desain yang cacat atau kesalahan desain (faulty design), meskipun kerusakan fisik yang timbul dari kesalahan tersebut mungkin ditanggung oleh perluasan jaminan.
Memahami Logika dan Syarat dalam Polis Material Damage
Polis ini tidak hanya menjamin kerugian, tetapi juga menetapkan batasan dan mekanisme penyelesaian klaim yang jelas.
1. Asuransi sebagai Ganti Rugi (Indemnity)
Polis ini beroperasi berdasarkan prinsip ganti rugi (indemnity), di mana tujuannya adalah untuk mengembalikan posisi finansial tertanggung ke kondisi sebelum kerugian, tanpa memberikan keuntungan.
- Opsi Pembayaran: Penanggung memiliki pilihan untuk menyelesaikan klaim dengan tiga cara: pembayaran tunai, penggantian, atau perbaikan. Pilihan ini memberikan fleksibilitas kepada pihak asuransi untuk memilih metode yang paling efisien dan ekonomis.
- Batasan Nilai Pertanggungan: Polis menekankan bahwa klaim tidak akan melebihi jumlah yang tertera dalam Ikhtisar (Schedule). Penting bagi kontraktor untuk memastikan bahwa nilai aset yang diasuransikan akurat dan tidak terjadi underinsurance, yang dapat berakibat pada pembayaran klaim yang tidak memadai.
2. Jaminan Biaya Pembersihan Puing (Debris Removal)
Polis juga mencakup biaya pembersihan puing, tetapi dengan syarat yang jelas:
The Insurers will also reimburse the Insured for the cost of clearance of debris following upon any event giving rise to a claim under this Policy provided a separate sum therefor has been entered in the Schedule.
- Pentingnya Mencantumkan Biaya Debris Removal: Biaya ini harus dicantumkan secara terpisah dalam Ikhtisar polis. Tanpa pencantuman ini, biaya pembersihan puing—yang bisa sangat besar—tidak akan ditanggung.
- Dampak Finansial: Biaya pembersihan puing pasca-kejadian, seperti runtuhnya struktur, dapat mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Dengan menjamin biaya ini, asuransi proyek konstruksi secara efektif mengurangi beban finansial tambahan yang tidak terduga.
Jenis-Jenis Aset yang Dilindungi dalam Section I
Cakupan asuransi CAR sangat luas, mencakup hampir semua aset yang ada di lokasi proyek konstruksi.
- Material Bangunan: Pasir, batu, semen, besi, kayu, pipa, dan material lainnya yang menjadi bagian permanen dari proyek.
- Mesin dan Peralatan Proyek: Alat berat seperti crane, excavator, generator, dan mesin-mesin lain yang digunakan untuk pekerjaan.
- Pekerjaan Sementara: Struktur sementara seperti scaffolding, formwork, dan bangunan sementara di lokasi.
- Bahan Finishing: Wallpaper, peralatan sanitasi, perabotan, dan material finishing lainnya yang belum terpasang.
Skenario Kerugian Umum yang Ditanggung Asuransi Proyek Konstruksi
Jaminan “All Risks” mencakup berbagai macam penyebab kerugian. Beberapa skenario umum meliputi:
- Kecelakaan dan Insiden Tak Terduga: Alat berat yang terguling, tabrakan di lokasi proyek, atau kesalahan operasional yang tidak disengaja.
- Bencana Alam: Gempa bumi, banjir, angin topan, tanah longsor, dan badai. Asuransi properti di lokasi konstruksi sangat rentan terhadap bencana alam.
- Kerusakan Akibat Kelalaian: Meskipun polis tidak menjamin kelalaian disengaja, ia dapat menanggung kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian sederhana, seperti kesalahan pekerja atau pengawasan yang kurang.
Pentingnya Manajemen Risiko dan Dokumentasi Proyek
Memiliki polis asuransi konstruksi yang baik adalah satu hal, tetapi mengelola risiko dan mendokumentasikan proyek dengan benar adalah hal lain yang sama pentingnya.
- Meminimalisir Kerugian: Proaktif dalam menerapkan prosedur keselamatan, pengawasan yang ketat, dan pemeliharaan alat berat dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya kerugian.
- Keandalan Dokumentasi: Dokumentasi proyek yang lengkap, termasuk laporan harian, foto progres, dan laporan insiden, sangat penting dalam proses klaim. Dokumen ini akan menjadi bukti kuat yang mendukung klaim Anda.
Peran Krusial Broker Asuransi dalam Klaim Material Damage
Meskipun klausul polis tampak jelas, proses klaim bisa sangat rumit. Di sinilah broker asuransi menjadi mitra yang tak tergantikan.
1. Broker sebagai Penilai Awal dan Konsultan
Saat terjadi kerugian, langkah pertama adalah menghubungi broker Anda. Mereka akan segera menilai situasi, memberikan nasihat tentang langkah-langkah yang harus diambil, dan membantu Anda menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim.
2. Fungsi Broker dalam Negosiasi Klaim
Broker asuransi akan bernegosiasi dengan penilai kerugian (loss adjuster) yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi. Mereka akan memastikan bahwa penilaian kerugian adil, dan semua biaya yang wajar termasuk biaya perbaikan dan biaya pembersihan puing ditanggung sepenuhnya.
3. Studi Kasus: L&G Insurance Broker sebagai Mitra Strategis
L&G Insurance Broker adalah salah satu broker asuransi terkemuka di Indonesia yang memiliki spesialisasi dalam asuransi konstruksi. Tim mereka memiliki pemahaman mendalam tentang polis CAR/TPL dan risiko-risiko yang spesifik pada proyek konstruksi. Mereka tidak hanya membantu dalam mendapatkan polis yang tepat, tetapi juga menjadi advokat asuransi yang kuat, memastikan klaim klien mereka diproses dengan cepat dan adil. Keahlian ini membuat mereka menjadi mitra yang tak ternilai bagi setiap perusahaan yang berinvestasi di bidang konstruksi.
Memilih Polis Asuransi Proyek Konstruksi yang Tepat
Memilih polis asuransi proyek yang tepat adalah keputusan strategis.
- Evaluasi Kebutuhan dan Risiko: Nilai risiko spesifik proyek Anda. Apakah proyek Anda rentan terhadap banjir? Apakah ada risiko tanah longsor?
- Menentukan Batas Ganti Rugi: Pastikan batas ganti rugi yang tercantum dalam Ikhtisar mencerminkan nilai sebenarnya dari semua aset dan material proyek. Jangan lupa untuk memasukkan biaya tambahan seperti biaya pembersihan puing.
Kesimpulan
Section I – Material Damage dalam polis asuransi konstruksi adalah fondasi perlindungan yang vital. Jaminan “All Risks” memberikan cakupan yang sangat luas terhadap kerugian dan kerusakan fisik yang tidak terduga. Namun, pemahaman mendalam tentang setiap detail polis, termasuk pengecualian, batasan nilai pertanggungan, dan jaminan tambahan seperti biaya pembersihan puing, adalah kunci untuk mengelola risiko secara efektif.
Dengan bantuan broker asuransi yang andal seperti L&G Insurance Broker, yang bertindak sebagai ahli dan advokat Anda, Anda dapat memastikan bahwa semua risiko telah diidentifikasi dan ditanggung dengan baik. Kemitraan strategis ini akan memberikan ketenangan pikiran, memungkinkan Anda untuk fokus pada keberhasilan proyek konstruksi Anda tanpa khawatir tentang kerugian finansial yang tidak terduga.
Cara paling efektif untuk mengelola klausul ini adalah dengan melibatkan broker asuransi profesional yang berpengalaman dalam proyek konstruksi. Hubungi L&G Insurance Broker di 0811-850-7773 untuk memastikan proyek Anda terlindungi dengan strategi jaminan yang tepat dan solusi klaim terbaik.
Source: